My WordPress Blog

Nurul Arifin: Tidak Ada Alasan bagi Letkol Teddy Mundur dari TNI oleh sebab itu Menjabat Seskab

Nurul Arifin: Tidak Ada Alasan bagi Letkol Teddy Mundur dari TNI oleh sebab itu Menjabat Seskab

Dailysurabaya.com JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin menegaskan bahwa penunjukan Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) bukan melanggar aturan yang tersebut berlaku. Menurutnya, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara, tempat Seskab berada di dalam bawah Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres), sehingga Letkol Teddy tidak ada perlu mundur dari dinas terlibat TNI.

“Jika kita mengamati Pasal 48 Perpres 148 Tahun 2024, disebutkan bahwa Sekretariat Militer Presiden merupakan unsur staf Presiden yang digunakan berada di tempat bawah kemudian bertanggung jawab terhadap Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara. Ini adalah menegaskan bahwa struktur kepemimpinan di area dalamnya memang benar dapat diisi oleh perwira berpartisipasi TNI,” ujar Nurul di dalam Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Lebih lanjut, Nurul menambahkan bahwa pada Pasal 48 ayat (1), (3), serta (4), dijelaskan bahwa Sekretariat Militer Presiden terdiri menghadapi paling sejumlah empat biro kemudian Sekretaris Kabinet, dan juga bahwa di hal tugas kemudian fungsi biro tidak ada dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk bagian-bagian pendukung lainnya.

“Dengan adanya pengaturan ini, jelas bahwa sikap Seskab merupakan bagian integral dari Sekretariat Militer Presiden, yang digunakan memang sebenarnya bisa saja dijabat oleh perwira bergerak TNI. Maka, tiada ada aturan yang mana dilanggar pada penunjukan Letkol Teddy sebagai Seskab,” tegasnya.

Nurul juga menekankan pentingnya mengupayakan kebijakan yang dimaksud telah lama sesuai dengan ketentuan hukum lalu telah lama disetujui oleh Presiden. “Kalau tiada ada masalah, jangan dipermasalahkan. Biarkan Letkol Teddy menjalankan tugasnya dengan profesional kemudian sebaik-baiknya sebab pengangkatannya telah sesuai dengan aturan kemudian disetujui oleh Presiden,” ujarnya.

Menurut Nurul, sejak dulu Sesmilpres selalu dipimpin oleh perwira tinggi TNI dengan dukungan sekretaris dari kepolisian atau instansi lain. Oleh dikarenakan itu, ia menilai tiada ada yang digunakan keliru jikalau Seskab juga dijabat oleh perwira aktif, teristimewa jikalau perannya masih di cakupan militer kepresidenan.

“Dalam konteks ini, yang penting adalah bagaimana tugasnya bisa jadi berjalan dengan baik lalu tetap memperlihatkan sesuai dengan aturan hukum yang mana berlaku. Tidak ada alasan bagi Letkol Teddy untuk mundur dari TNI hanya sekali dikarenakan menjabat sebagai Seskab,” pungkas politikus Partai Golkar tersebut.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto sudah meneken Peraturan Presiden (Perpres) yang digunakan mengatur tempat Sekretaris Kabinet berada dalam bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres). Aturan ini dimuat pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara. Beleid ini ditetapkan Presiden juga diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 5 November 2024. Dalam Pasal 48 ayat (1) aturan itu disebutkan bahwa kedudukan Sekretariat Militer Presiden membawahi Sekretaris Kabinet.

“Sekretariat Militer Presiden terdiri menghadapi paling banyak 4 biro dan juga Sekretaris Kabinet,” bunyi aturan tersebut, diambil SindoNews, Kamis (13/3/2025).

Daliyah Ghaidaq

Jurnalis yang membahas isu anak muda, dunia komunitas, dan tren karier modern. Ia suka membaca blog produktivitas, mencoba teknik manajemen waktu, serta membuat jurnal harian. Motto: “Pemuda yang tahu informasi adalah pemuda yang kuat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *