My WordPress Blog
Hukum  

Bareskrim Blokir 17 Rekening terkait TPPU Judi Online, Nilainya Mencapai Rp72 Miliar

Bareskrim Blokir 17 Rekening terkait TPPU Judi Online, Nilainya Mencapai Rp72 Miliar

Dailysurabaya.com JAKARTA – Dittipideksus Bareskrim Polri memblokir 17 akun terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan aktivitas pidana dengan syarat judi online (judol). Sebanyak 17 account itu nilainya mencapai Rp72 miliar.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, awalnya polisi menyita Hotel Aruss Semarang yang digunakan merupakan hasil TPPU sindikat judi online.

“Selain penyitaan terhadap Hotel Aruss, penyidik juga sudah memblokir 17 account yang diduga melakukan kegiatan hasil perjudian online pada periode 2020-2022 dengan total Rp72 miliar,” kata Helfi pada waktu konferensi pers dalam Mabes Polri, Jakarta, Mulai Pekan (6/1/2025).

Pemblokiran itu merupakan hasil koordinasi dengan kementerian lalu lembaga terkait yakni Kejaksaan Agung, Kementerian Komdigi, Menko Polkam, OJK, hingga Pusat Pelaporan dan juga Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kami menghadirkan terhadap seluruh warga untuk berpartisipasi terlibat pada rangka pencegahan, pemberantasan perjudian online dan juga tindakan pidana pencucian uang,” ujarnya.

Dia juga mengimbau publik segera melaporkan semua bentuk perjudian serta kegiatan keuangan yang tersebut mencurigakan terhadap Polri.

“Tentunya dengan kerja sebanding lalu hubungan seluruh elemen penduduk kami berjuang pada upaya menciptakan mental warga yang dimaksud sehat sekaligus menciptakan sistem keuangan yang digunakan bersih serta transparan,” kata Helfi.

Gusun Fawaida

Gusun Fawaida merupakan seorang Penulis yang fokus pada isu lingkungan kerja, produktivitas, dan human interest. Ia senang mengamati perilaku manusia, membaca buku self-improvement, dan minum kopi sambil menulis ide. Motto: “Tulislah untuk memberi dampak.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *