Perkembangan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di Sulawesi Selatan
Buruh di Sulawesi Selatan (Sulsel) sedang menantikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Mereka meminta UMP naik menjadi Rp4 juta. Namun, hingga saat ini, Pemprov Sulsel masih kesulitan dalam menghitung besaran UMP karena rumus resmi perhitungan belum diterbitkan oleh pemerintah pusat.
Rumus baru UMP ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP), berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Dengan PP, aturan pengupahan dinilai memiliki kekuatan hukum lebih kuat. Sayangnya, hingga awal Desember 2025, PP tersebut belum dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto. Akibatnya, pemerintah daerah belum bisa melakukan simulasi perhitungan.
Kepala Disnakertrans Sulsel, Jayadi Nas, mengaku sudah menerima bocoran awal rumus UMP. Namun angka-angka pengisi rumus tersebut belum tersedia. “Rumus perhitungannya ada informasinya, tapi besaran mengisi rumus itu belum,” katanya.
Jayadi menjelaskan bahwa Presiden akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 68. Putusan ini mengoreksi sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan mengarahkan penyusunan ulang aturan ketenagakerjaan. Rumus baru UMP nantinya akan berbeda di tiap daerah, dengan perhitungan mengacu pada tiga aspek utama: pertumbuhan ekonomi, inflasi daerah, serta Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Meski demikian, skema angka dari ketiga komponen tersebut belum dibahas lebih lanjut. Disnakertrans Sulsel masih menunggu PP Pengupahan diterbitkan Presiden. “Tiap kabupaten berbeda pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan KHL. Itu semua perintah MK. Rumusnya sudah ada, tinggal mengisi angkanya,” ujar Jayadi.
Tuntutan Buruh dan Perspektif Pengusaha
Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel, Basri Abbas, menyatakan buruh meminta kenaikan UMP 10 persen. Tahun lalu, UMP Sulsel naik 6,5 persen menjadi Rp3.657.527 atau naik Rp 223.229 dari tahun 2024. Dengan UMP saat ini, kenaikan 10 persen berarti tambahan Rp 365.752. Sehingga total UMP yang diharapkan buruh untuk tahun 2026 adalah Rp 4.023.279.
Basri menegaskan, dasar perhitungan UMP tetap harus mengacu pada KHL. Ia menilai putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat membuat sejumlah aturan turunannya, termasuk PP Pengupahan, tidak bisa dijadikan acuan. “Untuk 2026, UMP buruh minimal naik 10 persen. Agar daya beli buruh yang selama ini terpuruk bisa kembali normal,” kata Basri.
Ia juga meminta formulasi UMP tidak terpaku pada aturan baru yang belum jelas. Menurutnya, KHL adalah acuan paling relevan untuk saat ini.
Kekhawatiran Pengusaha
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel menegaskan, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 harus bebas dari kepentingan politik. Disampaikan Ketua Apindo Sulsel, Suhardi, di tengah belum jelasnya regulasi yang akan menjadi dasar perhitungan upah.
Apindo hingga kini belum menentukan sikap terkait UMP 2026 karena pemerintah pusat belum menerbitkan aturan resmi. “Kami masih menunggu regulasi. Apakah akan kembali ke Permenaker seperti tahun lalu, atau menjadi Peraturan Pemerintah (PP). PP terakhir yang berlaku itu PP 51 Tahun 2023,” ujar Suhardi.
Sebagai gambaran, UMP Sulsel tahun 2025 naik 6,5 persen menjadi Rp3.657.527. Namun pembahasan sejauh ini baru berkaitan dengan UMP sektoral, sementara formula untuk UMP 2026 belum dikeluarkan pemerintah pusat. Karena itu, Apindo belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh mengenai besaran maupun sikap final.
Suhardi menyoroti persoalan klasik dalam penetapan UMP yang terus berulang setiap tahun, yaitu ketidakstabilan formula dan dasar penghitungan. “Setiap tahun formulanya berubah. Dunia usaha jadi sulit menghitung biaya. Kita punya perhitungan year on year hingga sepuluh tahun,” katanya.
“Kalau aturannya tidak konsisten, perencanaan biaya jadi tidak pasti. Padahal ketenagakerjaan bagian dari biaya operasional perusahaan,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya proses penetapan UMP yang bebas dari unsur politik, terutama karena tahun-tahun menjelang pemilu kerap memunculkan tekanan tertentu. “Bisa saja aspek politis mendominasi. Kami berharap aturan ini betul-betul teknis dan tidak dipolitisasi,” tegasnya.
Kondisi Buruh Angkut di Pelabuhan Makassar
Buruh pelabuhan di Makassar, khususnya para buruh angkut barang di Jl Nusantara, Kecamatan Wajo, menghadapi tantangan berat. Bagi mereka, UMP bukanlah topik yang akrab di telinga. Bahkan, mendengarnya pun terasa asing.
Muhammad Nasir (38), salah satu buruh angkut, mengungkapkan bahwa ia hanya mendapat uang dari penumpang. “Gaji saya itu berjenjang. Dulu Rp250 ribu sampai Rp500 ribu. Sekarang Alhamdulillah naik, Rp750 ribu per bulan,” ucap ayah dua anak itu. Nominal tersebut bahkan tidak mendekati UMP Sulsel saat ini yang berada di angka Rp3,6 juta.
Di Pelabuhan Makassar, terdapat dua perusahaan outsourcing menaungi sekitar 600 buruh angkut. Mereka dibedakan melalui seragam hijau dan cokelat. Tidak setiap hari Nasir membawa pulang uang. Ada kalanya ia hanya dapat untuk membeli bensin, bahkan pernah pulang tanpa membawa apa-apa.
Malam itu, Nasir bersama buruh berseragam hijau lainnya kembali mengadu nasib. Dua kapal penumpang dijadwalkan berangkat dari Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar: KM Tulong Kabila pukul 18.30 Wita dan KM Nggapulu pukul 21.30 Wita. Mereka berharap, setidaknya ada penumpang bersedia menggunakan jasa mereka.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











