My WordPress Blog

Meski Diperiksa di Pengadilan Khusus, Ijazah 99,9% Tetap Palsu

Pengalaman dan Analisis Teknis Mengenai Kertas yang Diperlihatkan dalam Gelar Perkara Khusus (GPK)

Sebagai seorang yang memiliki pengalaman luas di bidang fotografi, saya merasa perlu untuk kembali membahas isu mengenai kertas yang diperlihatkan dalam Gelar Perkara Khusus (GPK) yang dilaksanakan beberapa waktu lalu. Meskipun kejadian tersebut sudah berlalu hampir seminggu, masih banyak pertanyaan yang diajukan kepada saya baik melalui pesan WhatsApp maupun panggilan langsung. Intinya, masyarakat ingin memperoleh penegasan mengapa kami, termasuk Dr Rismon dan dr Tifa, serta para kuasa hukum kami, menyatakan bahwa “selembar kertas” yang dipaksakan sebagai “Ijazah” pada dasarnya 99,9% palsu.

Pada saat GPK berlangsung, semua peserta hanya diperbolehkan melihat kertas tersebut dengan mata telanjang tanpa alat bantu apa pun. Hal ini sangat membatasi kemungkinan untuk melakukan pemeriksaan teknis yang mendalam. Padahal, jika memang benar-benar fair dan transparan, kertas tersebut seharusnya bisa dipegang, diraba bahkan difoto dengan mesin scanner resolusi tinggi agar bisa dianalisis secara ilmiah.

Kesimpulan dari Analisis Teknis

Berdasarkan pengalaman pribadi selama lebih dari 40 tahun dalam dunia fotografi, saya dapat langsung mengetahui bahwa pasfoto seseorang berjas hitam dan berkacamata yang ada di selembar kertas itu sangat meragukan jika dikatakan dicetak pada tahun 1985. Di era tersebut, studio foto profesional masih terbatas dan mahal. Banyak nama seperti Star Foto, Hwa Sin, Liek Kong, dan lainnya adalah contoh studio foto yang terkenal, namun harga jasa mereka tidak murah.

Selain itu, proses pencetakan foto pada masa itu membutuhkan peralatan khusus seperti kamera medium format, lampu studio, serta bahan kimia berkualitas tinggi. Jika tidak digunakan dengan benar, hasil cetakannya akan mudah rusak atau memudar. Contohnya, beberapa laboratorium kaki lima menggunakan gerobak dan lampu petromax yang lebih ekonomis, namun kualitasnya jauh berbeda.

Kesimpulan Akhir

Dengan segala pengalaman dan pengetahuan yang saya miliki, saya dengan tegas menyatakan bahwa selembar kertas yang diperlihatkan dalam GPK lalu, jika ingin dipaksakan sebagai “Ijazah FKT UGM tahun 1985”, maka bisa dikatakan 99,9% palsu. Bahkan jika diuji lebih lanjut, seperti Watermark, Emboss, dan Kertasnya secara Carbon Dating, hasilnya pasti akan semakin memperkuat kesimpulan ini.


Daliyah Ghaidaq

Jurnalis yang membahas isu anak muda, dunia komunitas, dan tren karier modern. Ia suka membaca blog produktivitas, mencoba teknik manajemen waktu, serta membuat jurnal harian. Motto: “Pemuda yang tahu informasi adalah pemuda yang kuat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *