Tanggapan Wali Kota Bekasi terhadap Kasus Korupsi Bupati
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, memberikan respons atas kasus dugaan korupsi yang menimpa Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Ia menyatakan bahwa kejadian ini menjadi bahan introspeksi bagi dirinya dan jajaran Pemerintah Kota Bekasi untuk bekerja lebih transparan, akuntabel, serta sesuai dengan tata kelola pemerintahan.
Tri mengungkapkan rasa prihatin atas peristiwa tersebut dan berharap proses hukum dapat berjalan dengan baik serta segera tuntas. “Saya mendoakan semoga Ade Kuswara diberi kemudahan, ketabahan, dan keikhlasan dalam menghadapi cobaan ini,” ujarnya.
Penangkapan Bupati dan Ayahnya oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dan HM Kunang, ayahnya yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Mereka diduga menerima hadiah atau janji dari penyelenggaraan negara di Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (18/12/2025), dan selain Ade Kuswara dan HM Kunang, delapan orang lainnya juga ditangkap. Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan bahwa mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Peran HM Kunang dalam Kasus Korupsi
HM Kunang tidak hanya bertugas sebagai Kepala Desa Sukadami, tetapi juga sebagai ayah dari Bupati Bekasi. Dalam kasus ini, ia diduga menjadi penghubung antara pihak swasta dan Ade Kuswara Kunang dalam praktik ijon paket proyek.
Menurut Asep, HM Kunang sering kali meminta jatah uang sendiri tanpa sepengetahuan Ade Kuswara Kunang. Ia bahkan meminta uang kepada Sarjan, pihak swasta, dan juga kepada pihak-pihak lainnya.
Besaran Dana yang Diduga Diterima
Dalam rentang Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade Kuswara Kunang diduga rutin meminta ijon paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang dan pihak lainnya. Total uang yang diberikan oleh Sarjan mencapai Rp 9,5 miliar. Selain itu, Ade Kuswara Kunang juga diduga menerima dana tambahan sebesar Rp 4,7 miliar dari sejumlah pihak lainnya.
Total keseluruhan dana yang diterima oleh Ade Kuswara Kunang mencapai Rp 14,2 miliar. Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 200 juta di rumah Bupati Ade Kuswara Kunang, yang merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan.
Penahanan dan Tuntutan Hukum
Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak Sabtu (20/12/2025) hingga Kamis (8/1/2026). Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang disangkakan dengan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.
Kesimpulan
Kasus dugaan korupsi yang menimpa Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyampaikan keprihatinan dan harapan agar proses hukum berjalan dengan baik. Dengan penangkapan yang dilakukan oleh KPK, diharapkan kasus ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pejabat pemerintah daerah.











