Kebohongan AKBP Basuki Terbongkar dalam Kasus Kematian Dosen Muda
Kasus kematian Dwinanda Linchia Levi, seorang dosen muda yang ditemukan tanpa busana di kamar hotel, akhirnya mengungkap kebohongan yang dilakukan oleh AKBP Basuki. Informasi terbaru menunjukkan bahwa AKBP Basuki ternyata berada di samping korban pada detik-detik terakhir sebelum meninggal dunia.
Dwinanda Linchia Levi (35) adalah seorang dosen dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang. Ia ditemukan meninggal dunia dalam kondisi telanjang bulat di kamar hotel pada Senin (17/11/2025). Pihak medis menyebutkan bahwa ada darah yang keluar dari organ intim dan telinganya. Hasil otopsi awal menyatakan bahwa korban mengalami pecah jantung akibat aktivitas fisik yang berlebihan.
Awalnya, AKBP Basuki mengaku datang ke kamar kos untuk mengecek kondisi Dwinanda. Menurutnya, ia sempat membawa Dwinanda ke rumah sakit untuk berobat. Setelah itu, ia mengantar Levi kembali ke kamarnya dan kembali keesokan harinya. Basuki menyebut bahwa Dwinanda memiliki riwayat tekanan darah tinggi dan kadar gula yang tidak stabil, bahkan pernah muntah-muntah pada Minggu sore.
“Saya antar ke rumah sakit dulu. Terakhir saya lihat, dia masih pakai kaus biru kuning dan celana training,” kata Basuki. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada hubungan asmara dengan Dwinanda. Menurutnya, ia hanya mengenal korban karena rasa simpati setelah orang tua Dwinanda meninggal, bahkan sempat membiayai proses wisuda doktor Dwinanda.
Namun, keterangan tersebut ternyata palsu. AKBP Basuki nyatanya berada di tempat kejadian saat Dwinanda meregang nyawa. Hal ini diungkap oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto. “Iya tahu (detik-detik kematian). Jadi AKBP B ini adalah saksi kunci dari penyelidikan peristiwa pidana maupun kode etik,” ujarnya.
Tidak hanya mengetahui detik-detik kematian Dwinanda, AKBP Basuki juga tinggal bersama korban di hotel tersebut. Dalam pemeriksaan, ia mengakui bahwa dirinya memiliki hubungan asmara dengan Dwinanda selama lima tahun. Meski tidak ada ikatan pernikahan resmi, nama Dwinanda dimasukkan dalam Kartu Keluarga (KK) AKBP Basuki. Nama dosen muda itu ada di KK tersebut dengan status keluarga, bersama dengan istri dan anak Basuki.
Perbuatan AKBP Basuki ini merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik. Ia ditahan oleh Bidpropam selama 20 hari mulai 19 November hingga 8 Desember 2025. Pelanggaran yang dilakukannya adalah menjalin hubungan dengan wanita lain meskipun sudah berkeluarga.
“Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah,” kata Kombes Pol Artanto. Perbuatan ini dianggap sebagai pelanggaran etik yang berat karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat.
Hubungan gelap AKBP Basuki dan Dwinanda sudah terjalin sejak 2020 saat pandemi Covid-19. Meski begitu, pihak kepolisian akan mencari keterangan dari pihak lain untuk memastikan kebenaran informasi. “Untuk membuktikan keterangan itu, kami melakukan pemeriksaan kembali dan harus dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung,” jelas Artanto.
Ia juga menegaskan bahwa selama menjalin hubungan terlarang, AKBP Basuki dan Dwinanda tinggal satu atap. Bahkan ketika peristiwa korban meninggal dunia, perwira menengah itu sedang berada satu kamar dengan korban. Akibat perbuatan tersebut, AKBP Basuki akan segera dipecat.
“Karena ini merupakan pelanggaran etik maka sanksi terberat adalah di PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat),” ucapnya.











