Dailysurabaya.com JAKARTA – Publik sipil soroti kewenangan berlebih jaksa yang dimaksud tertuang di UU No 11/2021 tentang Kejaksaan. Selain hak imunitas yang tersebut kontroversial, ada hak leniensi kejaksaan . Hak leniensi ini adalah untuk menuntut ringan pelaku pidana.
”Limitasinya tiada jelas, lalu menjadi rentan penyelewengan. Dalam rancangan inovasi UU Kejaksaan ini, batasnya makin kabur,” kata mantan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di acara Dialog Publik: UU Kejaksaan antara kewenangan serta keadilan warga di area Jakarta, Kamis (23/1/2025) siang.
Dia lalu kemudian menggambarkan tindakan hukum Jaksa Pinangki Sirna Malasari , yang dimaksud sempat popular lantaran menemui buron kakap perkara perbankan Djoko Tjandra. ”Jabatannya cuma Kasubag Pemantauan juga Evaluasi loh. Di bawah Kepala Biro. Pertemuan itu sulit dielakkan ada restu pimpinan, setidaknya menghadapi sepengetahuan. Kita tidak ada tahu, kan,” ucapnya.
Namun nyatanya kejaksaan semata-mata menuntutnya empat tahun dan juga denda Rp500 juta. Edwin mengumumkan bahwa ini menunjukkan komitmen yang dimaksud lemah terhadap praktik korup pada tubuh kejaksaan itu sendiri.
Selain itu, Edwin juga menyampaikan beberapa jumlah contoh perkara lainnya. Menunjukkan fenomena no menyebar no justice. ”Kita pernah dengar ada perkara Valencia alias Nensyl, yang tersebut diproses akibat memarahi suaminya yang dimaksud mabuk. Kejaksaan sempat menuntutnya satu tahun, tapi lantaran viral, kemudian tuntutannya menjadi bebas,” terangnya.
Sebuah hal yang dimaksud aneh, jikalau menuntut bebas, kenapa harus diproses sampai persidangan. ”Juga perkara pemelihara landak dalam Bali. Yang setelahnya tersebar luas baru mendapatkan keadilan,” tambahnya.
Dalam forum yang dimaksud sama, pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menunjukkan kontradiksi yang dijalankan oleh kejaksaan. ”Pada dasarnya orang jaksa itu bisa jadi menggunakan hukum hati Nurani. Tapi, jikalau parameternya tidaklah jelas, berpotensi untuk disalahgunakan,” terangnya.
Akademisi yang dimaksud akrab dipanggil Uceng itu kemudian menggambarkan persoalan hukum Jaksa Pinangki. ”Bagaimana dapat pertimbangannya itu oleh sebab itu beliau pribadi ibu bla bla lalu sebagainya, masih punya anak kecil, lalu kemudian dituntut dengan hukuman yang digunakan sederhana. Padahal, di dalam tempat (kasus) lain, disparitas (pertimbangannya) jauh,” terangnya.
Menurutnya, spirit dan juga pertimbangan yang tidak ada tepat inilah yang digunakan kemudian menjawab fenomena kenapa pasca tersebar luas baru bergerak. ”Parameter serta pertimbangannya harus benar-benar pas dan juga dapat diterapkan terhadap siapa pun,” katanya.
”Nah, saya bayangkan harus ada parameter yang tersebut jelas supaya orang tiada menduga macam-macam. Jangan-jangan akibat ini jaksa dengan jaksa, lalu ada pertimbangan yang njelimet-njelimet seperti seakan-akan menggali betul, ini (Pinangki) adalah ibu. Tapi, di dalam tindakan hukum lain, pertimbangannya menjadi sangat berbeda,” terangnya.











