My WordPress Blog
Hukum  

Pengamat: Surat Edaran Tidak Mengikat, Tak Punya Kekuatan Hukum

Kebijakan Surat Edaran yang Menimbulkan Kontroversi

Surat Edaran (SE) yang sebelumnya menjadi alat untuk mengatur kebijakan pemerintah daerah kini mulai dipertanyakan. Banyak pihak menilai bahwa SE tidak lagi diperlukan, terutama karena potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal ini juga berdampak pada pelaku usaha, yang merasa terganggu oleh aturan-aturan yang dianggap tidak jelas.

Perbedaan antara SE dan Produk Hukum Formal

Pakar Kebijakan Publik Agus Pambagio menjelaskan bahwa SE bukan termasuk produk hukum formal seperti undang-undang. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa SE hanya mengikat secara internal dan tidak memiliki sanksi pidana. “SE itu mengikat secara internal saja bukan untuk mengatur publik,” katanya dalam keterangan tertulis.

Menurut UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, SE tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan peraturan lainnya. Oleh karena itu, penggunaannya harus hati-hati agar tidak melanggar aturan yang lebih tinggi.

Kebebasan Wewenang yang Tidak Terbatas

Kebebasan membuat SE telah mengarah kepada kebebasan wewenang kepala daerah yang tidak terbatas. Contohnya adalah SE terkait larangan truk ODOL yang mengangkut air mineral dalam kemasan (AMDK). Meskipun tujuannya bagus, namun SE bisa menjadi alat bagi pihak tak bertanggung jawab menerapkan pungli bahkan tilang ilegal.

“SE tidak bisa menjadi dasar untuk polisi menilang, harus berupa Perda,” ujarnya. Hal ini menunjukkan bahwa SE tidak cukup kuat untuk digunakan sebagai dasar penegakan hukum.

Penggunaan SE yang Tidak Sesuai Aturan

Saat ini, SE sering dibuat oleh kepala daerah tanpa melihat peraturan perundangan yang lebih tinggi, bahkan terkadang bertentangan. Pakar Hukum dari Unisba Ruli K. Iskandar menyatakan bahwa SE tidak bisa dibuat seenaknya menabrak koridor hukum. “Itu bisa digugat balik dan dievaluasi oleh Mendagri,” katanya.

Mendagri dapat mengenakan sanksi bagi kepala daerah yang mengeluarkan SE dan berakibat mengganggu atau meresahkan masyarakat dan iklim usaha. Contohnya adalah kasus di Bali saat gubernurnya mengeluarkan SE melarang penjualan AMDK di bawah 1 liter. Akibatnya, Mendagri meminta SE tersebut dievaluasi karena mengganggu sektor usaha.

Dampak Ekonomi yang Signifikan

SE tersebut pada intinya berupaya menghentikan operasional truk sumbu tiga pengantar AMDK. Hal ini ternyata menimbulkan polemik karena sopir kehilangan pekerjaan dan perusahaan angkutan truk harus menyiapkan armada baru, yang tentunya membutuhkan modal besar.

Penolakan atas SE tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Air Minum Kemasan Nasional (Asparminas) Idham Arsyad. Ia menilai SE tersebut justru menurunkan standar infrastruktur Jawa Barat karena membatasi ukuran kendaraan menjadi sangat kecil. Berdasarkan survei internal terhadap 25 produsen AMDK, penerapan SE bakal memaksa industri menambah ribuan armada baru.

“Kalau diterapkan, harus ada tambahan sekitar 2.700 unit kendaraan. Padahal vendor hanya sanggup menyediakan 180 unit dalam setahun,” katanya. Dia mengatakan, implementasi SE tidak boleh menimbulkan potensi yang melemahkan industri. Harus ada sosialisasi dan edukasi. Pemerintah juga wajib menyiapkan infrastuktur alternatif dulu.

Kebijakan yang Tidak Sporadis

Pengamat Ekonomi Universitas Pasundan (Unpas) Acuviarta Kartabi menyebut, penertiban ODOL adalah langkah positif, tetapi cara dan waktunya tidak boleh sporadis. Ekonomi Jawa Barat tengah membutuhkan dorongan yang konsisten, bukan kebijakan yang berpotensi membuat aktivitas industri tersendat.

“Khusus SE terkait AMDK saya kira kita bisa sesuaikan, karena AMDK berkontribusi penting terhadap ekonomi. Ada tenaga kerja di situ, cukup banyak entitas yang terlibat,” katanya. Karena itu, kebijakan yang berdampak luas tidak boleh dibuat tanpa mempertimbangkan implikasi ekonomi. Jangan sampai kebijakan pemerintah malah memberangus sektor industri.

Gubernur Bukan Raja

Pakar Transportasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Sonny Sulaksono mengatakan, banjir SE ini seperti kebiasaan yang terbawa sejak masa pandemi. Saat Covid-19, pemerintah memang sering menerbitkan SE karena minim referensi. Namun, menurutnya, menjadikan SE sebagai mekanisme rutin kebijakan justru berbahaya.

“SE itu jadi seperti titah raja. Kok, tiba-tiba keluar dan nabrak ke mana-mana? Gubernur itu bukan raja,” katanya menegaskan. Sonny bahkan meminta perusahaan AMDK tidak perlu mengikuti SE tersebut. Ini karena dianggap tidak memiliki dasar koordinasi yang jelas dengan pemerintah kota dan kabupaten.

Dia megusulkan solusi agar sebaiknya disiapkan infrastruktur khusus semisal akses truk logistik langsung ke jalan tol tanpa melintasi jalan umum, dibanding hanya mengeluarkan SE. Menurutnya, langkah ini lebih efektif untuk menghindari kerusakan jalan umum. Terkait penertiban ODOL, Sonny menegaskan bahwa pemerintah pusat telah menetapkan target zero ODOL pada 1 Januari 2027. “Artinya, kebijakan pemerintah daerah seharusnya mengikuti peta jalan nasional, bukan menciptakan aturan tambahan yang justru membingungkan,” katanya.

Erina Syifa

Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *