Penangkapan Pelaku Penculikan Balita Bilqis
Polisi telah memastikan bahwa tidak ada pemberian tebusan dalam proses penangkapan balita Bilqis dari warga suku anak dalam di Jambi. Bilqis, yang berusia 4 tahun, sebelumnya diculik oleh tersangka SY di Taman Pakui Sayang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Ahad, 2 November 2025. Setelah diculik, balita tersebut dijual tiga kali, dengan harga terakhir sebesar Rp 80 juta kepada warga suku anak dalam Jambi.
Kapolda Sulsel, Inspektur Jenderal Djuhandhani Raharjo Puro, membantah informasi mengenai adanya permintaan tebusan sebesar Rp 100 juta atau mobil. Ia menyatakan bahwa selama proses operasi di lapangan, tidak ada praktik tebusan yang dilakukan. “Saya memantau terus kegiatan anggota di lapangan, dan saya pastikan tidak ada tebusan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu, 12 November 2025.
Peristiwa penculikan dimulai ketika korban sedang bermain di Taman Pakui Sayang, Jalan AP Pettarani, Makassar, pada pagi hari, 2 November 2025. Saat itu, Bilqis ikut ayahnya yang bermain tenis di taman tersebut. Ketika menoleh, Dwi Nurmas, ayah Bilqis, tidak melihat keberadaan anaknya. Ia langsung mencari Bilqis, tetapi tidak menemukannya.
Setelah menerima laporan dari orang tua Bilqis, polisi mulai melakukan pencarian. Berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV, terlihat korban dibawa oleh seorang perempuan bersama dua anak kecil. Rekaman tersebut menjadi petunjuk penting bagi polisi dalam pencarian.
Perempuan yang membawa Bilqis adalah SY. Saat ditangkap, SY mengaku telah menjual Bilqis seharga Rp 3 juta kepada sindikat pelaku NH, seorang warga Jawa Tengah berusia 29 tahun. SY menyatakan bahwa korban berasal dari keluarga yang kurang mampu.
NH kemudian membawa Bilqis dan menawarkannya kepada pelaku lain berinisial M dengan harga Rp 30 juta. Mereka sepakat dengan nominal tersebut. M adalah seorang perempuan berusia 49 tahun yang tinggal di Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.
Selanjutnya, NH membawa Bilqis terbang dari Makassar ke Jambi. Dia transit di Jakarta dan menjual anak tersebut kepada AS dan MA sebesar Rp 15 juta rupiah, dengan alasan membantu keluarga yang belum memiliki anak selama sembilan tahun. Pernyataan ini disampaikan oleh Djuhandhani dalam konferensi pers di Makassar pada Senin, 10 November 2025.
Setelah tiba di Jambi, pelaku M dan laki-laki berinisial AS membawa Bilqis ke Bangko. Bilqis akhirnya dijual kepada LN, yang diketahui merupakan warga suku anak dalam (SAD) Mentawak, Jambi, setelah menerima uang sebesar Rp 80 juta. Setelah menyerahkan korban, NH langsung melarikan diri ke rumahnya di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Namun, kasus penculikan Bilqis mulai ramai dibicarakan di media sosial dan media massa, terlebih setelah pelaku di Makassar ditangkap oleh polisi. Akibatnya, para pelaku lain merasa panik dan ingin mengambil kembali Bilqis, tetapi ditolak oleh warga SAD.
Hingga akhirnya, polisi berhasil menemukan Bilqis pada Sabtu, 8 November 2025. Keesokan harinya, polisi menyerahkan Bilqis kepada orang tuanya di Makassar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, M dan AS mengaku telah melakukan transaksi jual beli bayi sebanyak sembilan kali, serta satu kali menjual anak kepada warga suku anak dalam Mentawak di Kabupaten Merangin, Jambi.











