Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dan Kontroversi yang Mengguncang
Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah menimbulkan banyak perdebatan di kalangan akademisi dan masyarakat sipil. Perpol ini dianggap bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa anggota polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil kecuali sudah pensiun atau mengundurkan diri.
Dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025, anggota polisi aktif diperbolehkan untuk menjabat di 17 kementerian dan lembaga pemerintah. Daftar tersebut mencakup berbagai instansi seperti Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, hal ini justru memicu kontroversi karena dianggap melanggar putusan MK yang telah menjelaskan batasan-batasan dalam pengisian jabatan sipil oleh anggota polisi aktif.
Selamat Ginting, seorang akademisi sekaligus jurnalis senior dari Universitas Nasional Jakarta, menyebut bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak hanya melanggar Putusan MK, tetapi juga dua aturan lainnya, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut Ginting, Perpol tersebut “menyalip di tikungan” – sebuah istilah yang menggambarkan tindakan yang tidak adil dan mendahului di momen kritis. Ia menilai bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 jelas-jelas bertentangan dengan putusan MK yang telah menjadi dasar hukum dalam pengisian jabatan sipil oleh anggota polisi.
Perbedaan antara UU Kepolisian dan UU TNI
Ginting juga menjelaskan bahwa UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri berbeda dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Menurutnya, UU TNI memang menyebutkan bahwa anggota militer aktif dapat menempati jabatan sipil di 10 kementerian dan lembaga. Namun, UU Kepolisian tidak memiliki ketentuan serupa. Dalam UU Nomor 2 Tahun 2002, polisi aktif harus pensiun atau mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum bisa menjabat jabatan sipil.
“Di Undang-Undang Kepolisian, itu tidak mencantumkan, dan jelas di situ ketentuannya ya harus pensiun atau mengundurkan diri,” ujar Ginting.
Ia menegaskan bahwa penugasan oleh Kapolri untuk polisi menjabat jabatan sipil sebagaimana dimaksud di UU Nomor 2 Tahun 2002 tidak memiliki dasar hukum yang sah, terlebih jika mengacu pada Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Pertanyaan Terhadap DPR, Kompolnas, dan Presiden
Memandang Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang melanggar tiga aturan sekaligus, Selamat Ginting mengaku heran dan mempertanyakan sikap Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Presiden RI Prabowo Subianto. Ia menyampaikan kekecewaannya karena Presiden RI terkesan membiarkan polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tanpa mengambil tindakan yang jelas.
“Saya juga bingung, lho. Saya sudah bersuara keras dari dulu,” jelas Ginting. “Saya bilang ketika Kapori dengan suratnya memindahkan [anggotanya] ke mana-mana [jabatan sipil], DPR ke mana? Saya bilang, ‘DPR kok diam aja?’ Terus masyarakat sipil di mana? Terbelah. Kompolnas diam aja.”
Ia juga menyoroti bahwa Presiden seharusnya lebih proaktif dalam menghadapi masalah ini, karena menurutnya, Presiden harus tahu tentang penerbitan Perpol tersebut.
Langkah Penyelesaian Polemik
Presiden RI Prabowo Subianto dilaporkan telah menginstruksikan jajarannya menyusun Peraturan Pemerintah (PP) guna menyelesaikan polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa arahan Presiden menjadi landasan pemerintah menyusun PP sebagai solusi atas persoalan lintas kementerian dan lembaga.
“Untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini, maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu Peraturan Pemerintah karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh Peraturan Pemerintah,” kata Yusril dalam konferensi pers di Balai Kartini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/12/2025).
Rapat yang dihadiri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, MenkoPolhukam Djamari Chaniago, Mendagri Tito Karnavian, serta jajaran Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD, menyepakati pembentukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
Hasil pertemuan itu menegaskan dasar hukum yang akan digunakan dalam penyusunan regulasi baru. “Dan kita sampai pada kesepakatan bahwa kita akan segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan di dalam Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan melaksanakan Pasal 19 dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujar Yusril.
Yusril menjelaskan bahwa Pasal 19 UU ASN pada prinsipnya mengatur bahwa jabatan ASN diisi oleh ASN, tetapi dalam kondisi tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri. Menurutnya, rincian jabatan yang dapat diduduki polisi aktif akan diatur lebih lanjut melalui PP.
“Jabatan-jabatan tertentu apa saja, itu akan diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah,” tuturnya.
Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”











