My WordPress Blog
Hukum  

Perselisihan Tanah 40 Tahun di Wakai Berakhir dengan Damai Melalui Mediasi Posbankum

Sejarah Sengketa Tanah yang Berlangsung Selama 40 Tahun di Desa Wakai

Sengketa tanah antara dua keluarga di Desa Wakai, Kabupaten Sulawesi Tengah, telah berlangsung selama lebih dari empat dekade. Namun, akhirnya sengketa ini berhasil diselesaikan secara damai melalui proses mediasi yang dilakukan oleh Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa Wakai. Proses penyelesaian ini menjadi bukti nyata bahwa keadilan dapat ditegakkan dengan pendekatan yang lebih manusiawi dan menghindari konflik yang lebih besar.

Awal Sengketa dan Upaya Penyelesaian

Permasalahan tanah ini bermula ketika Y.S., perwakilan ahli waris keluarga A., melaporkan isu tersebut kepada pemerintah desa. Sebelumnya, kasus ini sempat ditangani oleh aparat kepolisian, namun laporan tersebut dikembalikan karena tidak memenuhi unsur pidana. Pemerintah desa bersama para paralegal desa seperti Ridwan S. Matoro, Mukrin, Saparang, dan Moh. Akbar melakukan investigasi langsung ke lokasi dan menemui A.K., ahli waris keluarga K.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa keluarga K. telah menempati tanah tersebut sejak tahun 1984. Sengketa muncul karena adanya sertifikat prona tahun 1985 atas nama keluarga A. diduga dikeluarkan setelah tanah tersebut dijual oleh mantan kepala desa almarhum M.L. kepada almarhum A., meskipun tanah itu sudah dikuasai oleh keluarga K.

Pada 1990-an, sengketa ini sempat diselesaikan secara adat dengan kesepakatan kompensasi sebesar Rp150.000. Kesepakatan ini diperkuat oleh surat keterangan dari kepala desa pada tahun 1990 dan keterangan pegawai pertanahan pada tahun 2009. Namun, sertifikat prona yang dimiliki keluarga A. kemudian menjadi bukti yang bertentangan dengan kesepakatan tersebut.

Mediasi dan Penyelesaian

Pada Senin, 10 November 2025, kedua belah pihak diundang untuk mediasi resmi. Pemerintah desa memutuskan untuk mengutamakan pendekatan kekeluargaan dan menghindari konflik terkait dokumen-dokumen yang ada. Keluarga A. awalnya meminta kompensasi sebesar Rp20 juta, sementara keluarga K hanya mampu menyediakan Rp10 juta.

Karena tidak tercapai kesepakatan, mediasi ditunda. Namun, pada malam harinya, pemerintah desa bersama para paralegal melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga A menggunakan dialog interpersonal dan empati. Pendekatan ini berhasil melunakkan ketegangan, dan akhirnya keluarga A. sepakat menerima kompensasi sebesar Rp10 juta.

Pada mediasi lanjutan pada 11 November, kedua pihak akhirnya menandatangani keputusan damai, yang mencakup tiga poin utama:

  • Keluarga K. akan membayar kompensasi sebesar Rp10 juta kepada keluarga A.
  • Kelengkapan dokumen terkait sengketa tanah akan diserahkan untuk ditata ulang.
  • Sertifikat prona 1985 resmi diserahkan oleh keluarga A. kepada keluarga K.

Dengan kesepakatan ini, sengketa yang telah berlangsung selama lebih dari 40 tahun pun berakhir tanpa perlu adanya konflik lebih lanjut, litigasi, ataupun perpecahan sosial di Desa Wakai.

Apresiasi untuk Posbankum dan Kemenkum Sulteng

Keberhasilan penyelesaian sengketa ini tidak lepas dari peran aktif Kanwil Kemenkum Sulteng dalam memperkuat kapasitas para paralegal dan memperluas jaringan Posbankum di desa-desa. Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap keberhasilan tersebut.

“Inilah bukti bahwa layanan hukum yang dekat dan berpihak pada masyarakat benar-benar efektif. Posbankum di desa-desa adalah instrumen penting dalam menghadirkan keadilan yang cepat, hemat, dan damai. Kami sangat mengapresiasi dedikasi Kepala Desa Wakai dan para paralegal yang telah berhasil menyelesaikan konflik puluhan tahun tanpa memecah belah masyarakat,” ujar Rakhmat Renaldy.

Rakhmat Renaldy menambahkan, Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus memperluas pembinaan paralegal dan memperkuat Posbankum sebagai layanan nonlitigasi yang paling efektif di akar rumput.

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap desa di Sulawesi Tengah dapat mengakses layanan hukum berkualitas,” tambahnya.

Model Penyelesaian Sengketa di Desa

Penyelesaian sengketa ini kini menjadi model bagi penyelesaian sengketa di tingkat desa yang memadukan kearifan lokal, pendampingan hukum, dan mediasi berbasis kekeluargaan. Desa Wakai berhasil membuktikan bahwa konflik yang telah berlangsung lama sekalipun dapat diselesaikan secara damai tanpa perlu melalui jalur pengadilan.

Bagi Kanwil Kemenkum Sulteng, keberhasilan ini menjadi dorongan untuk terus memperluas dampak Posbankum di seluruh pelosok daerah, mengubah potensi konflik menjadi harmoni, serta menghadirkan hukum yang melindungi dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Hasnah Najmatul

Penulis yang dikenal teliti dalam riset dan penyajian data. Ia menaruh minat pada dunia ekonomi, statistik ringan, dan analisis tren. Di waktu luang, ia menikmati sudoku, membaca artikel panjang, dan mendengarkan musik instrumental. Motto: “Akurasi adalah bentuk tanggung jawab.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *