My WordPress Blog

Ancaman siber nasional, pakar desak pembahasan RUU KKS segera

Kebutuhan Payung Hukum Nasional untuk Keamanan Siber

Indonesia saat ini membutuhkan payung hukum nasional yang komprehensif dalam bidang keamanan siber. Hal ini diperlukan mengingat semakin meningkatnya ancaman siber yang berdampak pada berbagai sektor, baik ekonomi maupun sosial. Meskipun sudah ada beberapa regulasi seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), regulasi tersebut dinilai belum mampu menjawab kompleksitas ancaman digital yang semakin sistematis.

Kekosongan norma hukum dalam tata kelola keamanan siber menjadi salah satu tantangan utama. Regulasi yang ada masih bersifat sektoral dan tidak cukup untuk mengatur seluruh aspek keamanan siber secara terpadu. Dengan demikian, pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) dianggap sangat penting untuk segera disahkan.

Ancaman Siber Berubah dari Potensi Menjadi Realitas

Menurut Hikam Hulwanullah, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Konstitusi, Perundang-undangan, dan HAM Universitas Negeri Surabaya, RUU KKS bukanlah wacana baru. Rancangan regulasi ini telah masuk dalam perencanaan legislasi sejak 2014. Namun, pembahasannya berjalan panjang karena menyentuh isu sensitif, terutama terkait batas antara kepentingan keamanan negara dan perlindungan hak privasi warga.

Hikam menegaskan bahwa RUU KKS dirancang untuk menyeimbangkan kepentingan keamanan nasional dengan perlindungan hak konstitusional warga negara. Meski demikian, kekhawatiran publik terhadap potensi akses negara terhadap data digital masyarakat tetap menjadi isu penting yang harus diperhatikan.

Lonjakan Serangan dan Kerugian Ekonomi

Data menunjukkan peningkatan signifikan serangan siber dalam satu dekade terakhir. Pada 2016 tercatat sekitar 135 juta serangan, yang meningkat menjadi lebih dari 205 juta serangan pada 2017. Serangan siber berskala besar, seperti WannaCry yang sempat melumpuhkan layanan di RS Dharmais dan RS Harapan Kita, hingga kasus penyadapan intelijen Australia terhadap pejabat Indonesia, disebut sebagai contoh lemahnya pertahanan keamanan informasi nasional.

Dari sisi ekonomi, dampak serangan siber tidak kalah serius. Riset Daka Advisory mencatat potensi kerugian akibat serangan siber berkisar antara USD 43 miliar hingga USD 582 miliar. Sementara pada 2018, nilai ancaman ekonomi diperkirakan mencapai USD 34,2 miliar atau sekitar Rp 483 triliun.

Arah Kebijakan dan Kontrol Demokratis

Dalam kerangka kebijakan, RUU KKS diharapkan menjadi payung hukum nasional yang mengatur integritas, ketersediaan, dan kerahasiaan informasi negara. RUU ini mencakup antara lain:

  • Penguatan keamanan nasional berbasis siber
  • Perlindungan Infrastruktur Informasi Vital
  • Kewajiban audit keamanan dan pelaporan insiden siber
  • Pembentukan lembaga koordinatif keamanan siber

Salah satu poin penting dalam RUU KKS adalah pemisahan yang tegas antara pertahanan siber dan keamanan siber, serta penguatan kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat. RUU ini juga mengadopsi standar global seperti NIST, ITU Global Cybersecurity Index, dan GDPR, dengan penekanan pada pendekatan pencegahan.

Meski demikian, Hikam mengingatkan pentingnya mekanisme pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan. “Jika dalam implementasi terjadi pelanggaran atau kejanggalan, publik masih memiliki ruang untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk kontrol demokratis,” katanya.

Keprihatinan Terhadap Kondisi Keamanan Siber

Senada dengan Hikam, Pengamat Intelijen dan Terorisme, Ridlwan Habib menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kondisi keamanan siber Indonesia yang dinilai semakin rentan. Menurutnya, maraknya situs yang mengarah pada kekerasan, radikalisme, dan ekstremisme menunjukkan betapa terbukanya ruang digital terhadap ancaman yang berpotensi menimbulkan kekerasan di dunia nyata.

“Banyak celah dalam regulasi. Indonesia punya beberapa aturan ITE, tetapi belum ada undang-undang yang benar-benar mengatur keamanan siber secara menyeluruh,” ujar Ridlwan, yang juga menjabat Direktur The Indonesia Intelligence Institute tersebut.

Ridlwan menegaskan bahwa setiap lembaga kini memiliki unit sibernya masing-masing. Polri punya Cybercrime, Kementerian Komunikasi dan Digital memiliki unit pengawasan siber, Kejaksaan juga memiliki perangkatnya, begitu pula lembaga lain. Namun belum ada satu payung koordinasi yang menyatukan seluruhnya.

Saat ini, DPR RI tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber sebagai fondasi hukum yang akan memberikan mandat dan kewenangan koordinatif lintas sektor. RUU ini diharapkan dapat memperkuat pertahanan Indonesia dari ancaman digital yang terus berkembang.

Rusmawan

Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *