My WordPress Blog

Bupati Luwu Timur Umrah Meski Dilarang Jalan-jalan ke Luar Negeri

Perjalanan Bupati Luwu Timur ke Arab Saudi Memicu Kontroversi

Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, diketahui melakukan perjalanan umrah ke Arab Saudi pada hari Kamis (11/12/2025). Keberangkatan ini menarik perhatian publik setelah informasi mengenai perjalanan sang bupati beredar melalui unggahan media sosial salah satu anggota keluarganya. Dalam foto yang diunggah, Irwan terlihat berada di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, bersama rombongan.

Informasi ini kemudian menyebar luas dan memicu respons dari warganet. Sejumlah pengguna media sosial memberikan doa dan ucapan selamat kepada Bupati Luwu Timur. Akun Facebook Sinar Ali misalnya, menyampaikan harapan agar ibadah yang dilakukan Irwan dan keluarga berjalan lancar serta membawa keberkahan. Ucapan serupa juga datang dari akun Iyoz Fifar Maknum yang menuliskan, “Selamat menjalankan ibadah umrah Bapak Bupati beserta rombongan.”

Namun, di balik ucapan positif tersebut, keberangkatan Irwan juga menuai sorotan. Hal ini disebabkan oleh kebijakan pemerintah pusat yang melarang kepala daerah melakukan perjalanan luar negeri hingga 15 Januari 2026. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons atas meningkatnya intensitas bencana alam dan cuaca ekstrem di beberapa wilayah Indonesia, termasuk Sulawesi Selatan. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan surat edaran yang melarang seluruh kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri kecuali dalam keadaan mendesak dan telah mendapatkan izin resmi.

Surat edaran tersebut diterbitkan sejak Selasa (9/12/2025), dua hari sebelum keberangkatan Bupati Luwu Timur. Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terkait perjalanan Irwan. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada sejumlah pejabat terkait juga belum membuahkan hasil. Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, Kepala Bagian Protokoler, maupun Kepala Bagian Pemerintahan belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan singkat.

Ketiadaan penjelasan resmi ini semakin memperbesar ruang spekulasi di tengah masyarakat. Belum diketahui secara pasti apakah keberangkatan Irwan Bachri Syam telah mengantongi izin khusus dari Kementerian Dalam Negeri atau apakah perjalanan tersebut dikategorikan sebagai cuti resmi kepala daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam beberapa kasus sebelumnya, perjalanan ibadah kepala daerah ke luar negeri tetap dimungkinkan dengan syarat tertentu, seperti pengajuan izin cuti, pelimpahan tugas kepada wakil kepala daerah, serta tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Namun, dalam situasi darurat nasional atau bencana, kebijakan pembatasan dapat diberlakukan lebih ketat.

Di sisi lain, kondisi cuaca ekstrem dan potensi bencana di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan dalam beberapa waktu terakhir juga menjadi perhatian publik. Beberapa daerah dilaporkan mengalami hujan intensitas tinggi, banjir, dan tanah longsor, sehingga kehadiran kepala daerah dinilai penting dalam upaya koordinasi penanganan dan mitigasi.

Hingga kini, masyarakat masih menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait untuk memastikan bahwa keberangkatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat. Transparansi dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik serta memastikan tata kelola pemerintahan daerah tetap berjalan akuntabel.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran yang melarang seluruh kepala daerah untuk bepergian ke luar negeri sampai 15 Januari 2026 imbas terjadinya bencana dan cuaca ekstrem. Tito menegaskan, seluruh kepala daerah harus bersiaga di daerahnya masing-masing, terutama bagi kepala daerah di Sumatera yang kawasannya terdampak bencana. “Jadi betul-betul standby, terutama yang terdampak di daerah masing-masing,” kata Tito di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).

Tito menegaskan, khusus para kepala daerah yang daerahnya dilanda bencana, dia memastikan bahwa mereka tidak akan menghadapi situasi itu sendirian. Ia menekankan, daerah-daerah yang terdampak bencana akan didukung oleh semua kekuatan, baik dari provinsi maupun pemerintah pusat. “Apalagi kepala daerah juga adalah ketua Forkopimda, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah,” kata mantan kapolri tersebut.

Langkah ini diambil setelah Bupati Aceh Selatan Mirwan MS berangkat umrah ketika daerahnya dilanda bencana banjir dan longsor. Kemendagri menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan kepada Mirwan.

Wahyudi

Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *