Pernyataan Delpedro Marhaen dalam Sidang Perdana
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, membantah tuduhan jaksa yang menyebut dirinya sebagai penghasut dalam aksi demo ricuh Agustus 2025. Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ia menegaskan bahwa dirinya dan tiga terdakwa lain hanya menjalankan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat.
Delpedro mengungkapkan bahwa persidangan ini bukan sekadar perkara pidana, melainkan ujian bagi negara dalam membedakan kritik dengan kejahatan. Pernyataannya juga mewakili pandangan tiga terdakwa lainnya, yaitu Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.
Awalnya, majelis hakim sempat menolak permintaan Delpedro untuk membaca pernyataan pribadinya. Namun, akhirnya diizinkan dengan waktu 2 menit. Dengan berdiri dari kursi pesakitan, Delpedro menyampaikan pernyataan yang kuat dan penuh makna.
“Kami bukan penghasut. Kami adalah warga negara yang menjalankan hak konstitusional kami. Dan bila kebebasan menyampaikan pendapat diperlakukan sebagai tindakan penghasutan, maka sebenarnya yang sedang diadili bukanlah kami, melainkan demokrasi itu sendiri,” kata Delpedro.
Dalam pembukaan pernyataannya, Delpedro mempertanyakan perlindungan negara terhadap kebebasan berpendapat. Ia menyampaikan prinsip sederhana namun mendasar, bahwa seorang terdakwa tidak hanya membela diri, tetapi juga membela masa depan bangsanya.
Berikut adalah kutipan lengkap pernyataan Delpedro:
“Kami ucapkan terima kasih kepada Majelis telah mengizinkan kami membacakan ini. Yang Mulia Majelis Hakim. Kami memahami sepenuhnya bahwa dalam doktrin hukum acara pidana, eksepsi secara klasik ditempatkan sebagai keberatan formil terkait cacat dakwaan, kewenangan mengadili, serta prosedur yang tidak sah.
Namun, sebagaimana ditegaskan oleh Bivitri Susanti di dalam tulisan ‘Hukum dan Kekuasaan’, hukum tidak pernah bekerja dalam ruang hampa. Sejarah juga menunjukkan, sebagaimana dicatat oleh banyak pemikir dan pemimpin gerakan demokrasi di berbagai penjuru dunia, bahwa pengadilan kerap menjadi forum terakhir di mana kebenaran politis harus dinyatakan ketika ruang-ruang di luar disempitkan.
Bahwa kami hendak menyampaikan sebuah prinsip yang sederhana namun mendasar, yaitu adalah: Kadang seseorang terdakwa tidak sedang membela dirinya. Ia sedang membela masa depan bangsanya.
Dalam semangat itulah kami hadir hari ini. Dengan demikian, pengantar ini bukanlah ornamen retoris, tetapi pernyataan bahwa persidangan ini tidak dapat dipisahkan dari dinamika politik yang lebih luas. Dan karenanya memerlukan kejelasan moral agar proses hukum tidak kehilangan orientasinya.
Dalam sejarah politik manapun, selalu ada saat ketika seseorang yang disebut terdakwa harus berdiri dan menyatakan bahwa ia bukanlah terdakwa atas kejahatan, melainkan saksi atas keberanian sejumlah warga menggunakan haknya untuk menyampaikan pendapat.
Banyak pemimpin demokrasi di dunia, ketika menghadapi kriminalisasi politik, memulai pembelaannya bukan dengan uraian teknis, tetapi dengan pernyataan moral bahwa pengadilan adalah cermin bagi masyarakat. Tentang apakah negara masih melindungi kebebasan, atau justru pada pembungkaman suara warganya.
Dengan semangat itu, tanpa mengajak pelanggaran hukum, tanpa mendorong kekerasan, dan tetap menjaga martabat pengadilan, kami hendak menyatakan: Bahwa persidangan ini bukan semata-mata pemeriksaan tindak pidana, tetapi merupakan ujian bagi negara. Apakah ia mampu membedakan antara kritik dan kejahatan? Antara perbedaan pendapat dan ancaman? Antara oposisi dan penghasutan?
Kami bukan penghasut. Kami adalah warga negara yang menjalankan hak konstitusional kami. Dan bila kebebasan menyampaikan pendapat diperlakukan sebagai tindakan penghasutan, maka sebenarnya yang sedang diadili bukanlah kami, melainkan demokrasi itu sendiri.
Sebagai penutup, kami menyadari bahwa Yang Mulia tidak hanya berperan sebagai penafsir pasal, tetapi juga sebagai penjaga peradaban hukum. Oleh karenanya, kami hendak menyampaikan dan mengingatkan, bahwa Yang Mulia tidak hanya sedang mengadili kami, tetapi mengadili masa depan kebebasan berpendapat di negeri ini.
Sesungguhnya kebenaran hanya berkisar di antara kening dan sujud. Terima kasih. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.”
Dakwaan Jaksa terhadap Delpedro dan Rekan-rekannya
Dalam sidang perdana, jaksa menyatakan bahwa Delpedro dan tiga terdakwa lainnya diduga melakukan penghasutan melalui unggahan di media sosial. Unggahan tersebut berupa gambar dan narasi caption yang dianggap menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu.
Jaksa menyatakan bahwa para terdakwa “melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental atau disabilitas fisik.”
Keempat terdakwa dijerat dengan beberapa pasal. Dalam dakwaan pertama, mereka dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam dakwaan kedua, mereka dijerat Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara dalam dakwaan ketiga, mereka didakwa melanggar Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, jaksa juga menjerat para terdakwa dengan Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 UU Perlindungan Anak.











