Kejanggalan dalam Kasus Pembunuhan Siswi SD terhadap Ibu Kandungnya
Kasus kematian Faizah Soraya, seorang ibu rumah tangga yang ditemukan tewas di rumahnya di Jalan Dwikora, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatra Utara, mulai menunjukkan beberapa kejanggalan. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (10/12/2025) sekira pukul 05.00 WIB. Sang putri bungsu, Al, mengaku telah membunuh ibunya sendiri. Namun, keluarga besar korban merasa ada hal yang tidak wajar dalam kasus ini.
Salah satu anggota keluarga korban, Dimas, membeberkan beberapa kejanggalan yang membuat mereka meragukan pengakuan Al. Menurut Dimas, kejadian penikaman terjadi pada pukul 03.00 WIB. Saat itu, Al dan kakaknya tidur bersama sang ibu. Namun, Faizah tidak berteriak atau membangunkan suaminya saat diserang.
Dimas bertanya-tanya, mengapa Faizah tidak melawan atau berteriak meskipun diserang oleh anaknya sendiri. Selain itu, ia juga merasa heran dengan kejadian setelah warga mengetahui bahwa Faizah ditusuk sebanyak 20 kali. Sopir ambulans menyebutkan bahwa kondisi korban masih hidup saat ditemukan, tetapi ambulan menolak membawanya karena menduga adanya pendarahan bukan akibat penyerangan.
Selanjutnya, Dimas mengungkap kejanggalan kedua, yaitu mengapa suami korban, Alham, tidak langsung meminta bantuan warga setelah kejadian. Padahal, jika ia cepat bertindak, Faizah mungkin bisa diselamatkan. Menurut keterangan sopir ambulan, korban masih hidup saat ambulan tiba dan meninggal beberapa saat kemudian.
Kejanggalan ketiga adalah permintaan terakhir korban. Faizah sempat meminta minum sebelum meninggal dunia. Warga yang datang ke lokasi kejadian kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi, yang tiba di lokasi pada pukul 05.00 WIB.
Kejanggalan keempat adalah jumlah luka tikaman di tubuh Faizah. Dimas merasa tidak logis jika Al, yang masih duduk di kelas 6 SD, bisa melakukan penikaman sebanyak 20 kali. Ia juga menyebutkan bahwa luka tusukan tersebar di punggung, perut, tangan, kaki, dan kepala korban.
Kejanggalan kelima adalah tidak adanya luka di tangan Al, sedangkan kakaknya justru memiliki luka. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang siapa sebenarnya pelaku dari kejadian tersebut.
Penyidikan dan Proses Hukum
Polisi telah melakukan rekonstruksi di TKP pembunuhan dengan menghadirkan terduga pelaku, Al, serta kakaknya dan ayahnya, Alham. Sebelumnya, Al sempat dibawa penyidik Polresta Medan untuk diperiksa secara intensif. Dalam olah TKP tersebut, Al didampingi oleh KPAI serta keluarga.
Menurut AKBP Bayu Putro Wijayanto, Kasatreskrim Polrestabes Medan, proses penyidikan masih berlangsung. Pelaku masih dalam proses pendalaman dan pemeriksaan dengan pendampingan.
Kehidupan Keluarga Korban
Kehidupan keluarga Faizah Soraya dikenal tertutup dan jarang bersosialisasi dengan warga sekitar. Mereka tinggal di kompleks Jalan Dwikora selama sekitar 20 tahun. Meski begitu, hubungan mereka dengan tetangga terbatas hanya pada sapaan singkat.
Faizah lebih sering menghabiskan waktu bersama kedua anaknya, Shamikha Alzena Siagian dan SAS (12), yang diduga sebagai pelaku. Aktivitas harian Faizah termasuk mengantar dan menjemput anak-anaknya ke sekolah serta kerap mengajak mereka berjalan-jalan. Namun, warga jarang melihat kebersamaan Faizah dengan suaminya, Alham Humala Siagian, di luar rumah.
Dari luar, keluarga ini tampak baik-baik saja, tetapi warga sempat mendengar pertengkaran dari dalam rumah. Suara cekcok antara Faizah dan suaminya, termasuk suara barang dibanting, sering terdengar. Faizah juga sering memarahi putri sulungnya hingga suaranya terdengar ke luar rumah.
Sementara itu, suami korban diketahui sering bepergian ke luar kota untuk bekerja, sehingga jarang berada di rumah. Informasi terkini menyebutkan bahwa Alham Wumala Siagian, suami Faizah, bekerja di luar kota.
Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”











