My WordPress Blog

Pengadilan Tipikor: Tangisan Mantan Pejabat Bank BJB Terkait Kasus Kredit Sritex Rp692 Miliar

Tangis Pecah di Ruang Sidang

Tangis pecah di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa, 23 Desember 2025. Dicky Syahbandinata, mantan pejabat Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), tak mampu menahan emosi saat membacakan nota pembelaan dalam perkara dugaan korupsi kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Dengan suara bergetar, Dicky berdiri di hadapan majelis hakim. Ia adalah mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB, sekaligus salah satu dari tiga terdakwa dalam perkara yang menyorot kredit bernilai ratusan miliar rupiah. Selain Dicky, kasus ini juga menyeret mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan mantan SEVP Bisnis Bank BJB periode 2019–2023 Beny Riswandi. Ketiganya menjalani sidang secara terpisah pada hari yang sama.

Karier Panjang yang Berakhir di Meja Hijau

Dalam pleidoinya, Dicky menceritakan perjalanan kariernya di Bank BJB yang dibangun sejak 2017. Ia mengaku sempat menyandang predikat karyawan terbaik selama tiga tahun berturut-turut. Namun, setelah meninggalkan Bank BJB dan melanjutkan karier di perusahaan lain, hidupnya berubah drastis. Awal 2025, penyidik Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara kredit Sritex.

“Perjalanan karier saya terhenti seketika. Saya diframing seolah-olah koruptor besar, padahal saya tidak melakukan kesalahan pidana apa pun,” ujar Dicky dengan suara tertahan. Ia menyebut tuduhan tersebut menghancurkan reputasi yang dibangunnya selama bertahun-tahun di dunia perbankan.

Bantah Motif dan Suap

Di hadapan hakim, Dicky secara tegas membantah seluruh dakwaan jaksa penuntut umum. Ia mengklaim tidak memiliki kepentingan pribadi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex. “Saya tidak bersalah. Saya tidak memiliki motif dan interest apa pun dalam kredit kepada Sritex. Saya tidak menerima suap dalam bentuk apa pun,” kata Dicky.

Ia juga menegaskan bahwa secara struktur organisasi, posisinya tidak memungkinkan untuk meloloskan kredit jumbo secara sepihak. Menurut Dicky, proses pemberian kredit bank melibatkan banyak unit dan pengawasan berlapis. “Seluruh tahapan kredit dikawal oleh berbagai divisi. Tidak mungkin saya seorang diri melakukan tindakan sebagaimana didakwakan,” ujarnya.

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Tebang Pilih

Kuasa hukum Dicky, Otto Cornelis Kaligis, menilai kliennya tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan kredit. Ia menyebut sedikitnya ada 12 pihak lain yang semestinya turut dimintai pertanggungjawaban. Pihak-pihak tersebut, menurut Kaligis, terlibat langsung dalam analisis, pembahasan teknis, hingga keputusan komite kredit yang dituangkan dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK).

“Namun, hanya klien kami yang dijadikan tersangka. Padahal jaksa mendalilkan penyertaan Pasal 55 ayat (1). Ini menunjukkan adanya tebang pilih dalam penegakan hukum,” kata Kaligis. Ia mengungkapkan bahwa kredit Sritex di Bank BJB berlangsung pada periode 2020–2024, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp671 miliar.

Kronologi Kasus Kredit Sritex

Kejaksaan Agung sebelumnya membeberkan duduk perkara kasus ini. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyebut penyelidikan bermula dari laporan keuangan PT Sritex. Pada 2021, perusahaan tekstil tersebut mencatat kerugian sebesar 1,08 miliar dolar AS atau sekitar Rp15,65 triliun, padahal setahun sebelumnya masih mencetak laba.

“Dalam satu tahun terjadi perubahan ekstrem dari untung besar menjadi rugi besar. Ini menjadi fokus penyidik,” ujar Qohar. Penyidik menemukan total kredit outstanding PT Sritex dan anak usahanya mencapai Rp3,58 triliun hingga Oktober 2024, yang berasal dari bank pemerintah, bank daerah, dan sekitar 20 bank swasta.

Kredit Tanpa Jaminan dan Dana Melenceng

Menurut Kejagung, pemberian kredit dilakukan tanpa analisis memadai dan melanggar prinsip kehati-hatian. PT Sritex hanya memiliki peringkat BB- dari lembaga pemeringkat Fitch dan Moody’s, di bawah syarat minimal kredit tanpa agunan. Dana kredit yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja justru dipakai untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif.

Akibatnya, kredit dari Bank BJB dan Bank DKI kini berstatus macet dengan kolektibilitas 5. Aset perusahaan tak cukup menutup kerugian negara. Kejagung mencatat total kerugian negara mencapai Rp692.987.592.188 atau sekitar Rp692 miliar. PT Sritex pun telah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.

Sidang pleidoi Dicky Syahbandinata menjadi salah satu momen emosional dalam rangkaian perkara kredit Sritex. Putusan majelis hakim kini dinanti untuk menentukan apakah kasus ini benar murni pelanggaran hukum, atau justru menyisakan polemik penegakan keadilan di sektor perbankan.

Muhammad Muhlis

Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *