BREBES,
Empat bulan telah berlalu sejak kematian Azka Rizki Fadholi (11), putra dari pasangan suami istri Sunarto (49) dan Siti Royanah (42) yang tinggal di Dukuh Kedawon, Desa Rengaspendawa, Kecamatan Larangan, Brebes, Jawa Tengah. Keluarga korban masih belum mendapatkan kejelasan hukum terkait kasus kematian anak mereka.
Azka, yang dulu duduk di kelas VII MTs. Miftahul Ulum Rengaspendawa, meninggal dunia pada 12 Agustus 2025 lalu. Kematian ini diduga akibat tindakan perundungan atau bullying yang terjadi di sekolahnya beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada Jumat, 8 Agustus 2025. Kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Sambil memegang foto almarhum anaknya, Siti Royanah (42) terus menitikkan air mata saat menceritakan kisah kepergian anaknya di rumah sederhananya, Minggu (14/12/2025). Ia tidak pernah menyangka bahwa anaknya yang penurut bisa menjadi korban dugaan perundungan.
Ia kemudian memutuskan untuk melaporkan kasus ini kepada Unit PPA Satreskrim Polres Brebes. Siti mengungkapkan bahwa saat pulang sekolah, anaknya mengeluh tidak enak badan. Keluhan ini menjadi awal dari dugaan perundungan yang dilakukan oleh teman sekolahnya.
“Saat pulang sekolah, dia tidak ceria seperti biasanya. Saat itu pulang terlihat murung dan langsung masuk ke kamar,” kata Siti kepada wartawan, Minggu (14/12/2025).
Pada waktu shalat Jumat, pamannya menghampiri untuk mengajak berangkat ke masjid bersama. Siti memerintahkan anaknya untuk berangkat, namun ia mengeluhkan sakit kepala dan tidak kuat bangun.
“Kepala saya sakit bu, nggak kuat buat bangun,” ucap Siti mengenang perkataan anaknya ketika itu.
Keesokan harinya, Sabtu 9 Agustus 2025, anaknya memaksakan diri untuk berangkat sekolah. Siti curiga karena kaos kakinya kotor seperti bekas terperosok ke lumpur. Ia meminta anaknya untuk mengganti kaos kakinya, namun almarhum menolak.
Malam harinya, Siti kembali menanyakan kondisi kesehatan anaknya. Anaknya baru mengaku jika merasakan sakit pada sejumlah bagian tubuhnya. “Almarhum mengaku sakit pada bagian dada dan tangan. Saya kemudian menyuruh almarhum, coba digerakkin tangannya, tapi nggak bisa, akhirnya saya bawa ke tukang urut,” kata Siti.
Sejak saat itu, anaknya semakin menutup diri bahkan hanya untuk makan Siti yang mengantarkan ke dalam kamar. Siti mulai curiga dengan kondisi anaknya yang kian menutup diri dan menghabiskan banyak waktu di kamar.
“Sejak Sabtu-Minggu hanya di kamar tidak ceria seperti biasanya,” kata Siti.
Pada Senin 11 Agustus 2025 dini hari, korban keluar kamar didampingi kakaknya untuk ke toilet. Saat itu Siti sedang memasak mie instan di dapur, saat almarhum sampai di sampingnya, dia hampir jatuh kemudian Siti rangkul dan antar ke toilet.
Usai dari toilet, korban duduk di ruang tamu. Karena masih penasaran, Siti kembali menanyakan kembali ke anaknya. “Saya tanya sambil nangis kamu kenapa? Kemudian almarhum bilang ‘saya mau ngomong tapi ibu jangan marah, saya dipukulin sama teman di sekolahan. Saya diancam jangan ngomong sama siapa-siapa’,” ungkap Siti.
Senin pagi hari, anaknya sempat kejang, kemudian Siti memutuskan untuk membawanya ke Puskesmas. Sampai di Puskesmas, petugas meminta agar pasien langsung dirawat di rumah sakit karena kondisinya yang lemah.
“Baru sampai di depan, kemudian Puskesmas menolak, meminta agar langsung dibawa ke rumah sakit saja,” terang Siti.
Anaknya akhirnya mendapatkan perawatan medis di RS Harapan Sehat Jatibarang. Korban sempat dirawat selama 1 hari, usai terombositnya menurun.
Pada Selasa 12 Agustus 2025 petang, korban dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit. “Saya sempat tanya ke petugas medis, hasil pemeriksaan seperti apa, ternyata selain DBD ada patah tulang juga di tangan,” terang Siti.
Siti mengungkap ada empat nama yang disebutkan anaknya yang melakukan bullying pada anaknya itu. Beberapa hari setelah meninggalnya anaknya, keluarga terduga pelaku dan sekolah datang ke rumah duka. Kedua belah pihak kemudian dimediasi oleh pihak sekolah.
Dalam mediasi itu, pihak sekolah menyarankan memberikan uang damai namun ditolak oleh keluarga Siti. “Sempat ada mediasi dengan pihak sekolah dan keluarga terduga pelaku. Keluarga terduga pelaku menawarkan dari Rp 5 juta kemudian Rp 10 juta per anak, tapi saya menolak, karena saya ingin lanjut ke jalur hukum,” kata Siti.
Siti kemudian memutuskan untuk mendatangi Polres Brebes untuk membuat laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Brebes. Ia didampingi kuasa hukumnya Fery Junaidi S.H. Secara resmi laporan diterima oleh piket Reskrim Polres Brebes Brigadir Polisi R Putri S. SH dengan cap ditandatangani tertanggal 21 Agustus 2025.
Sebulan berlalu, Siti kemudian mendapatkan panggilan kembali oleh Polisi pada 24 September 2025 untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dalam undangan surat tersebut dicap dan ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Resandro Handrianjati.
“Saya sudah lapor ke kepolisian, sudah 3 bulan lebih belum ada perkembangan. Saya ingin kasus saya sama dengan yang lain, jangan dibedakan dengan yang punya uang,” pungkasnya.
Kuasa hukum korban, Fery Junaidi S.H mengatakan, sampai saat ini proses hukum masih ditangani kepolisian. “Untuk (mengetahui) perkembangan kasusnya secepatnya kami akan mendatangi Polres Brebes,” kata Fery.
Terpisah, Guru BK MTs. Miftahul Ulum Rengaspendawa, Mustofa mengungkap pihak sekolah telah melakukan investigasi internal dengan memintai keterangan para teman korban. Mustofa menyebut bahwa dalam mediasi yang telah dilakukan dengan terduga pelaku dan orangtua korban, bukan menawarkan uang damai.
“Itu bukan uang damai, tapi memang orangtua korban menolak. Tapi sebagai tali asih, karena mereka semua tetanggaan. Kalau nominalnya kami kurang tahu,” ujar Mustofa.
Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."











