My WordPress Blog
Hukum  

Melissa B Darban, Istri Kasatlantas Polres Batu Diperiksa KPK Terkait Korupsi CSR BI dan OJK

Pemeriksaan Mellisa B Darban sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi CSR BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu yang diperiksa adalah Mellisa B Darban, istri dari AKP Kevin Ibrahim, Kasat Lantas Polres Batu. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (13/11/2025), dan diduga ia memiliki pengetahuan tentang aset-aset tersangka korupsi Heri Gunawan.

Fokus Pemeriksaan KPK

Berdasarkan informasi yang diperoleh, KPK menilai Mellisa B Darban memiliki peran penting dalam mengungkap aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik sedang mendalami pengetahuan Mellisa terkait aset-aset tersangka. Meskipun belum ada konfirmasi lebih lanjut, pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa KPK melihat Mellisa sebagai saksi kunci dalam pengembangan kasus ini.

Mellisa diperiksa selama kurang lebih tiga jam, mulai dari pukul 16.57 WIB hingga 19.57 WIB. Namun, setelah proses pemeriksaan selesai, ia tidak memberikan komentar apapun kepada awak media. Ia hanya berjalan cepat meninggalkan gedung KPK tanpa memberikan penjelasan apa pun.

Informasi Tentang Mellisa B Darban

Hingga saat ini, tidak banyak informasi yang diketahui tentang Mellisa B Darban selain statusnya sebagai istri dari AKP Kevin Ibrahim. Di media sosial Instagram, terdapat akun dengan nama yang sama, namun akun tersebut telah dihapus. Hal ini membuat publik semakin penasaran dengan latar belakang dan peran Mellisa dalam kasus ini.

Pengembangan Penyidikan Kasus Korupsi CSR

Pemeriksaan Mellisa B Darban merupakan bagian dari upaya KPK untuk memetakan aset-aset yang diduga berasal dari hasil korupsi Heri Gunawan. Kasus ini menjerat Heri Gunawan, anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, yang diduga menerima total Rp 15,86 miliar melalui modus pengaturan penyaluran dana CSR ke yayasan fiktif. Uang tersebut diduga telah dialihkan menjadi berbagai bentuk aset, termasuk properti dan kendaraan.

Selain Mellisa, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain, seperti dua Tenaga Ahli Heri Gunawan, yakni Martono dan Helen Manik. Proses pemeriksaan ini menunjukkan keseriusan lembaga antirasuah dalam memburu dan menyita aset-aset hasil korupsi demi memaksimalkan pemulihan kerugian negara.

Ketidakhadiran Wela Arista

Selain Mellisa B Darban, KPK juga memanggil Wela Arista, yang disebut-sebut sebagai asisten pribadi Hotman Paris. Namun, ia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat (14/11/2025). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa penyidik belum menerima alasan atau konfirmasi dari Wela. Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis, Wela Arista tercatat sebagai “Ibu Rumah Tangga”.

Penyidik akan segera melakukan penjadwalan ulang untuk memanggil Wela Arista. Pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk terus memburu aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi para tersangka.

Peran KPK dalam Menuntaskan Kasus

Kasus ini telah menjerat dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, yaitu Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra dan Satori dari Fraksi Nasdem. Keduanya diduga mengatur penyaluran dana CSR BI dan OJK ke yayasan fiktif yang terafiliasi dengan mereka. Total uang yang diterima oleh Heri Gunawan mencapai Rp 15,86 miliar, sementara Satori menerima Rp 12,52 miliar.

Dari konstruksi perkara, uang tersebut diduga telah dialihkan menjadi berbagai aset melalui Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK kini gencar memeriksa saksi-saksi yang diduga mengetahui atau turut menerima aliran dana dari para tersangka.


Faridah Hasna

Reporter berita yang mengulas peristiwa cepat dan trending topic. Ia gemar memantau media sosial, mencoba aplikasi baru, dan membuat konten singkat. Waktu senggangnya dihabiskan dengan mendengarkan podcast opini. Motto: “Kecepatan harus sejalan dengan ketepatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *