My WordPress Blog

Pemprov Jatim Penuhi Tuntutan Buruh UMP 2026

Aspirasi Buruh Jawa Timur untuk Kenaikan UMP 2026 Disampaikan ke Pemprov

Ratusan ribu buruh di Jawa Timur melakukan aksi demonstrasi untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Aksi ini digelar di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan, Surabaya. Mereka ditemui langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono.

Ketua DPW FSPMI Provinsi Jawa Timur, Jazuli menjelaskan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan perwakilan Pemprov Jatim mengenai berbagai tuntutan yang disampaikan oleh para buruh. Menurutnya, salah satu tuntutan utama adalah mengakhiri politik upah murah dan mengubah sistem UMP yang tidak lagi mengacu pada UMK terendah.

“Sore ini, sebagaimana tuntutan yang disampaikan tertulis, kita akan mengakhiri politik upah murah dan praktik UMP tidak lagi mengacu UMK terendah,” ujar Jazuli.

Ia menegaskan bahwa data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa kebutuhan hidup layak (KHL) di Provinsi Jawa Timur berada pada kisaran angka Rp3,1 juta. Dengan adanya 38 kabupaten/kota di Jatim, selama hampir 15 tahun sistem upah yang berlaku adalah berdasarkan kabupaten terendah.

“Kita ingatkan ke pemerintah, kita tidak mau Jatim dicap provinsi miskin. Kita ingin upah proporsional,” tegasnya.

Respons Pemprov Jatim terhadap Tuntutan Buruh

Sekda Provinsi Jatim, Adhy Karyono menyatakan bahwa aspirasi yang disampaikan ribuan buruh telah diterima pihaknya. Menurutnya, tuntutan mengenai kenaikan UMP pada 2026 sejalan dengan visi pemerintah.

“Bagi pemerintah ini sangat penting. Atas nama Pemprov Jatim, Bu Gubernur [Khofifah Indar Parawansa], Pak Wagub [Emil Elestianto Dardak] mengucapkan terima kasih, pertemuan kita dengan perwakilan serikat pekerja dan buruh berlangsung stabil, dan semua pendapat mereka hampir sama dengan kami,” katanya.

Adhy menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi di Jatim beberapa tahun terakhir cenderung stabil. Hal tersebut menurutnya disebabkan oleh partisipasi segenap kaum buruh yang bekerja di berbagai sektor industri.

“Jatim tiga tahun terakhir pertumbuhan ekonomi stabil, salah satunya dari kontribusi industri. Bapak, ibu buruh menjaga stabilitas ini. Kami menyadari persoalan buruh di Jatim sangat kompleks,” tegasnya.

Adhy pun berjanji bahwa tuntutan kenaikan UMP 2026 akan segera dibahas lebih lanjut oleh pihaknya usai peraturan pemerintah (PP) yang tengah disusun oleh pemerintah pusat telah ditetapkan nantinya. Tak lupa, ia juga meminta kepada para buruh untuk menyampaikan tuntutan maupun aspirasi secara tertib dan kondusif.

“Kami berjanji ketika turun aturan, kami akan mendengar dan membahas kembali data itu untuk membahas kesejahteraan buruh dan mengurangi disvalitas. Silahkan aksi sampai UMP 2026 ditetapkan, tapi mohon jaga Jatim dengan tertib,” pungkasnya.

Dasar Hukum dan Data Pendukung Tuntutan UMP 2026

Sebelumnya, ribuan buruh dari berbagai elemen serikat buruh di berbagai daerah di Jawa Timur menuntut penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2026 sebesar Rp3.356.349. Jazuli menjelaskan, kenaikan UMP 2026 tersebut didasarkan atas berbagai landasan serta alasan.

Menurutnya, UMP Jawa Timur tahun 2025, yang tercatat sebesar Rp2.305.985, menempati UMP terendah keempat secara nasional, dan bahkan berada di bawah nilai UMP Papua Pegunungan, yang terhitung sebesar Rp4.285.850.

“UMP Jawa Timur 2025 juga berada di bawah rata-rata UMP se-Indonesia tahun 2025, yang tercatat sebesar Rp3.315.761,65,” ucap Jazuli.

Jazuli juga menyebut berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, menyatakan frasa “indeks tertentu” dalam Pasal 88D ayat (2) dalam Pasal 81 angka 28 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Sepanjang tidak dimaknai ‘indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh’,” bebernya.

Dirinya juga menyatakan, berdasarkan data yang dihimpun dari Badan Pusat Statistik (BPS) 2024 dan juga telah disosialisasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI, nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Provinsi Jawa Timur mencapai angka sebesar Rp3.038.305.

Oleh sebab itu, sebanyak kurang lebih 6.000 pekerja se-Jatim yang datang dari berbagai daerah dan serikat buruh melakukan aksi demonstrasi untuk menuntut kenaikan UMP 2026 mendatang.

“Ribuan buruh tersebut berasal dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Tuban, Probolinggo, Jember, Lumajang, Jombang, dan Malang,” bebernya.

Bahjah Jamilah

Bahjah Jamilah adalah seorang penulis berita yang menyoroti dunia kuliner dan perjalanan. Ia suka mengeksplorasi makanan baru, memotret hidangan, serta menulis ulasan perjalanan. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca blog kuliner. Motto: “Setiap rasa menyimpan cerita.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *