My WordPress Blog

Konflik Agraria Kalawua, Aliansi Garda Aman Kritik DPRD Sumba Timur

Aksi Demonstrasi Aliansi Garda Aman di Sumba Timur

Aliansi Garda Aman kembali menggelar aksi demonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumba Timur pada Selasa (25/11/2025). Dalam aksi tersebut, mereka menolak keputusan DPRD yang dinilai tidak pro rakyat. Koordinator Aksi yang juga merupakan Ketua GMKI Cabang Waingapu, Umbu Kudu Jangga Kadu, menyampaikan bahwa aksi ini adalah bentuk penolakan terhadap keputusan DPRD yang dinilai tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga perwakilan rakyat.

Menurutnya, aksi tersebut muncul karena DPRD tidak melakukan langkah-langkah konkrit terkait konflik agraria yang menimpa masyarakat adat suku Kalawua dan keluarga besar Nggoti. Hal ini terjadi setelah Aliansi Garda Aman melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 28 Oktober 2025, di mana mereka meminta Komisi A DPRD untuk melihat langsung kondisi di lapangan terkait konflik agraria tersebut.

Pada saat itu, Aliansi Garda Aman menuntut agar DPRD melakukan uji petik dan melihat fakta di lapangan dengan memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam konflik. Namun, hingga hari ini, DPRD belum melakukan hal tersebut. Menurut Umbu Kudu Jangga Kadu, hal ini bertentangan dengan apa yang disampaikan dalam proses audiensi sebelumnya, sehingga menjadi dasar tuntutan aliansi hari ini.

Ia juga menyampaikan bahwa DPRD tidak memberikan jawaban yang memuaskan masyarakat, justru terjadi saling dorong-dorongan yang akhirnya berujung pada keributan. Ia menegaskan bahwa Aliansi Garda Aman akan terus melakukan aksi massa dengan jumlah yang lebih besar dalam dua hari ke depan.

Sebelumnya, Aliansi Garda Aman yang terdiri dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Waingapu, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sumba Timur, dan masyarakat adat Kabihu Kalawua, telah menggelar RDP dengan DPRD Sumba Timur pada 28 Oktober 2025. Dalam pertemuan tersebut, mereka meminta kejelasan atas dugaan perampasan tanah adat milik suku Kalawua di Desa Praimadita, Kecamatan Karera, Kabupaten Sumba Timur.

Atas nama masyarakat Kalawua, mereka meminta keadilan di hadapan anggota DPRD. Menurut Umbu Kudu Jangga Kadu, ada indikasi perampasan tanah adat yang kini telah bersertifikat hak milik, namun bukan atas nama masyarakat Kalawua. Aliansi berharap DPRD turun langsung ke lokasi untuk mempelajari dugaan perampasan tersebut.

Sementara itu, Ketua AMAN Sumba Timur, Umbu Pajaru Lombu, menjelaskan bahwa pihaknya meminta DPRD untuk memediasi dan membuka ruang klarifikasi terkait kepemilikan tanah yang diduga diambil sepihak oleh marga Nipa. Ia menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan tanah masyarakat adat, namun kini diklaim sepihak dan telah diterbitkan sertifikat tanpa sepengetahuan masyarakat adat Kalawua.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa masalah utama adalah adanya miskomunikasi dan ketidaktransparanan dalam proses pengelolaan tanah tersebut. “Prinsipnya adalah kami akan mencari keadilan demi kebenaran, bukan kami mencari keadilan demi pembenaran,” ujarnya.

Bantahan dari Keluarga Besar Nggoti

Keluarga Besar Nggoti (KBN) memberikan bantahan atas tuduhan dari Aliansi Garda Aman terkait dugaan perampasan tanah adat milik suku Kalawua di Desa Praimadita, Kecamatan Karera, Kabupaten Sumba Timur, pada 28 Oktober 2025. Melalui penasihat hukum Aris Manja Palit, KBN menyampaikan klarifikasi secara lengkap.

Aris menyatakan bahwa pihaknya telah menjadi korban pembingkaian (framing) di media sosial dan pemberitaan yang menyebut bahwa mereka telah melakukan perampasan atas objek tanah yang dimaksud. Framing tersebut bahkan menyeret nama-nama tokoh penting daerah dan wakil rakyat.

“Framing ini menurut kami sangat jahat, tidak hanya menyinggung Keluarga Besar Nggoti, tetapi juga menyinggung semua nama-nama besar. Termasuk bupati, anggota DPR RI, anggota DPRD dengan membangun suatu framing bahwa ini ada kerja sama supaya memuluskan rencana daripada membangun pariwisata di daerah tersebut,” katanya dalam konferensi pers.

Aris menjelaskan bahwa pada tahun 2014, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumba Timur mengadakan Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) dengan melakukan pengukuran bidang tanah di tiga desa, yaitu Desa Praimadita, Desa Anajaki, dan Desa Nggongi di Kecamatan Karera. Ia menegaskan bahwa tidak hanya satu desa yang dilibatkan dalam proses ini.

“Seolah-olah satu objek inilah (Praimadita) yang dirampas sebagaimana yang dituduhkan selama ini. Padahal kronologisnya, pada tahun 2014 dilakukan pengukuran, datang riset, bertemu masyarakat, tanya sana sini benar tidak ada masalah, itu sudah dilakukan BPN,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa BPN memanggil kepala desa setempat, RT RW serta seluruh masyarakat untuk hadir pada saat itu supaya menyaksikan bersama, bahwa proses dilakukan tidak tertutup. Selain itu, proses pengukuran ini pun PRONA bukan independen, bukan pribadi, bukan permohonan individual, tetapi program pemerintah.

Aris menegaskan bahwa pada saat pengukuran dari pihak BPN, tidak ada masyarakat yang menyampaikan keberatan terhadap pengukuran tersebut. Kemudian, pihak BPN melakukan proses lebih lanjut dengan menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) atas nama milik Keluarga Besar Nggoti tahun 2015. “Tuduhan itu tidak benar,” tambahnya.

Zaiful Aryanto

Penulis yang dikenal dengan gaya bahasa lugas dan informatif. Ia aktif meliput berita cepat, tren daring, hingga liputan human interest. Hobi utamanya adalah bersepeda, menonton video edukatif, dan mencoba tempat kuliner baru. Motto: "Tulisan yang baik selalu lahir dari kejujuran."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *