Aliansi Filantropi Mendorong Pemerintah untuk Meninjau Ulang Regulasi Penggalangan Dana Bencana
Aliansi Filantropi untuk Sumbangan telah mengajukan desakan kepada pemerintah untuk meninjau ulang dan mereformasi regulasi yang mengatur izin penggalangan dana dalam penanganan bencana. Desakan ini muncul sebagai respons terhadap pernyataan Menteri Sosial Saifullah Yusuf yang menyebutkan bahwa setiap orang yang ingin menggalang donasi untuk korban banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera sebaiknya memiliki izin resmi dari Kementerian Sosial.
Koordinator Aliansi Filantropi dan Civil Society, Riza Imaduddin Abdali, menyatakan bahwa aturan tersebut telah membatasi partisipasi warga dalam aksi kemanusiaan. “Pemerintah seharusnya memfasilitasi, bukan justru menyulitkan warga yang ingin berkontribusi membantu,” ujar Riza dalam konferensi pers di Jakarta, pada Jumat, 12 Desember 2025.
Ia menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB), yang dirujuk oleh Saifullah Yusuf, memiliki ketentuan yang rumit dan birokratis. Hal ini menyebabkan proses pengurusan izin memakan waktu yang tidak sedikit.
Dalam Permensos Nomor 8/2024, para penggalang dana disyaratkan harus berbentuk badan hukum dan tidak boleh perorangan. Selain itu, mereka harus memiliki rekomendasi dari dinas kabupaten atau provinsi setempat. Durasi izin hanya berlaku selama tiga bulan saja. Riza mengungkapkan bahwa selama ini dibutuhkan waktu setidaknya tiga bulan untuk mendapatkan izin menggalang donasi.
Dalam kondisi darurat seperti penanggulangan bencana, kecepatan dan kelancaran respons menjadi faktor penting dalam penyelamatan dan pemulihan. “Maka aturan Permensos Nomor 8 Tahun 2024 itu sudah tidak relevan dan harus ditinjau ulang,” ujar dia.
Dalam kesempatan yang sama, Dosen Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti menilai bahwa regulasi perizinan ini semula dimaksudkan untuk memastikan akuntabilitas pengumpulan dana publik dan menghindari warga dari penipu. Namun, kata dia, adanya konsekuensi hukum berupa ancaman pidana penjara tiga bulan bagi yang tidak memiliki izin membuat ketentuan ini melenceng dari tujuan awal dan merenggut hak warga untuk berbagi.
Ia menilai bahwa tidak seharusnya ada ancaman pidana untuk aturan yang bersifat administratif. Menurut Bivitri, konsep perizinan harus diubah menjadi pencatatan. “Sebab tugas negara adalah mengurus warga negara. Jadi dalam konteks ini negara berlaku sebagai pencatat. Bukan pemberi izin,” kata dia.
Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan atau PSHK itu menuturkan, jika benar niat Kementerian Sosial ingin memastikan penggalangan donasi untuk bencana Sumatera berjalan dengan baik dan benar, mereka mestinya memudahkan cara para penggalang donasi, bukan mengancam mereka dengan konsekuensi hukum.
Dari pada mengancam publik seperti itu, Bivitri mengusulkan Kementerian Sosial membuat satu desk khusus untuk asistensi administrasi penanganan bencana Sumatera, menyediakan pendampingan bagi yang ingin mengurus perizinan, dan mempercepat izin tersebut menjadi hanya tiga hari.
Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan bahwa setiap orang maupun lembaga yang ingin menggalang dana publik untuk disalurkan kepada korban banjir Sumatera sebaiknya terlebih dulu mengajukan izin kepada pemerintah. Gus Ipul, sapaan akrab Saifullah, mengatakan itu saat merespons ramainya artis dan pemengaruh yang menggalang donasi untuk korban bencana di Aceh, Sumatera Utara serta Sumatera Barat.
Menurut dia, pengumpul dana donasi harus mematuhi ketentuan dengan cara mengajukan perizinan. “Kami mengapresiasi mereka yang ingin memberikan dukungan membantu dan kemudian mengumpulkan dana dari masyarakat, silakan,” kata Gus Ipul pada Rabu, 10 Desember 2025. “Tetapi yang penting saya harapkan bisa memenuhi ketentuan yang ada dengan mendaftar atau izin. Sekarang sudah sangat mudah, bisa secara online juga supaya semua itu tercatat dengan baik dan bisa dipertanggungjawabkan,” kata dia melanjutkan.
Gus Ipul menyebutkan pengurusan izin itu mudah. Menurut dia, pengajuan izin itu merupakan bagian dari mekanisme pelaporan pengumpulan donasi sebagai upaya menjamin akuntabilitas publik.
Bencana banjir dan tanah longsor melanda tiga provinsi di Pulau Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, pada 25-26 November lalu. Tragedi ini telah menelan korban hampir tembus 1.000 jiwa. Dalam dashboard geoportal penanganan darurat banjir dan tanah longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat jumlah korban meninggal sebanyak 990 orang pada Kamis, 11 Desember 2025.
Korban meninggal terbanyak berada di Aceh mencapai 407 orang. Kemudian Sumatera Barat sebanyak 240 jiwa, dan 343 di Sumatera Utara. Akumulasi jumlah korban jiwa itu lebih tinggi dari data yang dilaporkan BNPB pada 10 Desember 2025 di mana sebanyak 969 orang meninggal dalam bencana tersebut.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”











