Kejaksaan Negeri Kota Banjar Berhasil Menyelamatkan Aset Negara dari Korupsi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar berhasil menyelamatkan dan menyetorkan uang hasil dari tindak pidana korupsi dalam perkara pengelolaan Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi pada Anggaran Sekretariat DPRD Kota Banjar Tahun 2017 sampai Tahun 2021 sebesar Rp 1.868.025.000 ke kas negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Banjar. Uang tersebut merupakan hasil dari penuntutan yang dilakukan oleh Penuntut Umum dan diputus oleh Majelis Hakim untuk dirampas dan disetorkan ke Kas Negara.
Total kerugian keuangan negara dalam perkara ini, saat persidangan terungkap sebesar Rp 3.523.950.000. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Lukman Hakim melalui Kepala Seksi Intelijen Akhmad Fakhri menjelaskan bahwa uang sebesar Rp 1.868.025.000 dari perkara korupsi itu disetorkan ke kas negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Banjar. Penyetoran uang tersebut dilakukan pada Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025.
Menurutnya, penyetoran uang tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 69/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg tanggal 26 November 2025. Berdasarkan amar putusan Majelis Hakim, Terdakwa Drs. Dadang Ramdhan Kalyubi, M.Si secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama. Selanjutnya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Drs. Dadang Ramdhan Kalyubi, M.Si untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 131.750.000. Uang ini merupakan bagian dari uang titipan sejumlah Rp 1.868.025.000. Uang ini telah dititipkan seluruhnya kepada Penuntut Umum untuk selanjutnya dirampas untuk Negara dan disetorkan ke Kas Negara.
Sementara itu, berdasarkan amar Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 70/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg tanggal 26 November 2025, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Ir. Hj. Rachmawati, M.P. secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan serta denda sejumlah Rp.200.000.000. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Komitmen Kejaksaan Negeri Kota Banjar dalam Pemberantasan Korupsi
Menurut Kepala Seksi Intelijen Akhmad Fakhri, keberhasilan penyelamatan keuangan negara ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan Negeri Kota Banjar dalam memberantas tindak pidana korupsi, tidak hanya pada aspek pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan aset negara (asset recovery). Kejaksaan Negeri Kota Banjar memastikan akan terus berupaya untuk pemberantasan korupsi secara masif, profesional, dan akuntabel, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan, dengan fokus pada optimalisasi penyelamatan keuangan negara.
Kinerja Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Banjar
Kinerja Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Banjar selama periode Tahun 2025 mencakup beberapa aktivitas penting. Di antaranya, berhasil melakukan penyelidikan sebanyak 3 perkara, penyidikan sebanyak 1 perkara, penuntutan sebanyak 2 perkara, eksekusi sebanyak 2 perkara, serta penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 1.868.025.000.
Salah satu perkara yang ditangani oleh bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kota Banjar pada tahun 2025 adalah tindak pidana korupsi dalam perkara pengelolaan Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi pada Anggaran Sekretariat DPRD Kota Banjar Tahun 2017 sampai 2021. Perkara ini melibatkan Ketua DPRD Kota Banjar aktif berinisial DRK dan mantan Sekretaris DPRD Kota Banjar periode tahun 2017 sampai 2021 berinisial R sebagai Terdakwa dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.523.950.000.
Saat ini, status perkara tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan telah dilaksanakan eksekusi terhadap para Terdakwa. Selain itu, telah dilaksanakan penyetoran uang penitipan pengembalian sebagai kerugian keuangan negara hasil dari tindak pidana senilai Rp. 1.868.025.000 ke kas negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Banjar.
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."











