My WordPress Blog
Hukum  

Pemilik Lahan Bukit Kerangan Laporkan TNI ke Puspom AD Akibat Intimidasi Sengketa 3,1 Ha

Persoalan Kepemilikan Lahan di Bukit Kerangan, Labuan Bajo

Persoalan kepemilikan lahan seluas 3,1 hektare di kawasan Bukit Kerangan, Labuan Bajo, terus menjadi perhatian masyarakat. Kini, tujuh warga pemilik lahan mengajukan surat aduan ke Markas Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspom AD) di Jakarta. Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari proses hukum yang masih berjalan untuk memastikan penanganan yang profesional dan berimbang atas perkembangan situasi di lapangan terkait sengketa perdata tersebut.

Dalam laporan tersebut, warga mengungkap adanya tekanan, intimidasi, hingga tindakan yang mereka nilai tidak proporsional dari sejumlah oknum anggota Kodim 1630/Manggarai Barat dalam perkara yang mereka tegaskan masih merupakan sengketa perdata. Sengketa ini bermula dari klaim kepemilikan tanah oleh Santosa Kadiman dan Nikolaus Naput, yang menurut warga mencakup hingga 40 hektare. Klaim tersebut disebut telah tersisih setelah keluarnya putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 4568 K/PDT/2025, yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 1/Pdt.G/2024/PN.Lbj tanggal 23 Oktober 2024, dan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang tanggal 18 Maret 2025, yang keduanya menyatakan SHM atas nama anak-anak Nikolaus Naput tidak sah dan PPJB 2014 batal demi hukum.

Warga menafsirkan putusan itu sebagai penegasan bahwa klaim 40 hektare tersebut “fiktif”, bahkan sebagian areanya tumpang tindih dengan lahan milik tujuh warga pelapor. Setelah putusan itu, warga memasang pagar batas lahan usai mengikuti proses mediasi bersama pihak kepolisian. Namun ketegangan kembali muncul pada 26 Oktober 2025 ketika seorang oknum TNI berseragam datang ke lokasi menggunakan mobil dinas, disusul beberapa anggota lainnya yang menunggangi motor trail. Mereka disebut meminta warga membongkar pagar yang baru dipasang.

“Pada saat itu kondisi baik-baik saja, setelah dilakukan mediasi oleh Polisi. Semua senyum-senyum kok saat kita berkomunikasi, aman saja, tiba-tiba tentara datang meminta agar pagar yang baru dipasang harus dibongkar atau dipindahkan,” ujar Mustarang, salah satu pemilik lahan.

Keesokan harinya, 27 Oktober, situasi kembali memanas ketika Muhamad Hatta, pemilik lahan lainnya, didesak oleh oknum TNI untuk ikut membongkar pagar tersebut. Hatta sempat mengikuti ajakan itu, namun mengaku akhirnya memilih pulang karena merasa tidak nyaman dengan cara pendekatan yang terjadi. Merasa tindakan tersebut di luar kewenangan dan tidak relevan dengan proses perdata yang sedang berjalan, para pemilik tanah kemudian membuat laporan resmi ke Pomdam IX/Udayana pada 4 November 2025, dengan tembusan ke sejumlah pejabat tinggi negara. Surat aduan itu juga dikirim kepada Pangdam IX/Udayana, Menteri Pertahanan RI, Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat, hingga Puspom AD di Jakarta.

Warga menilai langkah ini perlu ditempuh karena tindakan oknum di lapangan dianggap telah melewati batas kewenangan militer serta berpotensi mempengaruhi perkara perdata yang belum inkraht. Kuasa hukum warga, Ni Made Widiastanti, menekankan agar institusi militer tidak hanya menindaklanjuti laporan, tetapi juga memeriksa kemungkinan adanya hubungan non-prosedural antara pihak pengklaim tanah dan sejumlah oknum. “Kami tidak menuduh, tapi meminta agar diselidiki. Bila benar ada dana yang mengalir, itu bisa masuk kategori gratifikasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kodim 1630/Manggarai Barat memberikan respons tegas terhadap pemberitaan yang berkembang. Komandan Kodim, Letkol Inf. Budiman Manurung, dalam sejumlah pernyataannya kepada media lokal, menilai informasi yang beredar cenderung “tidak berimbang” dan hanyalah tuduhan tanpa bukti jelas. Ia menegaskan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap penyebaran informasi yang dinilai merugikan institusi TNI. Budiman juga membantah keras adanya keberpihakan, dan menegaskan bahwa kehadiran anggotanya di lokasi semata-mata bertujuan menjaga ketertiban setelah adanya laporan tentang penutupan akses jalan. Menurutnya, sanksi internal pasti akan dijatuhkan apabila ada anggota yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.

Para pemilik lahan menyatakan bahwa langkah hukum yang mereka tempuh bukanlah bentuk perlawanan terhadap institusi TNI, melainkan permohonan perlindungan atas tindakan oknum yang mereka nilai tidak sesuai prosedur dalam perkara sipil. Tokoh adat sekaligus kuasa hukum warga, Jon Kadis, SH., menegaskan bahwa masyarakat tetap menghormati keberadaan Kodim di wilayah mereka. “Masyarakat Manggarai Barat menyambut baik kehadiran Kodim 1630. Tapi kalau ada oknum yang justru terkesan membekingi pelaku pelanggaran hukum, itu merusak citra lembaga,” ujarnya.

Di tengah ketegangan itu, terdapat sinyal positif setelah Pomdam IX/Udayana mengutus tiga anggota Subdenpom Ende untuk turun langsung ke Labuan Bajo. Pemeriksaan terhadap para pelapor dilakukan satu per satu pada 15 hingga 17 November 2025, dilanjutkan dengan rekonstruksi di lokasi sengketa seluas 3,1 hektare. Warga menilai proses ini penting untuk memastikan objektivitas dan kebenaran peristiwa yang mereka laporkan.

“Kami mengapresiasi profesionalitas dan kecepatan POMDAM dalam memproses laporan warga. Ini menunjukkan bahwa institusi TNI tidak mentolerir tindakan oknum yang merugikan masyarakat dan merusak marwah TNI,” ujar Jon Kadis, SH.

Dengan serangkaian langkah yang kini bahkan telah menembus tingkat pusat, warga Bukit Kerangan berharap institusi TNI tetap netral, profesional, dan berdiri di atas semua pihak. “Tujuan kami bukan mencari musuh, tapi meminta keadilan. Kami ingin memastikan tidak ada aparat yang berpihak dalam sengketa perdata. Tanah kami sedang diproses hukum, dan kami hanya ingin hak kami dihormati,” kata salah satu warga.

Perkembangan kasus yang kini memasuki ranah pemeriksaan militer tingkat pusat membuat seluruh pihak berada dalam posisi yang menuntut kehati-hatian ekstra. Sengketa tanah di kawasan pariwisata super prioritas seperti Labuan Bajo sering kali terkait kepentingan besar dan kompleks. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas aparat negara menjadi kunci agar tidak muncul persepsi keberpihakan dalam perkara yang semestinya diselesaikan melalui jalur sipil. Baik warga maupun institusi militer kini menunggu hasil pemeriksaan lanjutan demi memastikan kejelasan duduk perkara dan akuntabilitas semua pihak.


Dian Sasmita

Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *