Dailysurabaya.com JAKARTA – pemerintahan menegaskan status penugasan Letnan Kolonel (Letkol) TNI Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab), diambil Presiden Prabowo Subianto berdasarkan pertimbangan strategis sesuai kewenangan konstitusional.
Kebijakan itu untuk menegaskan efektivitas pemerintahan juga kesinambungan kebijakan nasional.
Menteri Komunikasi juga Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyatakan setiap kebijakan yang dimaksud diambil senantiasa berlandaskan pada aturan hukum yang digunakan berlaku juga demi kepentingan terbaik bagi tata kelola pemerintahan.
“Pemerintah memahami adanya perhatian juga diskusi masyarakat terkait status Letnan Kolonel (Letkol) TNI Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab),” ujar Meutya di keterangannya di dalam Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Presiden sebagai Kepala Pemerintahan juga Panglima Tertinggi Republik Indonesia, tegas Meutya, memiliki kewenangan penuh pada menentukan kedudukan serta status bawahannya, termasuk penugasan Letkol. Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab.
Menkomdigi kembali menegaskan komitmen eksekutif untuk masih menghormati prinsip-prinsip hukum serta demokrasi pada setiap kebijakan yang digunakan diambil.
Transparansi juga akuntabilitas menjadi prioritas utama pada menjalankan tugas-tugas pemerintahan.
“Kami juga menghargai berbagai masukan dari rakyat kemudian akan terus mengedepankan transparansi dan juga akuntabilitas di setiap langkah yang dimaksud diambil,” ujarnya.











