Dailysurabaya.com JAKARTA – Perubahan kedudukan Sekretaris Kabinet ( Seskab ) pada pemerintahan Prabowo Subianto menimbulkan jabatan yang dimaksud mampu diisi oleh prajurit TNI aktif. Hal itu dikatakan pengamat militer Anton Aliabbas.
Anton Aliabbas mengatakan, terdapat inovasi sikap Seskab pada pemerintahan Prabowo Subianto . Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara menyebutkan sikap Seskab berada di dalam bawah Sekretaris Militer Presiden. Pasal 48 Perpres yang disebutkan menyebutkan, Sekretariat Militer Presiden terdiri melawan paling sejumlah empat biro juga Sekretaris Kabinet.
“Merujuk pada ketentuan tersebut, maka pos Seskab dapat ditempati oleh prajurit TNI aktif,” ujar Anton terhadap SindoNews, Kamis (13/3/2025).
Anton menambahkan, merujuk pada Daftar Inventarisasi Permasalahan (DIM) Pasal 47 ayat (1) RUU TNI, Sekretariat Militer Presiden merupakan 1 dari 15 pos yang dapat diisi oleh prajurit aktif. Dengan demikian, Seskab tetap saja dapat diduduki prajurit aktif.
Diketahui, di DIM RUU TNI, ada penambahan Kementerian/Lembaga yang mana dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif. Berikut ini isi Pasal 47 ayat (1) DIM RUU TNI: Prajurit berpartisipasi dapat menduduki jabatan pada kantor yang digunakan membidangi koordinator Area Politik kemudian Security Negara, Keamanan Negara, Sekretariat Militer Presiden, Intelijen Negara, Siber dan/atau Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Perlindungan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, Kelautan dan juga Perikanan, Penanggulangan Bencana, Penanggulangan Terorisme, Keselamatan Laut, Kejaksaan Republik Indonesia, lalu Mahkamah Agung.
“Dan saya pikir, langkah pensiun dini atau bukan akan dikembalikan lagi terhadap Letkol Teddy. Namun, jikalau merujuk pada ketentuan yang mana ada, pos Seskab memang benar dibolehkan untuk diisi prajurit aktif,” kata Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) ini.
Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menjelaskan alasan Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya bukan perlu mundur atau pensiun dari anggota militer lantaran menjabat sebagai Sekretaris Kabinet. Maruli mengumumkan bahwa jabatan yang digunakan diemban Teddy di dalam bawah Sesmilpres, tanda kepangkatan masih harus menempel.
“Beliau telah setingkat Seskab, sudah ada ada Perpresnya, Seskab di tempat bawah Sesmilpres, udah jelas itu. Sesmilpres itu semua tentara polisi ada di dalam situ, pangkat masih nempel, ini perlu dijelaskan, mungkin saja banyak yang digunakan belum mengerti,” tandasnya.











