My WordPress Blog

Relawan Jokowi Santai, Roy Suryo Cs Tak Ditahan: Masih Tersangka

Sikap Relawan Jokowi terhadap Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs

Relawan Joko Widodo (Jokowi) dari Rampai Nusantara menyatakan sikap bahwa mereka sama sekali tidak kecewa dengan tidak ditahannya Roy Suryo dan kawan-kawan setelah pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (11/11/2025) lalu terkait kasus tudingan ijazah palsu eks Presiden ke-7, Jokowi. Mereka menegaskan bahwa status Roy Suryo Cs tetap sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Roy Suryo bersama Ahli digital forensik Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, sebelumnya dipanggil Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu tersebut. Dalam kasus ini, mereka ditetapkan tersangka karena diduga berupaya menghapus atau menyembunyikan informasi maupun dokumen elektronik, serta memanipulasi dokumen agar tampak asli.

Saat pemeriksaan, penyidik mengajukan 134 pertanyaan terhadap Roy Suryo, 157 pertanyaan terhadap Rismon, dan 86 pertanyaan terhadap dokter Tifa. Setelah pemeriksaan selama sembilan jam lamanya, Roy Suryo Cs dibolehkan pulang oleh penyidik atau tidak ditahan. Eks Menteri Pendidikan dan Olahraga (Menpora) itu pun mengucapkan terima kasih.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan alasan pihaknya tidak menahan Roy Suryo Cs karena menjunjung tinggi asas-asas dalam undang-undang yang mengatur di dalam proses pemeriksaan dari ketiga tersangka. Selain itu, alasan ketiga tersangka tidak ditahan karena mereka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan.

Mengenai hal ini, Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, mengaku tidak kecewa dengan tidak ditahannya Roy Suryo Cs tersebut. “Sangat tidak kecewa karena sejak awal kami itu sangat menghargai proses yang berlangsung ya dalam proses hukum ketika Pak Jokowi dulu akhirnya melaporkan secara langsung ke Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Semar juga menegaskan bahwa status tersangka mereka tidak berubah meskipun Roy Suryo tidak ditahan dan masih diberikan kesempatan untuk mengajukan ahli dan saksi. “Jadi ketika diajukannya ada saksi ahli untuk meringankan, diberi ruang itu, bahwa statusnya tetap tersangka kan tidak berubah,” ucapnya.

Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Tak Akan Ditahan

Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, merasa bersyukur karena kliennya tidak ditahan polisi setelah selesai pemeriksaan pertama. Khozinudin pun menyampaikan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia, karena berkat doa mereka semua dan atas izin Tuhan, Roy Suryo Cs tidak ditahan.

Meski demikian, proses hukum terhadap Roy Suryo Cs masih tetap berjalan. Namun, Khozinudin tidak khawatir dan menganggapnya sebagai hal biasa karena pada pemeriksaan pertama, Roy Suryo Cs tidak ditahan. Untuk diketahui, Roy Suryo Cs dijerat dengan Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan hukuman penjara 8-12 tahun.

Khozinudin mengatakan bahwa penyidik sudah tidak memiliki legitimasi lagi untuk melakukan penahanan terhadap Roy Suryo Cs karena sejak pemeriksaan pertama tidak ada penahanan. Ia semakin percaya diri bahwa Roy Suryo Cs tidak akan ditahan dalam kasus ini.

Peran dan Jenis Pelanggaran Roy Suryo Cs

Selain Roy Suryo, Rismon, dan dokter Tifa, tersangka lainnya ada Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Penetapan tersangka Roy Suryo Cs tersebut dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Klaster pertama ada lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka semua diketahui belum diperiksa. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara, serta sejumlah pasal dalam UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Sementara klaster kedua ada tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon, dan dokter Tifa. Klaster kedua ini dikenakan kombinasi pasal KUHP dan UU ITE, termasuk Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 8-12 tahun.


Hasnah Najmatul

Penulis yang dikenal teliti dalam riset dan penyajian data. Ia menaruh minat pada dunia ekonomi, statistik ringan, dan analisis tren. Di waktu luang, ia menikmati sudoku, membaca artikel panjang, dan mendengarkan musik instrumental. Motto: “Akurasi adalah bentuk tanggung jawab.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *