Pemecatan Gus Yahya dari Jabatan Ketua Umum PBNU
Pada hari Rabu (26/11/2025), Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengambil keputusan untuk mencopot KH Yahya Cholil Staquf atau dikenal sebagai Gus Yahya dari posisi ketua umum PBNU. Keputusan ini diambil setelah hasil rapat harian Syuriyah PBNU yang digelar pada 20 November lalu.
Kepemimpinan PBNU kini berada di tangan Rais Aam, KH Miftachul Akhyar. Pencopotan Gus Yahya diputuskan melalui surat nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025. Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU, KH Afifuddin Muhajir, dan Katib PBNU, KH Ahmad Tajul Mafakhir, pada Selasa (25/11/2025).
Dalam surat tersebut, Syuriyah PBNU juga melucuti Gus Yahya dari jabatannya. Dikatakan bahwa Gus Yahya tidak lagi memiliki hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, atau hal-hal yang melekat pada jabatan ketua umum PBNU. Ia juga dilarang mengambil keputusan atas nama PBNU sejak tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
“KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan ketua umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” tulis surat tersebut yang dikonfirmasi ke jajaran Syuriyah PBNU.
Katib Syuriyah PBNU, KH Ahmad Tajul Mafakhir, membenarkan adanya surat pemecatan tersebut. “Iya (ada surat pemecatan),” ujar Tajul pada Rabu. Sementara itu, A’wan PBNU, Abdul Muhaimin, menyebutkan bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut dari risalah rapat Pengurus Harian Rais Syuriyah PBNU yang dilakukan pada 20 November 2025.
Latar Belakang Gus Yahya
KH Yahya Cholil Staquf adalah pengasuh Pesantren Raudlotul Thalibin di Rembang. Ia lahir pada 16 Februari 1966. Sebelum menjabat sebagai ketua umum PBNU, ia pernah menjabat sebagai Katib ‘Aam PBNU pada periode 2015–2021. Jabatan ketua umum PBNU yang ia emban selama masa khidmat 2022–2027, merupakan hasil dari Muktamar Ke-34 NU di Provinsi Lampung pada 23–25 Desember 2021.
Pernyataan Gus Yahya
Dalam kesempatan terpisah, Gus Yahya menyatakan bahwa surat yang menyebut dirinya tidak lagi menjabat sebagai ketua umum PBNU tidak sah. Ia beralasan, surat berkop PBNU dengan klausul “Surat Edaran” bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 tidak memiliki stempel digital dan nomor surat tidak tercantum dalam tautan yang ada di dalamnya.
“Sehingga, surat itu memang tidak memenuhi ketentuan, dengan kata lain tidak sah dan tidak mungkin bisa digunakan sebagai dokumen resmi,” kata Gus Yahya dalam konferensi pers di Kantor Pusat PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2025).
Gus Yahya juga menyebut surat tersebut diedarkan melalui jalur-jalur yang tidak sah. Ia menjelaskan, dalam sistem persuratan yang berlaku di PBNU, dokumen yang dinyatakan sah otomatis akan diedarkan kepada penerima yang dituju. Namun, surat yang beredar justru disebarluaskan melalui pesan WhatsApp (WA).
“Kalau pengurus akan mendapatkannya dari saluran digital milik NU sendiri, bukan melalui WA,” kata Gus Yahya. Dia pun mengingatkan para petinggi PBNU untuk tidak mempermalukan organisasi masyarakat (ormas) Islam terbesar di Indonesia tersebut.
“Tidak ada yang mau NU pecah, tidak ada yang ingin NU ini cacat keabsahannya, kalau mau maksa tetap saja cacat. Jadi, mari kita jalankan proses yang valid sesuai dengan konstitusi,” tuturnya.
Dorong Islah
Sementara itu, Rais Syuriyah PWNU DKI Jakarta, KH Muhyidin Ishaq, mendorong terjadinya islah atau damai terkait isu kepemimpinan di PBNU. “Kita teman-teman wilayah ini mengimbau, menganjurkan, untuk terjadi islah, apa pun alasannya,” ujar Muhyidin dalam konferensi pers yang dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Rabu.
Muhyidin menjelaskan, rais aam maupun ketua umum PBNU hanya bisa diberhentikan lewat mekanisme Muktamar NU. “Rais aam maupun ketua umum tidak bisa diberhentikan di tengah jalan, kecuali lewat muktamar. Apakah muktamarnya biasa atau luar biasa,” ujar Muhyidin.
Lanjutnya, PWNU se-Indonesia mendorong adanya islah, minimal hingga terselenggaranya Muktamar ke-35 yang digelar di Surabaya, Jawa Timur, pada 2026. Jika tidak terjadi islah, ia khawatir PBNU justru tidak akan lagi menggelar muktamar dalam waktu yang lama di masa depan.
“Kesepakatan teman-teman wilayah se-Indonesia ini mengimbau supaya islah, sampai dengan pada Muktamar-lah,” ujar Muhyidin.











