My WordPress Blog

Seni 20 Tahun Tak Dibayar, Warga Temanggung Jadi Korban Penyiksaan di Malaysia

Pengalaman Tragis Seorang Pekerja Migran Indonesia di Malaysia

Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Temanggung, Jawa Tengah, mengalami penganiayaan berat selama bekerja di Malaysia selama 20 tahun tanpa menerima gaji. Korban bernama Seni (47 tahun), yang berasal dari Dusun Letih, Desa Mergowati, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung, mengalami penderitaan yang sangat menyedihkan.

Selama bekerja, Seni tidak hanya tidak digaji, tetapi juga terus-menerus dianiaya oleh majikannya. Menurut laporan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), korban mengalami jam kerja yang berlebihan dan tidak mendapatkan hak istirahat yang layak. Hal ini membuat kondisi fisik dan mentalnya semakin memburuk.

Keluarga dan warga setempat sempat kehilangan kabar tentang Seni selama bertahun-tahun. “Warga sempat berpikir Seni sudah meninggal,” kata Marsiah, seorang tetangga korban. Usaha mencari informasi tentang Seni dilakukan oleh keluarga dan warga setempat, termasuk dengan menggunakan dukun, tetapi tidak berhasil menemukan jawaban.

Seni sempat mengirimkan beberapa surat kepada keluarganya, tetapi komunikasi terputus hingga akhirnya ia bisa dihubungi melalui video call. “Satu keluarga kumpul di sini untuk video call. Senang dapat kabarnya (selamat),” ujar Walmi, kakak ipar Seni.

Keadaan yang Mengkhawatirkan

Seni bekerja secara ilegal ke Malaysia, sehingga tidak terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI). Kondisi ini menyulitkan negara untuk melakukan pemantauan dan memberikan perlindungan yang seharusnya.

Menteri P2MI, Mukhtarudin, menyatakan bahwa kasus yang menimpa Seni menjadi perhatian serius. “Negara tidak akan tinggal diam ketika ada pekerja migran Indonesia yang dieksploitasi atau diperlakukan tidak manusiawi di luar negeri. Kami memastikan negara hadir,” katanya.

Penyiksaan yang Menyebabkan Cacat

Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Dato’ Indera Hermono, menyampaikan bahwa Seni mengalami penyiksaan keji oleh majikannya. Dalam foto masa lalu, korban memiliki bibir yang utuh. Namun setelah mengalami penyiksaan, bibir korban menjadi sumbing atau cacat permanen.

“Menurut pengakuannya dia disiram air panas sampai luka sehingga dokter harus menggunting bibirnya. Tubuhnya itu kurus kering dan selama bekerja di situ selain tidak digaji juga terus mengalami penyiksaan,” kata Hermono.

Penyelamatan dan Identifikasi

Seni diselamatkan oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM) pada 19 Oktober 2025, setelah polisi menerima laporan yang disampaikan langsung oleh anak majikan korban. Anak majikan korban tidak tega melihat korban selalu disiksa orang tuanya.

Awalnya, identitas Seni tidak dapat dikenali, dan hanya dipercayai sebagai WNI melalui keterangan si anak majikan. Selanjutnya, pada 30 Oktober 2025, korban dibawa ke KBRI Kuala Lumpur untuk proses identifikasi identitas melalui pengambilan data biometrik keimigrasian. Data korban pun tidak ditemukan dalam sistem keimigrasian Indonesia, meskipun korban mengaku pernah membuat paspor pada tahun 2004 dan mengingat nomor paspornya.

Penangkapan Pelaku

Kasus yang menimpa Seni sedang diselidiki oleh pihak berwenang Malaysia di bawah Seksyen 12 Akta Antipemerdagangan Orang dan Antipenyelundupan Migran (Atipsom) 2007, dan Seksyen 326 Kanun Keseksaan (tindak kekerasan berat). Majikan yang menyiksa Seni juga dijerat pasal perdagangan orang oleh negaranya.

Otoritas Malaysia telah menangkap dua pelaku dugaan eksploitasi dan penyiksaan terhadap buruh migran asal Temanggung. Penangkapan dilakukan Kepolisian Malaysia terhadap pasangan suami istri bernama Azhar Mat Taib dan Zuzian Mahmud. Keduanya telah dijerat Undang-Undang Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran 2007, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun, termasuk hukuman cambuk.

Bantuan Hukum dan Pemulihan

Warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban eksploitasi di Malaysia akan mendapat pendampingan hukum dari pengacara yang ditunjuk Bar Council Malaysia. Menteri P2MI, Mukhtarudin, mengatakan, Bar Council Malaysia akan memfasilitasi komunikasi dengan keluarga, penerbitan Surat Perjalanan Laksana paspor atau SPLP sebagai pengganti paspor, serta dukungan pemulihan kesehatan dan psikologis.

“Kami memastikan proses hukum berjalan transparan dan berpihak pada pemulihan serta keadilan bagi korban,” ujar Menteri P2MI, Mukhtarudin.


Zaiful Aryanto

Penulis yang dikenal dengan gaya bahasa lugas dan informatif. Ia aktif meliput berita cepat, tren daring, hingga liputan human interest. Hobi utamanya adalah bersepeda, menonton video edukatif, dan mencoba tempat kuliner baru. Motto: "Tulisan yang baik selalu lahir dari kejujuran."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *