Fakta Terkini Mengenai Kasus Penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita
Kasus penipuan yang dilakukan oleh wedding organizer (WO) Ayu Puspita telah merugikan ratusan korban dengan total kerugian mencapai Rp 11,5 miliar. Tersangka kasus ini adalah Ayu Puspita selaku pemilik WO dan pegawainya, Dimas Haryo Puspo. Polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di Rutan Polda Metro Jaya.
Penggunaan Uang Hasil Kejahatan untuk Kepentingan Pribadi
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, uang hasil kejahatan dari para korban digunakan oleh tersangka untuk berbagai kepentingan pribadi. Beberapa di antaranya yaitu pembayaran cicilan rumah, liburan ke luar negeri, serta kebutuhan pribadi lainnya.
“Dari keuntungan yang diperoleh atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka ini digunakan untuk kepentingan pribadi, baik itu untuk membayar cicilan rumah, kemudian untuk kegiatan jalan-jalan ke luar negeri, dan untuk kepentingan-kepentingan pribadi yang lainnya,” ungkap Iman.
Ancaman Hukuman Empat Tahun Penjara
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, WO Ayu Puspita telah berdiri sejak 2016 dan mulai berbadan hukum pada 2024. Kedua tersangka kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Mereka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Kami juga terus melakukan pengembangan dalam proses penyidikan ini dengan tracing asset yang bersangkutan,” ucap Iman.
Raut Wajah Ayu Puspita dan Dimas Haryo
Ayu Puspita dan Dimas Haryo, tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan wedding organizer, ditahan Polda Metro Jaya. Dalam konferensi pers, keduanya mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, tangan terikat kabel ties, dan dikawal petugas kepolisian. Ayu terlihat mengenakan hijab hitam dengan raut wajah tertunduk, sementara Dimas berdiri di sampingnya dengan ekspresi serius.
Selain melakukan penyidikan, kepolisian juga membuka posko layanan pengaduan bagi para korban. Dari posko tersebut, baik secara daring maupun luring, penyidik menerima 199 pengaduan dan 8 laporan polisi. “Sehingga saat ini terdapat 207 permasalahan perkara yang berkaitan dengan wedding organizer ini,” ujar Iman.
Modus Penipuan Mirip Skema Ponzi
Polisi mengungkap bahwa penipu wedding organizer Ayu Puspita menggunakan skema menyerupai ponzi atau sistem gali lubang tutup lubang. Tersangka Ayu Puspita dan Dimas menggunakan dana dari pelanggan baru untuk menutup kewajiban kepada pelanggan sebelumnya. Skema ini menyebabkan kerugian ratusan korban dengan nilai total mencapai Rp 11,5 miliar.
“Memang di dalam menjalankan bisnisnya ini, tersangka menggunakan sistem gali lubang tutup lubang. Untuk menutupi kegiatan yang daftar lebih dahulu, digunakan dana dari pendaftar berikutnya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Iman Imanuddin dalam konferensi pers.
Penawaran Paket Pernikahan yang Menarik
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Imam Imanuddin mengatakan tersangka Ayu Puspita dan Dimas menawarkan paket pernikahan dengan harga terjangkau sehingga menarik bagi korban. Paket yang ditawarkan termasuk liburan wisata hingga honeymoon. Jika korban sudah melunasi sebelum tenggat waktu, mereka akan mendapatkan keuntungan lain.
“Ada tawaran fasilitas ditawarkan misalnya tempat pernikahan fantastis. Kemudian paket liburan yang ditawarkan para tersangka ke Bali misalnya, dengan paket honeymoon sehingga menarik korban untuk gunakan jasa para tersangka,” kata dia.
Untuk kerugian korban per orang, nilainya variatif seperti Rp 40 juta dan Rp 60 juta. Kini korban yang melapor ke polisi berjumlah 207 orang dengan total kerugian mencapai Rp 11,5 miliar.
Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."











