My WordPress Blog

Anggota DPRD Belu Akui Reses, Warga hingga Lurah dan Kades Bongkar Fakta Terbaru, Dugaan Fiktif Benar?

Reses DPRD Belu Tahun 2025: Dugaan Fiktif dan Kebingungan di Lapangan

Reses III dalam sidang III DPRD Kabupaten Belu tahun 2025 telah selesai dilaksanakan. Kegiatan ini melibatkan 30 anggota DPRD Belu, termasuk tiga pimpinan lembaga tersebut, yang berlangsung dari tanggal 17 hingga 22 Oktober 2025. Kegiatan reses ini dibiayai dengan dana reses yang disediakan untuk setiap anggota, guna memfasilitasi kunjungan kerja, interaksi dengan konstituen, serta kegiatan lain seperti bakti sosial.

Kunjungan dalam reses anggota DPRD Belu dilakukan di enam titik atau lokasi pertemuan. Target peserta dari warga atau konstituen yang hadir diperkirakan mencapai sekitar 1.000 orang. Namun, anggaran yang digunakan dalam reses III ini tercatat mencapai Rp2,4 miliar. Angka ini meningkat dibandingkan sebelumnya, di mana sebelumnya setiap anggota hanya mendapat Rp53 juta, sementara total anggaran sebelumnya hanya Rp1,5 miliar.

Meski anggaran reses meningkat hingga Rp80 juta per anggota, dugaan kuat mengenai fiktifnya kegiatan reses ini mulai muncul. Banyak anggota DPRD Belu diduga hanya melakukan reses di satu hingga dua titik, dengan jumlah peserta kurang dari 100 orang. Bahkan, beberapa anggota tidak melakukan reses sama sekali.

Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Belu, Silvia Amaral, dan Ketua Komisi I DPRD Belu, Edmundus Nuak, dalam keterangannya menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui secara pasti tentang pelaksanaan reses tersebut. Sekwan Silvia bahkan menegaskan bahwa reses 30 anggota DPRD Belu yang difasilitasi pihaknya telah selesai dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan.

Namun, mayoritas dari 30 anggota DPRD Belu yang dikonfirmasi mengaku telah melakukan reses. Mereka menyatakan bahwa kegiatan tersebut dilakukan di enam titik dan rata-rata di tiga Kelurahan atau Desa di Dapil masing-masing. Hal ini menjadi salah satu bukti yang memperkuat dugaan adanya kegiatan reses yang tidak sesuai dengan realita lapangan.

Menariknya, meskipun biaya reses diperuntukkan bagi setiap anggota Dewan, ternyata reses kali ini juga dilakukan secara kolektif. Artinya, salah satu anggota Dewan melakukan reses, sementara anggota lain yang satu Dapil ikut numpang. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan penggunaan dana reses yang cukup besar.

Banyak anggota DPRD Belu memilih diam atau tidak merespons konfirmasi awak media terkait jumlah titik reses, lokasi kelurahan atau desa, serta jumlah warga konstituen yang hadir. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada ketidakjelasan dalam pelaksanaan reses tersebut.

Terkait pengakuan reses oleh anggota DPRD Belu, sejumlah warga, Kepala Dusun, hingga mayoritas para Lurah dan Kades yang dikonfirmasi mengungkap fakta lain. Misalnya, warga di Desa Naekasa, Dusun Batumerah A dan B, mengatakan bahwa tidak ada anggota DPRD Belu yang melakukan reses di wilayah mereka. Sementara itu, Kepala Dusun di Kimbana juga menyatakan bahwa selama ini tidak ada anggota DPRD Belu yang melakukan reses di wilayahnya.

Salah satu Kepala Dusun di Desa Bakultulama, Kecamatan Tasifeto Barat, mengungkapkan bahwa ia sudah tiga tahun menjabat sebagai Kepala Dusun, tetapi belum pernah melihat kegiatan reses dari anggota DPRD Belu. Ia juga menyampaikan bahwa tidak pernah ada informasi mengenai kegiatan reses di wilayahnya.

Di wilayah Dapil 2, salah satu Kepala Desa mengatakan bahwa tidak ada kegiatan reses III DPRD Belu pada Oktober 2025 lalu di wilayahnya. Kades tersebut juga menyatakan bahwa karena tidak ada reses di wilayahnya, maka tidak ada SPPD yang ditandatangani.

Beberapa Lurah di wilayah Dapil 2 mengungkapkan bahwa hanya dua anggota DPRD Belu yang melakukan reses di wilayahnya. Sedangkan, Pj Kades di wilayah Dapil 3 menyatakan bahwa tidak ada kegiatan reses III DPRD Belu di Desanya.

Selain itu, beberapa Kades di wilayah Dapil 4 mengatakan bahwa tidak semua anggota DPRD Belu melakukan reses di wilayah mereka. Hanya satu hingga dua orang anggota dewan yang melakukan reses.

Begitu juga dengan beberapa Lurah di tiga Kecamatan, yaitu Atambua Selatan, Atambua Barat, dan Kota Atambua, yang secara kompak menyampaikan bahwa tidak semua anggota dewan melakukan reses III di wilayah mereka masing-masing.

Seorang Lurah di Kecamatan Atambua Selatan awalnya menyatakan bahwa tidak ada anggota DPRD Belu yang melakukan reses di wilayahnya. Namun, setengah jam kemudian, ia kembali memberikan keterangan bahwa hanya dua anggota DPRD Belu yang melakukan reses di wilayahnya, dengan jumlah peserta hanya 20-30 orang. Meskipun demikian, ia tidak menandatangani SPPD hingga saat ini.

Lurah lain di Kecamatan Kota Atambua mengaku hanya satu anggota dewan yang memberitahukan bahwa ia akan melakukan reses di wilayahnya. Salah satu Lurah di Kecamatan Kota Atambua juga mengungkapkan bahwa memang ada dua anggota DPRD Belu yang melakukan reses di dua RT yang ada di wilayahnya.

Namun, ketika ditanya siapa saja dua anggota Dewan tersebut, Lurah tersebut meminta awak media untuk bertanya langsung ke para anggota Dewan.

Pengakuan sejumlah anggota Dewan, warga, Kepala Dusun, serta beberapa Kades dan Lurah ini nampak bertentangan. Dengan demikian, dugaan kegiatan reses DPRD Belu fiktif mendekati kebenaran. Lebih menguat lagi ketika Plt. Sekwan DPRD Belu memilih diam ketika dikonfirmasi terkait titik di Kelurahan dan Desa yang menjadi lokasi reses serta staf pendamping saat kegiatan reses hingga laporan pertanggungjawaban pelaksanaan reses tersebut.

Sebelumnya diberitakan, data dan informasi yang diperoleh media ini menunjukkan bahwa kegiatan reses dan laporan pertanggungjawaban fiktif ini diduga kaitan dengan rekayasa daftar hadir. Di mana daftar hadir dibuat atau isi sendiri lalu ditandatangani. Selain itu, juga kuat dugaan adanya manipulasi pengadaan makan minum peserta yang hadir dalam reses. Padahal kehadiran peserta sedikit bahkan tak ada kegiatan reses sama sekali.

Selanjutnya, juga diduga kuat adanya Surat Perintah/Penugasan Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa SPPD reses anggota DPRD Belu hanya diantar untuk ditandatangani Lurah atau Kepala Desa tanpa mengetahui atau ikut hadir dalam reses di wilayahnya.

Badriyah Fatinah

Reporter yang menaruh minat pada isu-isu transportasi, publik, dan urbanisasi. Ia gemar naik kereta untuk mengamati dinamika kota, membaca laporan transportasi, dan memotret suasana perjalanan. Motto: “Setiap perjalanan menyimpan cerita baru.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *