Perdebatan tentang Izin Donasi untuk Bencana
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul menjadi sorotan setelah menyampaikan pernyataan bahwa donasi untuk bencana sebaiknya memperoleh izin dari pemerintah. Pernyataan ini muncul di tengah maraknya aksi solidaritas dari berbagai pihak, termasuk artis dan influencer, yang membuka donasi hingga miliaran rupiah untuk membantu korban bencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Setelah pernyataannya viral, Gus Ipul kemudian mengklarifikasi bahwa pemerintah tidak melarang penggalangan dana oleh masyarakat. Ia hanya mengingatkan bahwa ada undang-undang yang mengatur mekanisme izin untuk pengumpulan uang atau barang, yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang. Dalam undang-undang tersebut, terdapat ketentuan bahwa pengumpulan dana untuk keperluan kesejahteraan sosial memerlukan izin dari pejabat yang berwenang.
Staf Khusus Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Timothy Ivan Triyono, menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan Gus Ipul. Ia menegaskan bahwa niat Gus Ipul adalah baik, dengan tujuan agar penggalangan dana bisa tepat sasaran dan tepat guna. Menurut Timothy, dalam situasi darurat seperti bencana, urusan administratif seperti perizinan seharusnya bisa dikesampingkan terlebih dahulu.
“Ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 itu mungkin bisa berlaku dan cocok ketika dalam keadaan normal, tetapi sekarang ini kita dalam keadaan darurat,” ujar Timothy.
Apalagi, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan percepatan penanganan bencana tanpa hambatan birokrasi. Oleh karena itu, dalam situasi darurat, aturan bisa dibuat lebih fleksibel. Misalnya, perizinan donasi bisa diurus setelah penyaluran dilakukan.
Klarifikasi Gus Ipul
Setelah banyak dikritik, Gus Ipul memberikan klarifikasi bahwa pemerintah tidak melarang penggalangan dana oleh masyarakat. Ia menegaskan bahwa Kemensos tidak pernah membatasi ruang gerak publik dalam menghimpun bantuan.
Menurut Gus Ipul, izin bukanlah hambatan, melainkan mekanisme untuk memastikan transparansi. “Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban publik, agar supaya ada pertanggungjawaban secara bersama-sama,” katanya.
Gus Ipul juga menjelaskan bahwa pengumpulan donasi di tingkat kota atau kabupaten cukup diajukan ke dinas sosial, sedangkan yang berskala nasional dapat didaftarkan ke Kementerian Sosial secara daring maupun luring. Kemensos juga membuka layanan Command Center 171 bagi pihak yang mengalami kendala.
Penggalang dana wajib melakukan audit. Donasi di bawah Rp500 juta cukup diaudit secara internal, sedangkan yang melebihi angka tersebut memerlukan audit akuntan publik dengan laporan kepada Kemensos.
Manfaat dari Aturan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961
Menurut Gus Ipul, pelaksanaan aturan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 memiliki beberapa manfaat. Pertama, masyarakat semakin percaya untuk memberikan donasi karena pihak pengumpul donasi mampu mengelola dan menyalurkan bantuan kepada mereka yang membutuhkan.
Kedua, lembaga atau pihak yang mengumpulkan dana semakin kredibel dan dipercaya. Hal ini membuat masyarakat lebih banyak menitipkan rezekinya untuk dibagikan kepada mereka yang membutuhkan.
Selain itu, mekanisme ini juga bisa mendatangkan manfaat bagi pemerintah karena dapat mengetahui siapa saja yang memberikan donasi, siapa penerimanya, dan bagaimana pemanfaatannya. Data tersebut akan sangat bermanfaat bagi pemerintah untuk memetakan bantuan seperti apa saja yang dibutuhkan oleh para penerima manfaat.
Dengan begitu, Gus Ipul menilai bahwa data yang lebih akurat, lembaga yang semakin kredibel, dan masyarakat yang semakin semangat untuk memberikan bantuan atau sumbangan adalah hasil dari mekanisme ini. Ia pun menyampaikan apresiasi atas solidaritas masyarakat yang sigap membantu warga di Sumatra. Gotong royong, menurutnya, adalah kekuatan bangsa yang harus dijaga. Pemerintah juga memastikan pendampingan serta ruang seluas-luasnya bagi inisiatif publik, sepanjang dilakukan dengan transparan.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”











