My WordPress Blog

Pukat UGM: Kedekatan Nadiem dengan Google Indonesia sebagai Petunjuk Intensional

Keterlibatan Nadiem Makarim dalam Pengadaan Chromebook dan Dugaan Konflik Kepentingan

Pengadaan perangkat digital seperti Chromebook dalam program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) pada periode 2019-2022 menjadi sorotan utama dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun. Salah satu tokoh yang terlibat dalam isu ini adalah Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Sejumlah pertemuan antara Nadiem dan pihak Google Indonesia dilakukan untuk membahas produk Google for Education berbasis Chromebook. Hal ini menimbulkan tanda tanya mengenai adanya konflik kepentingan antara Nadiem dan perusahaan teknologi raksasa tersebut.

Peneliti Pukat UGM Menilai Ada Kedekatan yang Mengkhawatirkan

Zaenur Rohman, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Pukat Universitas Gadjah Mada (UGM), menyatakan bahwa kedekatan antara Nadiem dengan pihak Google Indonesia bisa menjadi petunjuk kuat dalam kasus dugaan korupsi. Ia menilai jika terbukti ada hubungan pribadi atau bisnis antara Nadiem dan Google Indonesia, hal itu akan memperkuat dakwaan terkait konflik kepentingan.

“Konflik kepentingan ini sesama orang-orang yang bergerak di bidang teknologi. Jika itu berhasil dibuktikan, maka akan semakin memperkuat petunjuk bahwa telah terjadi tindakan pidana korupsi,” ujarnya.

Menurut Zaenur, konsep mens rea (niat jahat) sangat penting dalam pembuktian tindak pidana. Jika terbukti Nadiem memiliki niat jahat dalam pengadaan Chromebook, maka tindakannya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Nadiem Disinyalir Merencanakan Pembelian Sebelum Dilantik

Dalam laporannya, Zaenur menyebut bahwa Nadiem disinyalir sudah merencanakan pembelian Chromebook sebelum dirinya ditetapkan sebagai menteri. Bahkan, sebelum kajian terlebih dahulu dilakukan, Google sudah dianggap sebagai calon pelaksana proyek digitalisasi pendidikan.

Ia menegaskan bahwa hasil kajian internal di Kemdikbudristek menyatakan bahwa Chromebook tidak cocok digunakan di Indonesia karena ketergantungannya pada internet yang stabil. Di sisi lain, sistem operasi Windows dinilai lebih sesuai dengan kondisi infrastruktur internet yang belum merata di seluruh wilayah Indonesia.

Kuasa Hukum Nadiem Menyangkal Tuduhan

Sementara itu, kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, menyangkal tuduhan bahwa kliennya memiliki niat jahat dalam kasus ini. Ia menyatakan bahwa tidak ada bukti bahwa Nadiem menerima keuntungan pribadi atau memberi keuntungan kepada pihak lain dalam pengadaan laptop tersebut.

Dodi juga menegaskan bahwa kebijakan digitalisasi pendidikan yang diambil Nadiem bertujuan untuk merespons situasi darurat akibat pandemi Covid-19. “Itu hadir sebagai solusi agar pendidikan tetap berjalan di tengah wabah yang menyerang,” katanya.

Jaksa Ungkap Dana Rp809 Miliar yang Diterima Nadiem

Namun, dalam sidang dakwaan yang digelar hari ini, jaksa menyatakan bahwa Nadiem menerima dana sebesar Rp809 miliar dari pengadaan laptop Chromebook. Hal ini terungkap dalam surat dakwaan untuk terdakwa Sri Wahyuni, Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.

Selain itu, jaksa merinci kerugian negara dalam kasus ini, yaitu:

  • Angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun.
  • Pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621 miliar.

Sidang Dakwaan Nadiem Ditunda

Sidang dakwaan Nadiem yang dijadwalkan pada hari ini ditunda karena eks Menteri Pendidikan tersebut sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Jaksa Roy Riady menyampaikan bahwa Nadiem tidak bisa hadir dalam persidangan karena baru saja menjalani operasi.

Jaksa kemudian meminta majelis hakim agar Nadiem dihadirkan pekan depan untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan bersama tiga terdakwa lainnya. Ketiga terdakwa tersebut adalah mantan Konsultan Teknologi Kemdikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP pada Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Mulyatsyah; dan Direktur SD sekaligus KPA di Ditjen SD 2020-2021, Sri Wahyuningsih.

Pihak kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, meminta agar persidangan kliennya digelar secara terpisah dengan tiga terdakwa lainnya. Setelah mendengar keterangan dari kedua belah pihak, hakim memutuskan untuk menunda sidang dakwaan untuk terdakwa Nadiem.

Hakim Purwanto menyatakan bahwa sidang akan digelar kembali pada hari Selasa, 23 Desember 2025. Namun, untuk pembantaran, ia masih menunggu perkembangan kondisi kesehatan Nadiem.

Dina Nabila

Penulis yang mengamati perkembangan gaya hidup sehat dan tren olahraga ringan. Ia suka jogging sore, membaca artikel kesehatan mental, dan mencoba menu makanan sehat. Menurutnya, menulis adalah cara menjaga keseimbangan pikirannya. Motto: “Sehat dalam pikiran, kuat dalam tulisan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *