Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan Klarifikasi Soal Izin Penggalangan Dana Bencana
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf kini menjadi sorotan tajam publik setelah menyampaikan pernyataan tentang pentingnya izin penggalangan dana untuk bantuan korban bencana. Pernyataan tersebut memicu reaksi beragam dari masyarakat, terutama di kalangan para pihak yang aktif menggalang donasi.
Gus Ipul, sapaan akrab Menteri Sosial, menegaskan bahwa semua pihak yang ingin membuka donasi untuk bantuan bencana harus memperoleh izin terlebih dahulu. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Ia menyebutkan bahwa izin bisa diajukan baik melalui pemerintah daerah maupun langsung ke Kementerian Sosial.
Peraturan yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, khususnya Pasal 1 Poin 5, menjelaskan bahwa pejabat yang berwenang memberikan izin adalah Menteri Sosial, Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I, serta Bupati/Walikota Kepala Daerah Tingkat II.
Gus Ipul menegaskan bahwa proses pengurusan izin tidaklah sulit. Ia mencontohkan, jika donasi ditujukan untuk wilayah Sumatra, maka izin dapat diajukan melalui Kementerian Sosial. “Kalau tingkat nasional ya, mengambilnya dari berbagai provinsi tentu izinnya harus lewat dari Kementerian Sosial,” ujarnya.
Selain itu, Gus Ipul juga memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berinisiatif menggalang donasi. Ia menekankan bahwa siapa pun diperbolehkan melakukan kegiatan sosial tersebut, asalkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Profil Gus Ipul: Dari Aktivis Sampai Menteri Sosial
Saifullah Yusuf lahir di Pasuruan, Jawa Timur, pada 28 Agustus 1964. Ia kini berusia 61 tahun. Gus Ipul merupakan putra dari pasangan Ahmad Yusuf Cholil dan Sholichah Hasbullo. Dirinya juga cicit Bisri Syansuri, kakek Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.
Pendidikan terakhir Gus Ipul adalah S1 Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Nasional Jakarta lulus pada 1985. Sejak muda, ia sudah aktif berorganisasi. Pada 1992–1995, Gus Ipul dipercaya sebagai Ketua Pimpinan Pusat (Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama) IPNU. Di tahun yang sama, dirinya tercatat sebagai wartawan Tabloid Detik.
Setelah menjabat di IPNU, Gus Ipul terpilih menjadi Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor. Ia duduk di kursi nomor satu Pemuda Ansor di periode 1999–2010. Terjun ke panggung politik, Gus Ipul mulai naik ke panggung politik saat menjadi anggota DPR pada 1999.
Karier Gus Ipul: Dari Anggota DPR Hingga Menteri Sosial
Berikut riwayat karier Gus Ipul selengkapnya:
- 1992 – 1995, Ketua Pimpinan Pusat IPNU
- 1993 – 1995, Wartawan Tabloid Detik
- 1999 – 2010, Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor
- 1999 – 2001, Anggota DPR RI
- 2001 – 2004, Sekretaris Jenderal DPP Partai Kebangkitan Bangsa
- 2004, Anggota DPR RI
- 2004 – 2007, Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
- 2008 – 2009, Komisaris Bank Rakyat Indonesia
- 2009 – 2014 dan 2014–2019, Wakil Gubernur Jawa Timur
- 2011 – 2021, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)
- 2010 – 2021, Ketua Kwarda Pramuka Jawa Timur
- 2019 – 2020, Komisaris Utama PTPN X
- 2019 – 2020, Komisaris Utama PTPN III Holding
- 2021 – 2024, Walikota Pasuruan
- 2022 – 2027, Sekretaris Jenderal PBNU
- Oktober 2024 – Sekarang, Menteri Sosial RI
Penghargaan yang Diraih
Selama berkarier, Gus Ipul mengoleksi berbagai penghargaan atas kinerjanya. Beberapa di antaranya:
- 2011, Lencana Melati Gerakan Pramuka pengabdian sebagai Ketua Kwarda Jawa Timur oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
- 2014, Bintang Mahaputera Adiperdana oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
- 2014, Wredatama Nugraha Utama oleh Persatuan Wredatama Republik Indonesia.
- 2024, Penghargaan Jer Basuki Mawa Bea Emas oleh Pj. Gubernur Jawa Timur.
- 2024, Penghargaan Anugerah Figur Akselerator Kemajuan dalam kategori Pembangunan Sosial pada DetikJatim Awards 2024.
- 2025, Bintang Mahaputera Adipurna oleh Presiden Prabowo Subianto.
- 2025, Piagam Apresiasi atas Komitmennya dalam Mendorong Keterbukaan Informasi Di Kelompok Rentan oleh Komisi Informasi Pusat.
Harta Kekayaan
Gus Ipul memiliki kekayaan mencapai Rp.26.206.135.783. Jumlah tersebut dia laporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2024. Berikut rincian lengkapnya:
- Tanah Dan Bangunan: Rp. 17.831.629.087
- Alat Transportasi Dan Mesin: Rp. 770.000.000
- Harta Bergerak Lainnya: Rp. 560.000.00
- Surat Berharga: Rp. 3.100.000.000
- Kas Dan Setara Kas: Rp. 5.594.506.696
- Harta Lainnya: Rp.—
- Sub Total: Rp. 27.856.135.783
- Utang: Rp. 1.650.000.000
- Total Harta Kekayaan: Rp. 26.206.135.783
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."











