Dailysurabaya.com JAKARTA – pemerintahan telah lama menyerahkan Daftar Inventarisasi Kesulitan (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) untuk Komisi I DPR. DIM yang disebutkan diserahkan pada rapat kerja (raker) yang mana dilakukan Selasa (11/3/2025).
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengungkapkan tiga pasal yang menarik pada DIM RUU TNI tersebut. Dia menyebutkan, ketiga pasal yang mana menarik perhatian itu adalah Pasal 7, Pasal 47, kemudian Pasal 53.
“Pasal 7 misalnya masalah operasi militer selain pertempuran ada penambahan ayat, dari 14 menjadi 17 ayat,” kata TB Hasanuddin di keterangannya yang mana dikutipkan Rabu (12/3/2025).
Dalam penambahan ayat ini, ayat 15 berbunyi membantu pemerintah pada upaya menanggulangi ancaman siber, ayat 16 berbunyi membantu pemerintah pada melindungi dan juga menyelamatkan WNI dan juga kepentingan nasional di area luar negeri.
“Sementara, ayat 17 berbunyi, membantu pemerintah di penanggulangan penyalahgunaan narkotika, precursor, lalu zat adiktif lainya,” ujarnya.
Sedangkan Pasal 47 ayat 1 dijelaskan bahwa prajurit menduduki jabatan sipil bisa saja pensiun dini atau mengundurkan diri. Sedangkan ayat 2 mengatur prajurit berpartisipasi dapat menduduki jabatan sipil yang tersebut sebelumnya belaka pada 10 kementerian atau lembaga, di DIM baru ini menjadi 15 kementerian atau lembaga.
“Lima penambahan (kementerian/lembaga) ini adalah Kelautan lalu Perikanan, Penanggulangan Bencana, Penangulangan Terorisme, Security Laut, dan juga Kejaksaan. Kelimanya diatur dengan undang-undang,” tutur politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.











