Peristiwa Pembongkaran Rumah Nenek Elina di Surabaya
Kasus pembongkaran rumah nenek Elina Wijayanti (80) di Surabaya oleh sekelompok orang tengah menjadi sorotan masyarakat. Insiden ini menimbulkan banyak pertanyaan terkait hak dan prosedur hukum yang harus dipatuhi dalam penyelesaian sengketa tanah.
Pernyataan dari Samuel
Samuel, pria yang mengaku membeli lahan tersebut secara sah pada 2014 dari saudara kandung Elina, yaitu Elisabeth atau Elisa, menyatakan bahwa ia telah melakukan upaya baik-baik untuk meminta Elina mengosongkan rumah. Ia menyebut memiliki dokumen lengkap seperti letter C dan surat jual beli. Namun, Elina tidak merespons permintaan tersebut.
“Rumah itu sudah dibeli dari Tante Elisa pada tahun 2014. Ada semua surat-suratnya lengkap pak, saya tunjukkan surat dan saya sempat bertanya, meminta surat milik kepada yang bersangkutan,” ujar Samuel.
Ia juga menjelaskan bahwa ia telah beberapa kali meminta Elina untuk keluar dari rumah tersebut, tetapi tidak digubris. Akhirnya, ia memutuskan untuk melakukan eksekusi secara paksa.
Tanggapan Wakil Wali Kota Surabaya
Menanggapi perbedaan klaim antara Samuel dan pihak Elina, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menekankan bahwa sengketa ini harus diselesaikan melalui jalur hukum. Ia menegaskan bahwa meskipun seseorang memiliki dokumen kepemilikan yang sah, tindakan pengosongan atau eksekusi tidak boleh dilakukan secara sepihak.
“Kan ini kasusnya sudah masuk ke Polda saja, dilanjutkan dulu saja agar bisa diusut tuntas,” kata Armuji.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan brutal seperti menggunakan preman, meskipun memiliki surat sah, tetap bisa dikecam oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Penyangkalan Samuel Mengenai Keterlibatan Ormas
Samuel membantah bahwa dirinya menggunakan ormas untuk merobohkan rumah Elina. Ia mengklaim hanya meminta bantuan temannya bernama Yasin. Namun, Armuji menyatakan bahwa Yasin mengatasnamakan ormas.
“Saya nggak pakai Ormas pak. Yasin itu kebetulan teman saya sendiri pribadi,” ujar Samuel.
“Dia bilang mengatasnamakan ormas, dia yang bilang,” jawab Armuji.
“Ndak (tidak) pak,” tambah Samuel.
Kronologi Versi Pihak Nenek Elina
Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, menjelaskan bahwa ada sekitar 20 sampai 30 orang yang datang dan melakukan pengusiran secara paksa. Menurutnya, ini adalah eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan.
“Kurang lebih ada 20 sampai 30 orang yang datang dan melakukan pengusiran secara paksa. Ini jelas eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan,” ujar Wellem.
Dalam proses pengosongan, Elina disebut ditarik dan diangkat secara paksa oleh empat hingga lima orang. Saat itu, di dalam rumah terdapat sejumlah penghuni lain, termasuk seorang balita berusia lima tahun, bayi berusia satu setengah bulan, seorang ibu, serta lansia lainnya.
“Korban ditarik, diangkat, lalu dikeluarkan dari rumah. Ada saksi dan videonya. Nenek ini sampai bibirnya berdarah,” papar Wellem.
Setelah seluruh penghuni dikeluarkan, rumah tersebut dipalang dan tidak diperbolehkan lagi untuk dimasuki. Beberapa hari kemudian, alat berat didatangkan untuk merobohkan bangunan, sementara barang-barang di dalam rumah diangkut menggunakan kendaraan pikap tanpa persetujuan penghuni.
Elina mengaku mengalami perlakuan kasar dalam peristiwa pengusiran tersebut. Ia menyebut tubuhnya diseret dan diangkat keluar dari rumah yang telah ditempatinya sejak 2011.
“Hidung dan bibir saya berdarah, wajah saya juga memar,” kata Elina.
Penjelasan dari Ketua RT
Ketua RT setempat, Leo, menjelaskan bahwa berdasarkan data kelurahan hingga Agustus 2025, kepemilikan tanah tersebut masih tercatat atas nama Elisabeth, yang merupakan saudara kandung Elina.
“Kalau dari data kelurahan yang saya tahu sampai Agustus 2025 status tanahnya masih milik ibu Elisa,” ujar Leo.
Samuel juga membantah pernyataan Willem terkait barang-barang Elina. Ia menyebut barang-barang milik Elina telah dikembalikan sebelum proses pembongkaran dilakukan.
“Saya itu juga sudah mengirimkan menggunakan satu pick up semua barang-barangnya ke Bu Sari, jadi saya enggak tahu kalau memang pihak keluarga enggak menerima,” tegasnya.
Pihak Elina kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Jawa Timur pada 29 Oktober 2025 dengan nomor laporan LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Dalam laporan awal, pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan perusakan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."











