Bupati Bekasi Ade Kuswara Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi
Kasus korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara menarik perhatian publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ade Kuswara sebagai tersangka dalam kasus korupsi ijon proyek senilai Rp 14,2 miliar. Selain Ade, ayahnya HM Kunang dan seorang pihak swasta bernama Sarjan juga ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi penindakan KPK pada Jumat (19/12/2025).
Modus Korupsi Ijon Proyek
Dalam perkara ini, KPK mengungkap bahwa praktik korupsi dilakukan dengan modus ijon proyek. Ini adalah permintaan uang muka sebelum paket proyek berjalan. Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Ade secara rutin meminta ijon paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang dan pihak lainnya.
KPK mencatat total aliran dana dari Sarjan kepada Ade Kuswara melalui HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Dana tersebut diberikan secara bertahap dalam empat kali penyerahan. Selain itu, Ade diduga menerima uang dari sejumlah pihak lain dengan total Rp 4,7 miliar sepanjang tahun 2025. Sehingga total penerimaan tersangka Ade Kuswara mencapai Rp 14,2 miliar.
Penggeledahan di rumah dinas Bupati Bekasi menyita uang tunai Rp 200 juta yang merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan.
Peran HM Kunang sebagai Kurir Suap
HM Kunang, selain menjadi ayah kandung Ade Kuswara, juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami. Dalam kasus ini, ia berperan sebagai perantara sekaligus kurir uang suap. Bahkan, HM Kunang kerap meminta jatah sendiri kepada pihak swasta tanpa sepengetahuan anaknya.
Asep menjelaskan bahwa HM Kunang bukan hanya sekadar orang tua, tetapi aktif mengatur aliran uang suap dari pihak swasta ke anaknya yang menjabat bupati. KPK mencatat total uang dari Sarjan kepada Ade Kuswara melalui HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar, diserahkan bertahap sebanyak empat kali.
Selain itu, Ade juga diduga menerima uang lain sepanjang 2025 dari sejumlah pihak dengan nilai Rp 4,7 miliar. Yang lebih mencolok, HM Kunang kerap meminta uang sendiri kepada pihak swasta, bahkan tanpa sepengetahuan anaknya.
Bupati Termuda dengan Harta Rp 79 Miliar
Ironi mencolok terlihat dalam perkara ini. Ade Kuswara Kunang merupakan kader PDI Perjuangan yang lahir pada 15 Agustus 1993 dan dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Bupati Bekasi periode 2025–2030 pada 20 Februari 2025. Saat dilantik, usianya baru 31 tahun 6 bulan, menjadikannya bupati definitif termuda di Indonesia.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 11 Agustus 2025, total kekayaan Ade mencapai Rp 79,16 miliar. Sebagian besar berasal dari aset tanah dan bangunan senilai Rp 76,25 miliar yang tersebar di Kabupaten Bekasi, Cianjur, dan Karawang. Puluhan bidang tanah tersebut membuat Ade kerap dijuluki sebagai “juragan tanah” Bekasi, jauh sebelum ia menjabat sebagai bupati.
Permintaan Maaf ke Warga
Saat digiring ke mobil tahanan KPK dengan rompi oranye, Ade Kuswara menyampaikan permintaan maaf kepada warga Bekasi. “Saya mohon maaf ke masyarakat warga Bekasi,” ucapnya singkat.
Kini, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Sarjan selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Konflik Kepentingan Ayah-Anak
Kasus ini kembali menegaskan bahwa kekayaan besar dan usia muda tidak menjadi jaminan bersihnya seorang pejabat dari praktik korupsi. Terutama ketika kekuasaan dan proyek pemerintah dijadikan ladang transaksi gelap.
Kasus ini juga menjadi potret telanjang bagaimana kekuasaan daerah, relasi darah, dan proyek pemerintah dapat berubah menjadi dinasti korupsi ketika pengawasan runtuh.
Reporter digital yang mencintai dunia jurnalisme sejak bangku sekolah. Ia aktif mengikuti perkembangan media baru dan belajar teknik storytelling modern. Hobinya antara lain menyunting foto, menonton film thriller, dan berjalan malam. Motto: "Setiap cerita punya sudut pandang yang menunggu ditemukan."











