My WordPress Blog
Hukum  

Desak Pemecatan AKBP Basuki Usai Bohong Soal Kaitan dengan Dosen Untag yang Tewas di Hotel

Perkembangan Terbaru Kasus AKBP Basuki dan Hubungan dengan Dosen Untag Semarang

AKBP Basuki, seorang perwira menengah di Polda Jateng, kini menghadapi berbagai tekanan setelah terungkap fakta bahwa ia tinggal serumah dengan seorang dosen dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang yang ditemukan meninggal di sebuah hotel. Awalnya, AKBP Basuki membantah memiliki hubungan istimewa dengan korban, namun dalam pemeriksaan di Bid Propam Polda Jateng, ia justru mengakui bahwa mereka tinggal bersama selama lima tahun tanpa ikatan pernikahan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa AKBP Basuki dan dosen tersebut memang memiliki hubungan asmara. Hal ini dibuktikan melalui keterangan yang diberikan oleh AKBP Basuki sendiri saat dilakukan penyelidikan oleh Propam. Menurut Artanto, kebiasaan tinggal serumah antara anggota polisi dengan wanita yang bukan istri sahnya sudah termasuk dalam pelanggaran etik.

Meskipun demikian, Polda Jateng masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan sejauh mana hubungan asmara antara AKBP Basuki dan dosen tersebut. Selain itu, penyebab kematian dosen juga sedang didalami karena dinilai tidak wajar. Artanto menegaskan bahwa untuk memperkuat keterangan AKBP Basuki, pihaknya akan mencari bukti-bukti pendukung yang dapat mendukung kronologis hubungan asmara tersebut.

Bantahan Awal AKBP Basuki

Sebelumnya, AKBP Basuki sempat membantah kabar tentang hubungan istimewanya dengan dosen tersebut. Ia menyatakan bahwa dirinya sudah tua dan tidak memiliki hubungan seperti yang dikira orang. Meski begitu, ternyata AKBP Basuki dan dosen DLL memang memiliki kedekatan. Kedekatan tersebut dimulai dari rasa iba AKBP Basuki terhadap DLL yang tidak memiliki orang tua karena telah meninggal dunia. Ia juga rela membiayai proses wisuda doktor DLL serta memasukkan korban ke dalam kartu keluarganya sebagai saudara, meskipun keduanya tidak memiliki hubungan darah.

Terkait kondisi korban sebelum tewas, AKBP Basuki menyebut bahwa DLL sempat jatuh sakit. Hasil rekam medis menunjukkan bahwa tensi darah korban mencapai 190 mmHg dan kadar gula darahnya mencapai 600 mg/dL. AKBP Basuki juga menyatakan bahwa ia membawa korban ke rumah sakit. Namun, pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 05.40 WIB, ia menemukan DLL sudah meninggal dalam kondisi memilukan, tanpa busana dan mengeluarkan dara di beberapa bagian tubuh, termasuk area intim.

AKBP Basuki berdalih bahwa kondisi tersebut disebabkan oleh reaksi tubuh menjelang kematian. Namun, hal ini masih menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat dan keluarga korban.

Desakan untuk Memecat AKBP Basuki



Terpisah, Ketua Umum Komunitas Muda Mudi Alumni Untag Semarang, Jansen Henry Kurniawan, mendesak Polda Jateng untuk memecat AKBP Basuki dari kepolisian. Ia menilai bahwa perbuatan AKBP Basuki telah melanggar nilai-nilai moral dan etik. “AKBP Basuki perlu dipecat dari anggota kepolisian demi menegakkan marwah institusi Polri sebagai penegak hukum,” ujarnya.

Jansen juga menyebut bahwa kasus kematian mantan dosennya tersebut masih dipenuhi kejanggalan. Namun, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk mengusut kasus ini secara tuntas. “Kami berharap kepolisian melakukan pengusutan kasus ini secara tuntas demi kepastian hukum, mengedepankan transparansi penanganan perkara, serta objektif,” tambahnya.

Sanksi yang Diterima AKBP Basuki

Propam Polda Jateng telah menjatuhkan sanksi berupa penempatan khusus selama 20 hari kepada AKBP Basuki. Keputusan ini diambil setelah Bidpropam melakukan pemeriksaan internal yang dipimpin oleh Kasubbid Wabprof AKBP Hendry Ibnu Indarto. Proses gelar perkara juga turut diawasi oleh unsur internal lain seperti Itwasda, Biro SDM, serta Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jateng.

Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa AKBP Basuki melakukan pelanggaran kode etik dengan tinggal bersama seorang wanita berinisial DLL tanpa ikatan perkawinan yang sah. Saiful Anwar, Kabid Propam Polda Jateng, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.

Selain itu, kasus kematian dosen DLL masih ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng. Kombes Pol Dwi Subagio, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada indikasi tindak pidana dalam kasus ini.

Hingga kini, penyebab kematian korban masih menjadi tanda tanya karena hasil autopsi menyatakan bahwa korban mengalami pecah jantung akibat aktivitas berlebihan sebelum ditemukan meninggal. Keluarga korban juga mendesak polisi agar mengusut keberadaan AKBP Basuki di lokasi kejadian. Ratusan mahasiswa sebelumnya juga menggeruduk Polda Jateng untuk meminta penjelasan mengenai penanganan kasus kematian dosen mereka.

Wahyudi

Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *