My WordPress Blog
Hukum  

Warga Surabaya Minta Kejelasan Kasus Penyerobotan Lahan ke Bareskrim



JAKARTA – Arif Saifudin bersama kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, datang ke Bareskrim Polri pada Rabu siang (10/12) untuk meminta penjelasan mengenai penanganan perkara dugaan penyerobotan tanah di Surabaya yang telah berlangsung sejak 2019.

Perkara ini sampai saat ini belum dilimpahkan ke pengadilan, meskipun para terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka selama tiga tahun. Deolipa menjelaskan bahwa kliennya, Arif Saifuddin (56), adalah korban dari penyerobotan tanah seluas 16.160 meter persegi di wilayah Lontar, Kota Surabaya. Tanah yang awalnya berupa lahan kosong kini telah berdiri bangunan seperti vihara dan sekolah.

“Laporan polisi dibuat di Bareskrim pada 1 Agustus 2019 dengan nomor LP/B/0681/VIII/2019/Bareskrim. Para terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 November 2022. Sekarang sudah tiga tahun, tetapi perkaranya belum juga maju ke persidangan,” ujar Deolipa.

Dia menegaskan bahwa sejak awal proses penyelidikan hingga penyidikan, penyidik Bareskrim telah bergerak cepat. Namun memasuki tahun ketiga, perkembangan kasus justru mulai melambat.

“Kami tidak tahu apa yang mulai ‘batuk-batuk’, tetapi jelas ini lambat. Karena itu keluarga meminta kami mendampingi agar perkara ini dituntaskan demi keadilan dan kepastian hukum,” tegasnya.

Arif Saifuddin kemudian memberi keterangan. Dia mengatakan bahwa dirinya mewakili enam bersaudara ahli waris dari mendiang M. Yusuf Effendi yang wafat pada 2005.

Arif juga mengungkap bahwa dirinya pernah dilaporkan balik oleh pihak terlapor pada 2012 dengan tuduhan penyerobotan dan pencurian. Namun, dia dibebaskan di semua tingkat peradilan hingga kasasi Mahkamah Agung.

“Saya sudah pernah dikriminalisasi, tetapi dibebaskan sampai tingkat MA. Sekarang saya juga dijadikan tersangka terkait perkara lain, tetapi menurut kejaksaan, SPDP saya bahkan tidak jelas karena dua kali ditanyakan ke Polri dan tidak dijawab. Kami hanya ingin kepastian hukum,” ujarnya.

Syarief Hidayat, anggota keluarga yang ikut mendampingi, memaparkan kronologi panjang penanganan perkara sejak 2019. Dia menyatakan bahwa sejak awal kasus ini beberapa kali hampir dihentikan, namun tetap berlanjut karena adanya komitmen dari beberapa pejabat penyidik.

Menurut Syarief, dua tersangka yaitu Ongko Tikdojo dan Widayanto Untoro telah dipanggil pada Desember 2022 namun tidak hadir dengan alasan sakit dan meminta perlindungan hukum kepada pejabat terkait saat itu. Hal tersebut memicu gelar perkara khusus pada 5 Januari 2023, yang diwarnai perdebatan antara Biro Wasidik dan penyidik.

Penyidik yang menetapkan tersangka, menilai barang bukti sangat kuat dan perkara tidak bisa dihentikan. Namun di sisi lain, Biro Wasidik sempat mengusulkan penghentian penyidikan.

Setelah ada mutasi penyidik, pendalaman kasus dilakukan sejak Januari 2023 hingga Oktober 2024. Namun hasilnya justru kembali merekomendasikan penghentian, yang kemudian memicu protes keluarga.

Nurlela Rasyid

Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *