My WordPress Blog
Hukum  

Komdigi Perketat Penggunaan Media Sosial untuk Anak Mulai Maret 2026



Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menerapkan pembatasan akses media sosial bagi anak usia 13–16 tahun mulai Maret 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Berikut rincian aturannya.

PP Tunas ditetapkan oleh Presiden pada 28 Maret dan akan berlaku efektif mulai Maret 2026. Regulasi ini merupakan aturan turunan dari UU Perlindungan Data Pribadi, serta bagian dari strategi nasional Komdigi untuk menciptakan ruang digital yang ramah anak, sehat, dan berkeadilan.

“Semoga, Maret 2026, sudah bisa kami laksanakan untuk melindungi anak-anak, dengan melakukan penundaan akses akun (media sosial) untuk anak usia 13–16 tahun, bergantung pada risiko dan profil masing-masing platform,” ujar Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam acara Deklarasi Arah Indonesia Digital di Jakarta Selatan, pekan lalu (10/12).

Langkah-Langkah yang Diwajibkan oleh PP Tunas

PP Tunas menuntut penyelenggara sistem elektronik (PSE) menerapkan teknologi dan langkah teknis operasional untuk melindungi anak, sejak tahap pengembangan hingga penyelenggaraan layanan. Beberapa kewajiban yang diatur dalam PP Tunas antara lain:

  • Menyediakan mekanisme pelindungan anak yang terintegrasi dan berkelanjutan, dengan memastikan pelindungan anak menjadi bagian dari tata kelola dan desain sistem (safety by design)
  • Mengimplementasikan fitur persetujuan orang tua/wali yang kuat dan verifikasi persetujuan yang sah dalam hal pemrosesan data anak, terutama untuk layanan berisiko tinggi
  • Mengatur pengaturan privasi tertinggi secara default (high privacy setting) bagi pengguna anak, dengan implementasi privacy by default secara teknis dan membatasi pengumpulan data secara otomatis
  • Memberikan notifikasi yang jelas kepada anak saat dipantau atau dilacak oleh orang tua/wali
  • Memberikan pilihan fungsi yang sesuai dengan kapasitas dan usia

Selain itu, PSE juga wajib menyediakan informasi mengenai batasan minimum usia anak, yakni:
* 3–5 tahun
* 6–9 tahun
* 10–12 tahun
* 13–15 tahun
* 16–18 tahun

Fitur wajib mengikuti batasan minimum usia anak sesuai ketentuan sebagai berikut:
* 13 tahun: dapat memiliki akun pada produk, layanan, dan fitur yang secara khusus dirancang untuk anak, serta memiliki profil risiko rendah
* 13–16 tahun: dapat memiliki akun pada produk, layanan, dan fitur yang memiliki profil risiko rendah, dengan persetujuan orang tua
* 16–18 tahun: dapat memiliki akun pada produk, layanan, dan fitur, dengan persetujuan orang tua

Batasan Konten untuk Anak di Bawah Umur

Terkait gim dalam implementasi PP Tunas, Indonesia menggunakan acuan kategori usia yang sudah dipakai dalam Indonesia Game Rating System (IGRS). Batasannya yakni:

  • 3+: Semua Usia – Konten aman untuk anak kecil, tanpa rokok, narkoba, kekerasan, darah, bahasa kasar, pornografi, humor dewasa, perjudian, atau horor. Tidak boleh ada fitur interaksi online.
  • 7+: Anak Sekolah Dasar – Boleh mengandung elemen fantasi ringan, masih tanpa darah, rokok, alkohol, narkoba, atau kekerasan berlebih. Tidak mengandung humor dewasa atau horor. Masih dilarang interaksi online langsung.
  • 13+: Remaja Awal – Boleh menampilkan darah ringan dan kekerasan animasi terbatas, memungkinkan humor dewasa ringan, dapat memiliki fitur percakapan online dengan filter bahasa.
  • 15+: Remaja Menengah – Kekerasan moderat dan interaksi online dengan filter diperbolehkan, humor dewasa non-seksual diizinkan. Masih dilarang menampilkan pornografi, ketelanjangan, perjudian, atau horor ekstrem.
  • 18+: Dewasa – Boleh mengandung unsur rokok, alkohol, narkoba, dan kekerasan berat, humor dewasa atau tema seksual ringan diperbolehkan (tanpa pornografi eksplisit), fitur percakapan online bebas.

Kategori tersebut menjadi dasar PSE menentukan akses konten untuk pengguna di bawah umur. Roblox menjadi salah satu platform pertama yang menyatakan siap menyesuaikan diri dengan PP Tunas, termasuk meninjau klasifikasi konten bersama IGRS.

Larangan yang Ditetapkan oleh PSE

Beberapa hal yang dilarang dilakukan oleh PSE antara lain:

  • Menerapkan cara, teknik, atau praktik terselubung dalam pengembangan atau produk, layanan, dan fitur yang mendorong anak mengungkapkan data pribadi lebih dari yang diperlukan dalam mengakses
  • Mengumpulkan informasi geolokasi yang tepat dari anak
  • Melakukan pemrofilan anak dengan cara atau metode apapun, seperti untuk tujuan penawaran produk atau layanan atau tujuan lain

Sanksi yang Diterapkan

Beberapa jenis sanksi yang diterapkan sebagai berikut:

  • Teguran Tertulis: Untuk pelanggaran ringan dan PSE kooperatif (maksimal 2 kali)
  • Denda Administratif: Untuk pelanggaran kategori berat dan PSE tidak kooperatif
  • Penghentian Sementara: Untuk pelanggaran kategori berat yang berlanjut dan tidak kooperatif
  • Pemutusan Akses: Untuk pelanggaran sangat berat dan sistemik, dampak merugikan anak masif

“Platform digital harus menyediakan filter konten, verifikasi usia, dan kontrol orang tua. Anak-anak berhak tumbuh aman, sehat, dan terlindungi,” kata Menteri Komdigi Meutya Hafid saat menghadiri pertunjukan budaya di Pura Mangkunegaran Solo Jawa Tengah, pada Oktober (4/10).

Rommy Argiansyah

Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *