Dailysurabaya.com JAKARTA – Mayoritas umum mengupayakan penyidik setara juga peningkatan tansparansi lalu akuntabilitas penanganan perkara pidana untuk dimasukkan di Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan berhadapan dengan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ). Hal yang dimaksud berdasarkan hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang dimaksud menyasar 1,214 responden.
Peneliti LSI Yoes C Kenawas membeberkan bahwa hasil survei nasional berlatarbelakang isu RUU KUHAP pada periode 22-26 Maret 2025 menyimpulkan beberapa poin penting. Salah satu poin dari survei yang dimaksud mengenai urgensi keberadaan saluran lain untuk pelaporan kejahatan yang mana belum mendapat kejelasan penanganan oleh penegak hukum.
Mayoritas dengan nomor 86% responden menilai pentingnya keberadaan saluran lain untuk menindaklanjuti laporan atau pengaduan yang tersebut tak mendapatkan kejelasan di waktu 14 hari sejak laporan diterima. Dari 86 persen tersebut, 38,8 persen pada antaranya bahkan menyatakan keberadaan saluran pelaporan yang disebutkan dengan kategori sangat penting.
Hanya 7,2 persen yang tersebut menganggap saluran pelaporan yang dimaksud tak diperlukan, dengan rincian menyatakan sangat bukan penting sebanyak 1,8 persen lalu tak penting 5,4 persen. “Permasalahannya kan kalau enggak tersebar luas enggak ada keadilan. Harus ada mekanisme penduduk melaporkan kalau laporan mereka bukan ditindaklanjuti di 14 hari,” ujar Yoes ketika menyampaikan rilis Survei Nasional LSI di dalam Kana-Kana Cafe, Ibukota Indonesia Selatan, Mingguan (13/4/2025).
Menyangkut isu kedudukan penyidik di dalam RUU KUHAP yang dimaksud juga dipandang menjadi perdebatan, LSI menyampaikan sebanyak 61,6 persen membantu kesetaraan penyidik. “Mayoritas sebanyak 61,6% menyatakan kedudukan semua penyidik (misal penyidik kejaksaan, BNN, serta PPNS) seharusnya setara lalu sebanding secara kualifikasi lalu kompetensi,” ujar Yoes.
“Ini akan menjadi perdebatan apakah polri menjadi penyidik utama, atau lembaga lain yang punya kewenamgan yang sama. Menurut warga enggak cuma terpusat dalam 1 lembaga,” timpalnya.
Yoes menambahkan, mayoritas responden menunjukkan tingkat persetujuan yang digunakan cukup tinggi menghadapi isu-isu terkait proses penegakkan hukum, termasuk terkait restorative justice, pendampingan oleh advokat/penasihat hukum, izin serta saksi pada penggeledahan, ketersediaan lalu aksesibilitas informasi perkara kriminal, pengujian sebelum upaya paksa, dan juga saluran untuk menyampaikan keberatan.
Rinciannya, setiap penggeledahan atau razia harus ada surat izin lalu disaksikan oleh minimal dua orang saksi selain aparat penegak hukum dengan bilangan 89 persen. Sementara 82 persen responden menyokong tindakan hukum kriminal ringan (misal: pencurian yang digunakan disebabkan desakan ekonomi) diperlukan mekanisme penyelesaian di area luar sidang dengan aturan yang digunakan jelas juga memenuhi rasa keadilan kedua belah pihak.
Sementara 80 persen responden memperkuat pernyataan bahwa setiap orang yang tersebut diperiksa oleh aparat penegak hukum harus didampingi oleh advokat atau penasihat hukum. Mayoritas dengan bilangan 79 persen responden juga menyokong pernyataan informasi perkembangan setiap perkara kriminal dari awal hingga akhir harus tersedia pada bentuk digital yang tersebut dapat diakses oleh penduduk luas.











