Penjelasan Dinas Pendidikan Sulsel Mengenai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Dua Guru
Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memberikan penjelasan resmi terkait pemberhentian dua guru di Kabupaten Luwu Utara. Kedua guru tersebut, yaitu Drs. Rasnal, M.Pd dan Abdul Muis, diberhentikan tidak dengan hormat setelah dianggap bersalah dalam kasus pungutan dana dari orangtua siswa yang digunakan untuk membayar gaji 10 guru honorer.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari putusan hukum yang sudah inkrah. Menurutnya, pemberhentian ini murni merupakan penegakan hukum dan disiplin ASN, bukan keputusan sepihak.
Proses Pemberhentian Berdasarkan Putusan Hukum
Iqbal menjelaskan bahwa proses pemberhentian Rasnal berawal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Manajemen ASN SMAN/SMKN Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Luwu Utara yang diterbitkan Inspektorat Provinsi Sulsel pada 15 Februari 2024. Dalam laporan tersebut, Inspektorat merekomendasikan penjatuhan hukuman disiplin karena Rasnal diketahui menjalani hukuman pidana penjara.
Menindaklanjuti temuan itu, Disdik Sulsel kemudian menyurati Pejabat Pembina Kepegawaian (Kepala BKD Sulsel) pada 16 Agustus 2024 untuk memohon pertimbangan status kepegawaian Rasnal. Surat tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Oktober 2023, yang telah berkekuatan hukum tetap.
“PTDH ini merupakan kewajiban hukum yang harus dijalankan pemerintah daerah,” tegas Iqbal. Dasar hukum pemberhentian merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 52 ayat (3) huruf i, serta PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 250 huruf b.
Dasar Hukum dan Proses Administratif
Dalam aturan tersebut, PNS dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang berkaitan dengan jabatan.
Selain itu, terdapat pula pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum keputusan pemberhentian diterbitkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan seluruh dasar hukum, Gubernur Sulsel menerbitkan Surat Keputusan Nomor 800.1.6.2/3973/BKD tanggal 21 Agustus 2025 tentang PTDH terhadap Drs. Rasnal, M.Pd.
Sementara untuk Abdul Muis, keputusan pemberhentian tertuang dalam SK Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tanggal 14 Oktober 2025. Keputusan tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023.
Pandangan dari PGRI Luwu Utara
Namun, Ketua Persatuan Guru Indonesia (PGRI) Luwu Utara, Ismaruddin, mengatakan bahwa ada yang tidak sesuai dalam proses pemberhentian ini. Menurutnya, meskipun putusan Mahkamah Agung menyatakan Rasnal dan Abdul Muis bersalah, tidak ada perintah untuk mengeluarkan mereka dari jabatan sebagai ASN.
Ismaruddin berpendapat bahwa pemerintah seharusnya memberikan pembinaan kepada kedua guru ini sebelum diberhentikan. “Ada something wrong di sini tentu saja mengusik rasa keadilan dan kemanusiaan kita semua,” ujarnya.
Untuk itu, PGRI Luwu Utara bersama Rasnal dan Abdul Muis akan mengajukan grasi atau pengampunan kepada Presiden Prabowo Subianto agar dua guru tersebut diampuni dengan alasan kemanusiaan. “Kita memohon kepada bapak Presiden Prabowo agar memberikan grasi kepada saudara Rasnal dan Abdul Muis sehingga dikembalikan hak dan martabatnya sebagai ASN guru,” harap Ismaruddin.











