My WordPress Blog
Hukum  

Kinerja Polresta Manado Jadi Sorotan, Pedagang Kecewa Laporan Pengrusakan Ditolak

Kinerja Polresta Manado Disorot Warga Akibat Penolakan Laporan Pengrusakan

Kinerja Polresta Manado kembali menjadi sorotan masyarakat. Hal ini terjadi setelah seorang pedagang mengalami pengrusakan dagangan dan ancaman pembunuhan, namun laporan polisi yang diajukan oleh korban ditolak. Kejadian ini terjadi di Pasar 45 Manado, Sulawesi Utara (Sulut), tepatnya di depan Toko Royal 45, Jalan Walanda Maramis, Kota Manado.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 25 Desember 2025, sekitar pukul 19.28 Wita. Korban bernama Alvianto Pakaya (33) adalah seorang pedagang yang dagangannya dihancurkan oleh seseorang yang disebut sebagai preman pasar 45 Manado bernama Vandi. Selain kerugian hampir Rp 10 juta akibat pengrusakan, Alvianto juga diancam akan dibunuh oleh Vandi.

Alvianto dan istrinya, Nurain Panigoro (32), langsung membuat laporan resmi kepolisian. Namun, dari dua dugaan tindak pidana yang dilaporkan yakni pengancaman pembunuhan dan pengrusakan barang dagangan, piket SPKT hanya menerima laporan pengancaman, sementara laporan pengrusakan ditolak.

Nurain mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat melapor di SPKT Polresta Manado. Alih-alih menerima laporan pengrusakan, petugas disebut justru menyampaikan pernyataan yang dinilai mengintimidasi dan melemahkan korban. “Polisi bilang kalau mau bikin laporan cuma bikin kami rugi waktu, rugi tenaga dan biaya ke sana ke mari,” kata Ain saat diwawancarai Jumat 26 Desember 2025.

Selain itu, kata Ain, polisi juga menyebut jika pengrusakan dagangannya dilapor maka jualannya tidak akan dikembalikan. “Katanya itu nanti akan disita tidak dikembalikan. Ini kan kami bikin laporan untuk dapat keadilan, tapi ini malah ditakut-takuti dan diarahkan damai,” ucap Ain.

Ain mengaku tetap ingin melanjutkan kasus ini ke ranah hukum. “Inginnya tetap diproses pelaku itu ditangkap karena saya takut suami diancam akan dibunuh,” ucap Ain.

Penanganan Laporan Polisi oleh Polresta Manado

Kasi Humas Polresta Manado, Ipda Agus Haryono, saat dikonfirmasi via WhatsApp mengaku permasalahan ini telah ditangani dan sesuai SOP melalui proses konseling oleh pihak penyidik. Kata Ipda Agus, laporannya telah diterima selanjutnya akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Terkait permasalah ini, kami Polresta Manado selalu menangani aduan dan laporan masyarakat sesuai prosedur dan SOP yang ada,” tulis Kasi Humas via pesan singkat WA.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor: 2153/XII/2025/SPKT/Resta Mdo yang diperlihatkan korban ke, pelaku yang disebut korban bernama Vandi, awalnya datang berpura-pura menanyakan harga jam tangan. Tak lama kemudian, pelaku diduga melakukan pengrusakan barang dagangan sambil melontarkan ancaman pembunuhan dengan bahasa daerah yang bermakna ancaman serius terhadap nyawa korban.

Aksi tersebut disaksikan langsung oleh anak korban yang kemudian mengalami ketakutan dan trauma psikologis. “Tamo bunung pa ngana. Tamo tikang pa ngana,” ka Alvianto menirukan ucapan pelaku.

Kinerja Polresta Manado Sebelumnya Disorot

Kinerja Polresta Manado sebelumnya juga disorot terkait dengan belum ditangkapnya pelaku penikaman di Kelurahan Singkil, Kecamatan Singkil dan juga pelaku pembunuhan di Desa Bulo Jaga IV, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulut.

Seminggu setelah insiden penikaman di Singkil dengan korban bernama Ramli Uti, hingga artikel ini dimuat, Sabtu 6 Desember 2025, para pelaku yang disebut ada dua orang belum juga ditangkap kepolisian. Ramli adalah pemuda Singkil yang ditikam oleh dua orang di kompleks kampung Loyang, Singkil 1, Lingkungan 2, Kecamatan Singkil pada 29 November 2025 sekira pukul 03.00 Wita. Ia sempat dirawat di rumah sakit karena mendapat luka tikaman di sejumlah tubuhnya.

Namun hingga Sabtu 6 Desember 2025, para pelaku penikam dirinya masih bebas berkeliaran. “Torang sudah bikin laporan kak tapi pelaku sampai sekarang belum ditangkap. Padahal ini pelaku masih ke sana ke mari di kampung (Kami sudah bikin laporan polisi tapi pelaku tak kunjung ditangkap. Padahal pelaku ke sana ke mari di kampung),” kata Ramli kepada wartawan Sabtu (6/12/2025) via WhatsApp.

Keluhan terhadap kinerja polisi juga disampaikan oleh keluarga korban pembunuhan di Kecamatan Wori, Steven Bawuka. Steven Bawuka adalah pria berusia 39 tahun yang tewas ditikam oleh sejumlah pria di Desa Bulo Jaga IV Wori pada Sabtu 29 November 2025 dini hari pukul 01.30 WITA. Steven Bawuka merupakan warga Desa Talawaan Bantik, Wori.

Salah satu pelaku penikaman berujung kemarian Steven Bawuka sudah ditangkap. Ia adalah BB alias Enal. Setelah berita sorotan publik yang ditayangkan, salah satu pelaku penganiayaan berujung penikaman Ramli akhirnya ditangkap. Hingga artikel ini dimuat, masih ada pelaku utama penikaman Ramli dan pelaku pembunuhan Enal di Wori belum juga ditangkao.


Nurlela Rasyid

Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *