My WordPress Blog
Hukum  

Masyarakat Diminta Tetap Percaya pada Upaya Penegak Hukum Menghadapi Kekuasaan

Peran Pasal TPPU dalam Penanganan Judi Online

Judi online (judol) di Indonesia masih menjadi masalah yang belum terselesaikan meskipun ada sejumlah penangkapan kasus oleh aparat penegak hukum. Selain itu, muncul tudingan bahwa “orang kuat” atau beking berada di balik permasalahan ini.

Judi online adalah kegiatan bermain atau mempertaruhkan uang melalui platform internet dengan harapan mendapatkan keuntungan, tetapi juga memiliki risiko kehilangan uang. Jenis-jenis judi online mencakup permainan kasino, taruhan olahraga, slot, togel online, poker, dan berbagai permainan lainnya yang dioperasikan secara digital.

Pakar Hukum Tindak Pidana Pencurian Uang, Yenti Garnasih, menekankan pentingnya penggunaan pasal TPPU (Pencucian Uang) untuk mengungkap aliran dana hasil kejahatan judol agar terlihat pola dan jaringan mereka. Ia menjelaskan bahwa semua kejahatan yang termasuk dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Pencucian Uang, seperti korupsi, pertambangan, dan lainnya, harus menggunakan TPPU untuk menelusuri hasil kejahatan, termasuk hasil judol.

Yenti menyampaikan bahwa masyarakat harus tetap optimis terhadap upaya penegak hukum dalam memberantas judol, termasuk dalam menghadapi “orang kuat” yang menjadi beking judol. Menurutnya, jika ada kekuatan besar di balik kasus-kasus judol, maka hukum negara harus berkali lipat lebih kuat ditegakkan.

Ia juga mengajak publik untuk senantiasa mendoakan aparat penegak hukum agar tetap profesional dan menunjukkan integritasnya dengan memberantas judol tanpa pandang bulu. Yenti menekankan bahwa semua tindak pidana pencucian uang hasil judol sesungguhnya bisa dilacak. Termasuk uang hasil judol yang dialihkan ke kripto, serta uang judol yang dilarikan ke luar negeri.

PPATK memiliki data semua transaksi keuangan dan dapat bekerja sama dengan nyaris semua negara yang tergabung dalam Financial Action Task Force (FATF). FATF merupakan kumpulan negara-negara di dunia untuk kerja sama, membantu negara-negara yang meminta bantuan, melacak uang-uang TPPU.

Menurut Yenti, sesungguhnya mudah menelusuri ke mana saja aliran dana uang judol tersebut berlabuh, termasuk apakah turut diterima oleh pihak-pihak yang memiliki kuasa atau tidak. Persoalannya kini tinggal apakah negara mau mengusut jejaring judol atau tidak.

Kasus Beking Situs Judi Online

Salah satu kasus judol yang tengah diadili dan sudah divonis adalah kasus beking situs judol yang menjerat pejabat di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Empat terdakwa yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas dan Muhrijan alias Agus telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Zulkarnaen divonis pidana penjara tujuh tahun, dan tiga terdakwa lainnya masing-masing lima tahun enam bulan bui. Pada tahap banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis PN Jaksel. Putusan banding dengan nomor perkara: 202/PID.SUS/2025/PT DKI tersebut, dibacakan pada Kamis, 16 Oktober 2025.

Vonis di tingkat banding ini, menguatkan bahkan memperberat hukuman para terdakwa, yakni pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.


Faridah Hasna

Reporter berita yang mengulas peristiwa cepat dan trending topic. Ia gemar memantau media sosial, mencoba aplikasi baru, dan membuat konten singkat. Waktu senggangnya dihabiskan dengan mendengarkan podcast opini. Motto: “Kecepatan harus sejalan dengan ketepatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *