Perkembangan Terbaru dalam Sengketa Lahan Segi Tiga Tapak Kuda Kendari
Polemik sengketa lahan segi tiga Tapak Kuda Kendari terus berlanjut. Setelah Pengadilan Negeri (PN) Kendari mengeluarkan keputusan inkrah yang dimenangkan oleh Koperasi Perikanan dan Perempangan Saonanto (Kopperson), tetapi dengan status non eksekutabel, kini pihak Kopperson melalui tim kuasa hukumnya mengambil langkah hukum lebih lanjut dengan mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Penyampaian kasasi ini resmi dilakukan pada Jumat 21 November 2025.
Langkah hukum ini diambil lantaran penetapan non eksekutabel atas putusan inkrah oleh PN Kendari dinilai tidak tepat. Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum Kopperson Kendari, Abdul Rahman, objek yang menjadi subjek putusan tersebut masih jelas dan layak dieksekusi.
Abdul Rahman menyampaikan bahwa dengan pengajuan kasasi ini, status penetapan ketua pengadilan terkait non eksekutabel tersebut kembali menjadi mentah atau dalam kondisi status quo. Ia menjelaskan bahwa pada hari ini, Jumat tanggal 21 November 2025, Kopperson telah melakukan upaya hukum kasasi terhadap penetapan non eksekutabel yang dikeluarkan pada tanggal 7 November 2025.
Selanjutnya, mekanisme yang akan dijalani adalah pemberitahuan kepada para termohon kasasi dalam waktu 14 hari. Setelah proses pemberitahuan selesai, berkas perkara akan dikirim ke Mahkamah Agung (MA) di Jakarta untuk diuji dan diputus. Pihak Kopperson berharap MA dapat menilai secara obyektif dan menyatakan bahwa penetapan non eksekutabel sebelumnya cacat hukum.
“Ya, kita berdoa mudah-mudahan ini bisa menang dan dinyatakan bahwa penetapan non eksekusi ini cacat hukum,” ujar Abdul Rahman.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya siap dengan berbagai kemungkinan. Jika upaya kasasi ini tidak membuahkan hasil yang diharapkan, Kopperson telah menyiapkan strategi baru. “Jika ini dianggap berkekuatan hukum, maka ini masih berlanjut. Tapi jika ini cacat hukum, kita akan memulai lagi dengan model baru untuk mengajukan permohonan eksekusi kembali,” jelasnya.
Penegasan dari Kuasa Hukum Kopperson
Sementara itu, Kuasa Khusus Kopperson, Fianus Arung, memperkuat pernyataan kuasa hukum. Ia menekankan bahwa mulai hari ini, penetapan non eksekutabel tersebut dianggap tidak berlaku lagi atau “nol”. Oleh karena itu, pihak lawan tidak bisa lagi berpegang pada penetapan tersebut.
Sebagai langkah tindak lanjut, Kopperson melalui kuasa hukumnya akan segera mengajukan permohonan eksekusi yang baru. “Kami akan ajukan permohonan eksekusi terhadap tiga objek putusan yang telah kalah,” ungkap Fianus Arung.
Tiga objek tersebut berkaitan dengan pihak-pihak yang sudah dinyatakan kalah, termasuk pihak ketiga yang sempat melakukan perlawanan (verzet) pada tahun 2017 dan 2018. Mereka tidak bisa lagi berpegang pada penetapan non eksekutabel karena Kopperson telah menyatakan kasasi.
Langkah Berikutnya
Dalam waktu dekat, kuasa hukum Kopperson akan mengajukan permohonan eksekusi yang baru terkait tiga objek putusan. Hal ini menunjukkan komitmen pihak Kopperson untuk menuntut hak mereka secara hukum. Dengan adanya upaya kasasi, proses hukum ini akan terus berlangsung hingga Mahkamah Agung memberikan keputusan akhir.
Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."











