My WordPress Blog

Jejak Lima ASN BWS PUPR Babel Terlibat Korupsi Rp9,2 Miliar

Sidang Perdana Lima ASN BWS PUPR Bangka Belitung Terkait Kasus Korupsi

Lima Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Balai Wilayah Sungai (BWS) PUPR Bangka Belitung kini menjalani sidang perdana terkait dugaan korupsi dalam kegiatan pemeliharaan rutin Sumber Daya Air. Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (18/12/2025), dan menjadi momen penting dalam proses hukum yang menimpa para pejabat tersebut.

Kelima ASN ini terlihat mengenakan rompi merah bertuliskan “Tahanan Pidsus Kejari Sungailiat” dan tangan mereka diborgol. Mereka dikawal ketat oleh petugas Kejaksaan Negeri Bangka. Setelah keluar dari ruang tahanan pengadilan, mereka langsung digiring ke Ruang Sidang Garuda untuk menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel.

Diketahui, kasus ini terkait dugaan korupsi pada kegiatan pemeliharaan rutin Sumber Daya Air di BWS SDA Kementerian PUPR Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Provinsi Babel tahun 2023-2024 sebesar Rp30.493.393.000. Kelima ASN yang terlibat adalah Rudy Susilo, Kalbadri, Mohamad Setiadi Akbar, Onang Adiluhung, dan Susanti. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Sidang perdana kali ini diketuai oleh Majelis Hakim Dewi Sulistiarini, dengan Hakim Anggota Marolop Winner Pasrolan dan Imra Leri Wahyuli. Para terdakwa didampingi oleh penasihat hukum masing-masing. Dalam sidang, majelis hakim memastikan bahwa para terdakwa sehat dan siap menjalani sidang perdana.

Pembacaan dakwaan dilakukan secara bergilir kepada para terdakwa. Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa melanggar hukum dengan melakukan rekayasa pertanggungjawaban anggaran. Selain itu, ada indikasi penggunaan perusahaan pinjaman untuk membuat dokumen fiktif, serta pengalihan sebagian anggaran sebagai keuntungan pribadi.

Dalam laporan JPU, terdakwa Rudy Susilo diperkirakan memperkaya diri sendiri sebesar Rp1.460.000.000, sedangkan terdakwa Kalbadri sebesar Rp250.000.000. Mohamad Setiadi Akbar sebesar Rp711.190.000, Onang Adiluhung sebesar Rp2.002.500.000, dan Susi Hariany sebesar Rp810.000.000. Akibat perbuatan ini, negara rugi sebesar Rp9.227.236.069.

Dijerat Pasal Berlapis

Dalam dakwaan utama, JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa diatur dalam Pasal 2 ayat 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, pasal tersebut juga dihubungkan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain dakwaan utama, JPU juga memberikan dakwaan subsidair yang mengacu pada Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lima Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada kelima terdakwa untuk berdiskusi dengan penasihat hukumnya terkait tanggapan atas dakwaan JPU. Dalam sidang, para terdakwa dan tim penasihat hukumnya memilih tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan.

Setelah diskusi, penasihat hukum dari masing-masing terdakwa menyatakan bahwa tidak ada eksepsi yang diajukan. Hal ini membuat sidang hari ini ditunda dan akan dilanjutkan pada tanggal 6 Januari 2026 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari penuntut umum.

Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya dugaan korupsi yang dialami oleh lima ASN BWS PUPR Bangka Belitung. Dengan kerugian negara mencapai miliaran rupiah, kasus ini menjadi perhatian besar bagi publik dan instansi terkait. Proses hukum yang sedang berlangsung akan menjadi acuan dalam menentukan hukuman yang pantas bagi para terdakwa.

Lani Kaylila

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *