Nenek 80 Tahun Diusir dari Rumahnya di Surabaya
Elina Widjajanti, seorang nenek berusia 80 tahun, mengalami nasib yang sangat tidak menyenangkan setelah rumahnya di Jalan Kuwukan RT VI, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Jawa Timur, dirobohkan secara paksa tanpa adanya putusan pengadilan. Kejadian ini terjadi setelah puluhan orang datang ke lokasi dan memaksa Elina serta keluarganya meninggalkan tempat tinggal mereka.
Pemilik Tanah dan Klaim Jual Beli
Elina telah menempati tanah seluas 4×23 meter atau 92 meter persegi sejak tahun 2011. Ia tinggal bersama beberapa anggota keluarga lainnya di lokasi tersebut. Menurut kuasa hukum Elina, Willem Mintarja, tanah tersebut diklaim sebagai milik atas nama Elisa Irawati, yang kemudian disebut jatuh ke ahli waris Elina bersama lima orang lainnya.
Namun, muncul klaim bahwa tanah tersebut dibeli oleh Samuel. Pihak Elina menyatakan bahwa mereka tidak pernah menyetujui penjualan tanah tersebut. Setelah peristiwa pemaksaan, muncul akta jual beli Nomor: 38/2025 Notaris/PPAT Surabaya Dedy Wijaya yang dibuat pada 24 September 2025. Akta tersebut menyatakan bahwa jual beli obyek tanah antara S selaku penjual dan S juga selaku pembeli.
Peristiwa Pengusiran dan Pembongkaran
Peristiwa mulai mencuat pada 6 Agustus 2025, ketika pria berinisial S dan M datang bersama sekitar 50 orang ke rumah Elina dan memaksa masuk ke pekarangan. Mereka meminta Elina segera meninggalkan rumah. Pihak Elina menyatakan keberatan dan menolak permintaan tersebut. Namun, upaya penguasaan lokasi tetap dilakukan secara paksa.
“Klien tidak bersedia untuk meninggalkan rumah oleh S dengan menyuruh Y dibantu empat orang memaksa klien saya untuk keluar dengan cara menarik lengan, menyeret dan mengangkat paksa,” terang Willem.
Akibat tindakan itu, Elina Widjajanti mengalami luka hidung berdarah dan memar di wajah. Anak serta cucunya juga dilaporkan mengalami ketakutan. Setelah Elina diusir, pihak S dan Y memasang palang di pekarangan rumah sehingga Elina tidak dapat kembali ke tempat tinggalnya.
Peristiwa berlanjut pada 15 Agustus 2025. Barang-barang milik Elina dipindahkan tanpa sepengetahuan pemilik menggunakan dua mobil pikap ke lokasi yang tidak diketahui. Selang sehari kemudian rumah itu dirobohkan secara paksa oleh pihak S dan Y dengan menggunakan alat berat.
Laporan ke Polda Jatim
Elina, didampingi kuasa hukumnya, melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Jawa Timur pada 29 Oktober 2025 dengan nomor laporan LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Laporan awal melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan perusakan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.
Willem menyatakan bahwa ada sekitar 20 sampai 30 orang yang terlibat dalam pengusiran tersebut. “Ini jelas eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan,” katanya.
Tanggapan Wakil Wali Kota Surabaya
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial. Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi rumah Elina. Dalam video yang beredar, terlihat lima orang yang diduga dari sebuah organisasi masyarakat memaksa Elina keluar rumah.
Cucu ponakan Elina, Iwan, menjelaskan bahwa pada 4 Agustus 2025 sekelompok orang datang dan menyebut rumah tersebut telah dijual kepada Samuel. Pada 6 Agustus, orang-orang tadi datang lagi, masuk ke rumah secara paksa dan mengusir bu Elina dan kami semua.
Versi Ketua RT dan Pihak Pembeli
Ketua RT setempat, Leo, menyatakan bahwa berdasarkan data kelurahan hingga Agustus 2025, status tanah tersebut masih tercatat atas nama Elisabeth, saudara kandung Elina. Samuel mengklaim telah mengembalikan barang-barang milik Elina sebelum pembongkaran.
Dorongan Proses Hukum
Usai mendengar keterangan dari kedua pihak, Armuji menyarankan agar perkara ini diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian. “Kan ini kasusnya sudah masuk ke Polda saja, dilanjutkan dulu saja agar bisa diusut tuntas,” ujar Cak Ji.
Sementara itu, Elina berharap barang-barang dan dokumen penting miliknya dapat kembali, serta meminta ganti rugi atas rumah yang telah diratakan.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”











