Dailysurabaya.com JAKARTA – Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mempertanyakan berlebihnya fungsi lalu kewenangan yang tersebut dimiliki kejaksaan di UU No 11/2021 tentang Kejaksaan. Terutama terkait fungsi intelijen yang dimiliki oleh jaksa.
Saut menanyakan terkait detail UU No 11/2021 tentang Kejaksaan. ”Bisa tiga jam kita bicara? Padahal, kita belum bicara tentang detail fungsi intelijen pada kejaksaan. Intelijen itu abu-abu loh. Kalau gak dibikin garis yang dimaksud tegas akan sulit,” katanya Dalam Dialog Publik yang tersebut bertajuk UU Kejaksaan: antara Kewenangan dan juga Keadilan Publik di area Jakarta, Kamis (23/1/2025) lalu.
Pasal 30 B UU No 11/2021 tentang Kejaksaan memang benar menyebutkan fungsi intelijen yang dimaksud sangat luas. Mulai dari kerja identik antar lembaga intelijen, melaksanakan pencegahan KKN, hingga pengawasan multimedia.
Hal ini, menurut Saut, menimbulkan kejaksaan sangat jauh tambahan luas dari penuntut umum atau pengacara negara saja. Padahal, kejaksaan bukanlah lembaga yang digunakan mempunyai fungsi harkamtibmas seperti Polri atau pertahanan negara seperti TNI.
”Bicara tentang fungsi intelijen itu adalah pengamanan, penggalangan, serta penyelidikan. Nah, itu tadi penggalangan termasuk memengaruhi orang ya kan. Itu juga perlu kita jauhkan itu fungsi intelijen dari kejaksaan oleh sebab itu memang sebenarnya ada-ada asisten intelijennya,” tuturnya.
Selain itu, hal yang dimaksud juga akan menimbulkan kerancuan dikarenakan tujuan intelijen kejaksaan itu maksudnya apa. ”Jadi, makanya saya bilang bahwa mampu jadi ada perbedaan persepsi tentang antar lembaga intelijen. Intelijen yang mana dimaksudkan, intelijen penindakan dengan intelijen di konteks negara itu sesuatu yang dimaksud sangat berbeda,” ucap pria yang telah 30 tahun bergelut di dunia intelijen tersebut. ”Kalau tiada hati-hati, sangat memungkinan terjadi conflict of interest. Menggalang orang mempengaruhi supaya saya untung, negara jadi kerusakan ya gak? Hal ini harus dijabarkan tambahan detail lagi.”
Lebih lanjut, pada acara yang mana sama, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menuturkan, sebenarnya di KUHAP, tugas serta fungsi kejaksaan itu sudah ada cukup komplet. ”Tapi, ketika diperluas, maka pertanyaannya adalah apakah mampu?” tambahnya.
Fickar kemudian menggambarkan terkait fenomena aliran sesat yang mana berbagai tumbuh dalam Indonesia. ”Selama ini, saya tidaklah pernah mendengar kejaksaan melakukan sesuatu terkait fenomena tersebut. Bahkan, terkesan kejaksaan diam saja,” jelasnya.
Menurut Fickar, ini adalah sesuatu yang digunakan tak perlu serta harus direvisi. Menurutnya, pemberian kewenangan yang mana berlebihan pada UU itu juga akan sia-sia. ”Jadi, memang sebenarnya harus direvisi apa-apa belaka kewenangan yang digunakan berlebihan tersebut. Harus dikaji ulang, apa itu fungsi sebagai penyidik juga, penuntut umum juga,” tegasnya.











