Penyidikan Kasus Kematian Dosen Untag Semarang
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah sedang menelusuri jejak cairan sperma di kamar kostel tempat dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi, ditemukan tewas. Proses penyelidikan ini melibatkan pemeriksaan terhadap seprei, pakaian, hingga swab lantai untuk memastikan aktivitas terakhir korban. Rekaman CCTV yang menampilkan AKBP Basuki juga menjadi fokus utama penyelidikan.
Levi ditemukan dalam kondisi tanpa busana di sebuah kamar kos-hotel (kostel) di Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11, Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, pada Senin (17/11/2025). Pada malam sebelum kematiannya, korban diketahui berada di kamar yang sama bersama AKBP Basuki.
“Kami menyisir pakaian, selimut, seprei, hingga melakukan pengambilan sampel di lantai kamar guna memastikan ada tidaknya cairan lain yang berkaitan dengan aktivitas mereka,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Selasa (25/11/2025). Sejumlah barang bukti kemudian dikirim ke laboratorium forensik sebagai bagian dari proses penyelidikan.
“Semua pemeriksaan ini diperlukan untuk memperjelas peristiwa yang terjadi,” jelasnya. Selain barang bukti fisik, polisi juga mengidentifikasi rekaman CCTV kostel yang merekam keberadaan AKBP Basuki. Artanto menyebut Basuki terekam berada di kamar yang sama dengan Levi sejak Minggu (16/11/2025) malam hingga Senin pagi. “Rekaman itu akan dipadukan dengan keterangan pihak yang bersangkutan,” katanya.
Pelanggaran Etik dan Penyelidikan Pidana
Dosen Levi ditemukan tewas di sebuah kamar nomor 210 kos-hotel Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025) lalu. Ia meninggal dunia saat sedang bersama Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki, perwira menengah Polda Jateng yang menjabat Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Pengendalian Massa (Dalmas) Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Jateng.
Kasus ini terbagi menjadi dua klaster yakni pelanggaran kode etik profesi polri yang dilakukan oleh AKBP Basuki karena menjalin hubungan spesial dengan dosen Levi. Di sisi lain, kasus dugaan pidana masih dilakukan penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
Pencopotan Jabatan AKBP Basuki
Pencopotan ini imbas dari kasus meninggalnya dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35). “Betul, AKBP Basuki dicopot sejak 21 November 2025 lalu,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto kepada Tribunjateng, Selasa (25/11/2025). AKBP Basuki selepas dicopot dari jabatannya lalu dipindahkan ke Pelayanan Markas (Yanmas) Polda Jateng. Ia juga ditahan di rumah tahanan Polda Jateng hingga 8 Desember 2025.
“Jabatan yang kosong itu dihendel langsung oleh Dirsamapta,” ungkap Artanto. Pencopotan AKBP Basuki, lanjut Artanto, merupakan tindak lanjut dari temuan dugaan pelanggaran berat kode etik. “Salah satu upaya kita untuk menindaklanjuti dengan mencopotnya,” terangnya.
Pemeriksaan Terhadap Istri AKBP Basuki
Istri sah AKBP Basuki dikabarkan memberikan kesaksian ke Polda Jawa Tengah setelah kasus meninggalnya Dwinanda Linchia Levi (35) menyita perhatian publik. Levi, dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, ditemukan tewas di sebuah kostel kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025) lalu. Dosen muda tersebut ditemukan tanpa busana di kamar yang juga dihuni oleh AKBP Basuki, yang diketahui telah berkeluarga.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, tidak membantah kabar mengenai pemeriksaan terhadap istri sah AKBP Basuki. “Untuk saat ini saya belum mendapatkan informasi tersebut,” kata Artanto di Mapolda Jateng, Senin (24/11/2025). “Saya harus konfirmasi dengan penyidik apakah sudah dilakukan pemeriksaan terhadap istri dari AKBP B ini dan tentunya ini kita menunggu hasil dari penyidik,” sambungnya.
Artanto memastikan, sudah ada tiga orang yang diperiksa, termasuk AKBP Basuki sebagai saksi kunci. “Kemudian dari penjaga kostel dan kakak almarhumah itu sendiri,” ujar Artanto. Penyidik juga menganalisis rekaman CCTV kostel yang dinilai memiliki peran penting untuk mengungkap penyebab kematian dosen tersebut. “Termasuk ponsel korban dan ponsel AKBP B,” ungkap Artanto.
Kejanggalan dalam Kematian Dosen
Sementara itu, Ketua Tim Advokasi FH Untag, Agus Widodo mengatakan, pihak kampus terpukul atas kabar kematian Levi. Informasi meninggalnya dosen itu baru diterima kampus, pada pukul 14.30, Senin pekan lalu. Padahal korban ditemukan meninggal sembilan jam sebelumnya, pada pukul 05.30. “Oleh karena ditemukan sejumlah kejanggalan dalam kematian almarhumah, Dekan FH Untag lalu meminta kepolisian melakukan autopsi lengkap, termasuk pemeriksaan forensik digital,” ujar Agus.
Levi telah mengajar di Untag, sejak 2022. Korban tinggal di kostel tersebut selama dua tahun terakhir. Untag lalu membentuk tim hukum untuk mencari keadilan dan mengungkap penyebab kematiannya. Tim hokum dibentuk untuk mengawal dan menuntut kebenaran secara objektif dan materiil.
Anggota tim hukum, Edi Pranoto, menyoroti selisih waktu hampir sembilan jam antara ditemukannya Levi dan penyampaian informasi kepada kampus. Menurutnya, jeda tersebut memunculkan dugaan yang harus diuji secara hukum. Edi menegaskan pentingnya pemeriksaan menyeluruh, termasuk forensik dan digital forensik. “Kami ingin memastikan seluruh proses tidak berhenti di satu titik, tetapi ditangani secara menyeluruh hingga benar-benar terang,” kata Edi.
Dia menyebut, pemeriksaan digital diperlukan untuk menelusuri rekam jejak komunikasi Levi, aktivitas terakhir di lokasi, serta pihak-pihak yang berinteraksi dengannya. Di sisi lain, tim hukum juga menyoroti penempatan AKBP Basuki di tempat khusus (patsus) oleh Propam Polda Jawa Tengah. Menurut mereka, langkah tersebut perlu ditelusuri karena diduga berkaitan dengan penyelidikan kasus Levi.
Pada Senin kemarin, Tim Advokasi FH Untag mendatangi Polda Jawa Tengah untuk menagih hasil perkembangan penyelidikan kasus kematian Levi. Tim advokasi FH Untag yang terdiri dari belasan dosen datang ke Mapolda disambut oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, di lobi Mapolda. Selain melakukan pertemuan, mereka juga menyerahkan surat kuasa dari keluarga dosen Levi kepada polisi.
“Kami tanyakan kepada Polda Jateng soal perkembangan hasil penyelidikan dan kami serahkan surat kuasa dari keluarga dosen Levi yang ditanda tangani kakak almarhum,” jelas Edi Pranoto. Pada waktu yang bersamaan, kuasa hukum keluarga Levi, Zainal Abidin Petir, juga mendatangi Polda Jateng. Namun, Petir mengarahkan langkah kakinya ke Mako Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng. Dia menyatakan, hendak menemui penyidik untuk menanyakan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan Polda Jateng, pada Sabtu (22/11/2025) lalu. Dia ingin mengonfirmasi beberapa temuan polisi di antaranya soal obat-obatan.
“Saya mau menanyakan obatnya itu obat apa? Obat sakit, obat perangsang, obat apa? Kan gitu ya? Tadi saya belum tahu. Makanya, kenapa saya hari ini harus ke Polda,” terangnya.
Reporter digital yang mencintai dunia jurnalisme sejak bangku sekolah. Ia aktif mengikuti perkembangan media baru dan belajar teknik storytelling modern. Hobinya antara lain menyunting foto, menonton film thriller, dan berjalan malam. Motto: "Setiap cerita punya sudut pandang yang menunggu ditemukan."











