Penangkapan Pengedar Narkoba di Kelurahan Toboali
Pada malam hari tanggal 19 November 2025, sebuah rumah sederhana yang terletak di kawasan permukiman padat penduduk di Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung mendadak dikerumuni oleh aparat kepolisian. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya dugaan aktivitas mencurigakan dari pemilik rumah tersebut.
Seorang pria bernama Cendra (33 tahun) ditangkap oleh petugas kepolisian atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Defriansyah, mengatakan bahwa penangkapan berlangsung tanpa perlawanan sekitar pukul 21.30 WIB.
Cendra, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas, diduga kuat menjadikan rumahnya sebagai tempat penyimpanan sekaligus transaksi narkotika. Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita belasan paket sabu siap edar.
“Pelaku ini diduga menjadi pengedar narkoba di wilayah Kota Toboali,” ujar Defriansyah kepada media, Jumat (21/11/2025).
Penyelidikan dan Penggerebekan
Pengungkapan kasus narkotika ini terkuak setelah banyaknya laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkoba di Kelurahan Toboali. Masyarakat melaporkan adanya aktivitas transaksi sabu di rumah milik pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan satu orang dengan gerak-gerik mencurigakan dan langsung melakukan penggerebekan.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan disaksikan oleh ketua RT setempat, petugas menemukan barang bukti di dalam kantong sweater kuning yang dikenakan pelaku. Di dalamnya terdapat satu plastik bening ukuran besar berisi dua plastik besar kosong dan dua plastik ukuran sedang yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Penggeledahan kemudian diperluas ke dalam rumah pelaku.
Di atas sebuah lemari, petugas menemukan satu bungkus rokok merek Djitoe Bold. Di dalamnya berisi satu plastik bening ukuran sedang serta 16 paket sabu siap edar.
Selain itu, polisi juga menyita berbagai perlengkapan yang biasa digunakan dalam peredaran narkotika. Mulai dari satu bal plastik klip, dua sekop terbuat dari sedotan minuman, satu bungkus rokok, dua unit timbangan digital serta sweater.
“Total ada 19 paket sabu yang berhasil kami sita dengan berat bruto mencapai 21,42 gram,” ujar Defriansyah.
Latar Belakang Pelaku
Lebih jauh, pelaku bukan sosok baru dalam catatan kriminal kepolisian. Berdasarkan data yang dimiliki, Cendra merupakan residivis kasus penganiayaan yang pernah divonis pidana penjara selama tujuh bulan. Lalu, dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sungailiat, Kabupaten Bangka pada tahun 2014.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seorang rekannya yang berada di wilayah Sukadamai, Kelurahan Tanjung Ketapang. Informasi ini kini menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pengembangan lebih lanjut. Guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan memburu pemasok utama barang haram tersebut.
Modus Operandi dan Tuntutan Hukuman
Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga berperan sebagai pengedar yang mengemas sabu dalam paket-paket kecil. Untuk kemudian diperjualbelikan kepada pelanggan di wilayah Toboali dan sekitarnya. Motif utama pelaku adalah mencari keuntungan ekonomi dari hasil penjualan narkotika.
“Modus operandi tersangka adalah menyimpan dan mengedarkan sabu dari rumahnya. Kegiatan ini diduga telah berlangsung cukup lama,” sebutnya.
Atas perbuatannya, Cendra telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Cendra dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Langkah Polres Bangka Selatan
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus. Polres Bangka Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat akar rumput.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan mereka, demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tukas Defriansyah.
Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."











