My WordPress Blog

Dilema Pengelolaan Tambang di Bangkalan, DPRD Minta Pemprov Transparan dalam Perizinan

Masalah Regulasi dan Dilema Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Tambang Galian C

Pemkab Bangkalan kini menghadapi tantangan berat dalam pengelolaan tambang galian C akibat perbedaan regulasi antara dua undang-undang yang berlaku. Hal ini menimbulkan konflik hukum yang mempersulit pemerintah daerah dalam mengatur aktivitas pertambangan di wilayahnya.

UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang ekonomi daerah sering bertabrakan dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan. Akibatnya, Pemda terkesan tidak memiliki kekuatan untuk mengelola tambang yang ada di wilayah sendiri. Masalah utama muncul dari perizinan yang kompleks dan sulit dipenuhi, karena izin tambang masih berada di tangan provinsi.

Konflik Hukum yang Menghambat Pengelolaan Tambang

Komisi I DPRD Bangkalan, Nur Hakim, menyampaikan bahwa permasalahan ini telah menjadi isu klasik yang selama ini menghambat pemerintah daerah. Menurutnya, potensi tambang galian C di setiap kecamatan sangat besar, tetapi regulasi yang tumpang tindih membuat masalah pertambangan menjadi dinamika liar di daerah.

Hakim mengungkapkan bahwa selama ini pemda merasa tidak memiliki kekuatan untuk mengelola tambang yang ada di wilayahnya. Meskipun ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa pajak dapat ditarik tanpa perlu izin tambang, namun situasi ini justru menimbulkan dilema.

“Kami bingung ketika menarik pajak dan retribusi, seakan kami mendukung tambang ilegal jika semua izin belum lengkap,” ujarnya.

Dampak Lingkungan dan Praktik Penambangan Ilegal

Praktik penambangan ilegal di Indonesia saat ini menjadi sorotan setelah muncul berbagai masalah lingkungan. Di Bangkalan, Satreskrim Polres Bangkalan menyita sedikitnya tiga unit eskavator dan enam dump truck dari dua lokasi tambang galian C.

Menurut Hakim, situasi ini mencerminkan melemahnya kepatuhan penambang terhadap regulasi. Selain itu, praktik ilegal juga memberikan dampak buruk pada lingkungan dan masyarakat sekitar.

Dilema Pemerintah Daerah

Pemkab Bangkalan menghadapi dilema dalam mengelola tambang. Di satu sisi, pertambangan adalah mata pencaharian bagi ratusan warga. Namun di sisi lain, pemerintah daerah tidak bisa melakukan intervensi karena sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020, mereka hanya bisa memfasilitasi.

Hakim menjelaskan bahwa pemerintah kabupaten/kota sudah lama menjalin komunikasi dengan Pemprov Jatim terkait kekurangan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Namun, dokumen tersebut sulit dipenuhi oleh para pengusaha tambang.

Pentingnya Sosialisasi dan Kepatuhan terhadap UU

Untuk mengatasi masalah ini, Hakim menekankan pentingnya intensifikasi sosialisasi mengenai akses tata cara perizinan. Hal ini bertujuan agar potensi pendapatan asli daerah dari pajak dan retribusi galian C bisa meningkat.

Ia juga menyarankan agar pelaku tambang segera melegalkan perizinan mereka. “Ini sebenarnya potensi bagi kabupaten dan provinsi, kalau pemerintah provinsi mau terbuka terkait pertambangan itu,” katanya.

Kewajiban Pengusaha Tambang

Selain mengurus dokumen perizinan ke Pemprov Jatim, para pengusaha tambang juga memiliki kewajiban ke kabupaten. Yaitu membayar pajak 20 persen dari setiap transaksi dan retribusi berkaitan pemanfaatan jalan kabupaten.

Namun, menurut Hakim, selama ini hal ini tidak dilakukan atau dipatuhi oleh para penambang. Ini menyebabkan kebocoran PAD, meskipun ada aturan dalam perda dan perbup yang mengatur hal ini.


Rusmawan

Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *